Polri telah mengungkap total 1.546 kasus tindak pidana dari 19 hingga 26 Juli 2024. Kasus yang diungkap mencakup berbagai jenis kejahatan, termasuk narkoba, perjudian, perdagangan orang (TPPO), penyakit masyarakat, dan tindak pidana ringan.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, rincian kasus yang diungkap adalah 178 kasus narkoba, 38 kasus perjudian (baik online maupun konvensional), 17 kasus persetubuhan, 31 kasus pencabulan, dan 30 kasus senjata tajam.

Untuk TPPO, sebanyak 4 kasus terungkap, dan 325 kasus tindak pidana ringan juga berhasil diungkap. Kasus menarik lainnya termasuk 30 kasus pembunuhan, 37 kasus pencurian biasa, 36 kasus pencurian dengan pemberatan, dan 17 kasus pencurian dengan kekerasan.
Selain itu, terdapat 67 kasus penganiayaan, 1 kasus illegal logging, 2 kasus illegal mining, dan 1 kasus illegal drilling. Kasus pencurian kendaraan bermotor mencapai 50 kasus, miras 8 kasus, penemuan mayat 7 kasus, kebakaran 3 kasus, pengerusakan 5 kasus, fidusia 2 kasus, kecelakaan lalu lintas 35 kasus, dan teguran simpatik lalu lintas sebanyak 500. Kasus uang palsu tercatat 1, pengeroyokan 14 kasus, dan KRDT sebanyak 5 kasus.
Edi D/Red/*