Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap TPPO, Karyawan Penginapan Ditetapkan Tersangka

badge-check

SIDOARJO – Satreskrim Polresta Sidoarjo kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual terhadap korban yang masih di bawah umur.

Dalam pengungkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan satu tersangka, ES, perempuan 45 tahun asal Tegalsari, Surabaya.

Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap TPPO, Karyawan Penginapan Ditetapkan Tersangka

Ia bekerja sebagai penjaga sebuah penginapan di Bungurasih, Waru, Sidoarjo.Modus yang dilakukan tersangka dalam menjalankan bisnis haramnya dengan menawarkan foto korban melalui aplikasi Mi Chat.

Dengan memanfaatkan pekerjaannya tersebut, ES, menawarkan Mawar (nama samaran), gadis berusia 16 tahun dan juga teman putrinya sendiri untuk bekerja melayani tamu di penginapannya.

“ES. menjanjikan pendapatan Rp. 500 ribu sampai dengan Rp. 1 juta per hari kepada Mawar dari melayani tamu,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (3/7/2023).

Dari hasil pemeriksaan Polisi sejak akhir April 2023 korban mulai bekerja dengan rata-rata pendapatan Rp.200 ribu sampai dengan Rp.400 ribu per tamu.

“Rata-rata per hari ada satu sampai empat tamu dan Tersangka mengambil keuntungan dari korban sekitar Rp. 50 ribu sampai dengan Rp. 100 ribu, belum lagi pendapatan korban dipotong biaya kamar dan laundry,”jelas Kombes Pol Kusumo.

Kapolresta Sidoarjo ini juga menjelaskan motif dari tersangka tak lain adalah untuk mendapatkan keuntungan guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan ancaman hukuman paling lama penjara 15 tahun sesuai Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satlantas Probolinggo Tingkatkan Patroli Dialogis, Satpam Pegadaian Jadi Mitra Kunci

8 Desember 2025 - 20:16 WIB

Satlantas Probolinggo Tingkatkan Patroli Dialogis, Satpam Pegadaian Jadi Mitra Kunci

Aipda Sugeng Pimpin Poros Pagi di Titik Rawan: Upaya Satlantas Probolinggo Jaga Keselamatan Warga

8 Desember 2025 - 15:28 WIB

Aipda Sugeng Pimpin Poros Pagi di Titik Rawan: Upaya Satlantas Probolinggo Jaga Keselamatan Warga

Langgar Kode Etik, Seorang Anggota Polri di Probolinggo Kota Dipecat Tidak Hormat

8 Desember 2025 - 12:42 WIB

Langgar Kode Etik, Seorang Anggota Polri di Probolinggo Kota Dipecat Tidak Hormat

Brimob Polri Kerahkan 13 Randurlap dan 8 Water Treatment, Perkuat Pelayanan Pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

8 Desember 2025 - 04:42 WIB

Brimob Polri Kerahkan 13 Randurlap dan 8 Water Treatment, Perkuat Pelayanan Pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Polri Salurkan Air Bersih dan Bagikan Masker untuk Warga Terdampak Banjir di Nagan Raya

8 Desember 2025 - 04:36 WIB

Polri Salurkan Air Bersih dan Bagikan Masker untuk Warga Terdampak Banjir di Nagan Raya
Trending di Berita