Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Kasus Investasi Bodong Seret Penyanyi Novi Ayla, Kuasa Hukum Layangkan Somasi ke Terduga Pelaku

badge-check


Kasus Investasi Bodong Seret Penyanyi Novi Ayla, Kuasa Hukum Layangkan Somasi ke Terduga Pelaku Perbesar

JAKARTA, Patrolihukum.net — Penyanyi religi jebolan Kontes Dangdut Indonesia (KDI), Novi Ayla, menempuh jalur hukum setelah menjadi korban dugaan investasi bodong yang menyeretnya ke dalam kerugian finansial dan sengketa aset properti.

Kuasa hukum Novi Ayla, Muadz Heidar, menyatakan pihaknya telah melayangkan somasi kepada terduga pelaku berinisial AS sebagai langkah awal penyelesaian perkara secara non-litigasi.

“Somasi ini merupakan peringatan sekaligus upaya membuka ruang mediasi. Namun, jika tidak ada itikad baik dari pihak terduga untuk menyelesaikan kewajiban, kami akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata,” ujar Muadz dalam keterangan kepada wartawan.

Kronologi Dugaan Investasi

Kasus ini bermula ketika Novi Ayla menerima tawaran investasi dari AS yang mengaku sebagai pengusaha dengan jaringan bisnis di sejumlah kota, termasuk Surabaya dan Semarang. Tawaran tersebut kemudian direspons oleh Novi dengan menanamkan sejumlah dana.

Namun, dalam perjalanannya, investasi tersebut diduga tidak berjalan sebagaimana dijanjikan. Novi disebut tidak menerima pengembalian dana maupun keuntungan yang dijanjikan.

Berdasarkan penelusuran internal tim kuasa hukum, identitas AS juga diduga tidak konsisten, termasuk terkait domisili yang berpindah-pindah di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Upaya Penyelamatan Aset

Pada 2024, Novi berupaya menyelamatkan sisa investasinya dengan menebus dokumen rumah milik AS yang sebelumnya diagunkan di bank menggunakan dana pribadi.

Kesepakatan antara kedua belah pihak menyebutkan bahwa aset rumah tersebut akan dialihkan sebagai bentuk pelunasan utang. Proses ini kemudian dituangkan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) serta disertai kuasa jual atas nama Novi Ayla.

Aset Ditemukan Rusak

Namun, saat properti tersebut hendak dijual untuk menutup kerugian, kondisi rumah dilaporkan mengalami kerusakan cukup parah.

Kuasa hukum menduga kerusakan tersebut tidak terjadi secara alami dan berpotensi mengarah pada unsur kesengajaan. Meski demikian, pihaknya masih akan mendalami hal tersebut melalui proses hukum lebih lanjut.

Langkah Hukum Ditempuh

Saat ini, Novi Ayla melalui kuasa hukumnya masih membuka peluang penyelesaian melalui mediasi. Namun, jika tidak tercapai kesepakatan, laporan resmi ke aparat penegak hukum akan segera diajukan.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima tawaran investasi, terutama yang tidak memiliki kejelasan legalitas dan rekam jejak usaha.

(Edi D/PRIMA/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Longsor Putus Jalur Lumbang–Negororejo, Dishub Terapkan Rekayasa Lalu Lintas

2 April 2026 - 11:49 WIB

Dugaan Peredaran Tramadol Ilegal di Tangsel, Warga Soroti Lemahnya Penindakan

2 April 2026 - 11:20 WIB

Disorot Media, Kadis Perkim Probolinggo Akhirnya Angkat Bicara: Paving Alun-Alun Masih Masa Pemeliharaan

2 April 2026 - 10:52 WIB

Peluncuran Bamus Madura Jadi Momentum Konsolidasi, Dorong Investasi dan Percepatan Pembangunan Daerah

2 April 2026 - 09:11 WIB

Kadis Perkim Probolinggo Bungkam, Konfirmasi Media Soal Proyek Alun-Alun Kraksaan Tak Dijawab

2 April 2026 - 08:01 WIB

Trending di Kabar Viral