Patrolihukum.net ***
Sampang – Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH yang di wakili Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH menegaskan bahwa kasus pencurian dengan kekerasan (perampasan handphone) yang dilaporkan ST. Marwiyah akan terus berlanjut sampai meja peradilan.
Hal tersebut di sampaikan Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH di ruang kerjanya selesai mengikuti kegiatan Jum’at Curhat Kapolres Sampang di Desa Bluuran Karang Penang, jum’at (21/07/2023) pukul 14.00 Wib di ruang kerjanya.
Saat ditanya awak media apakah penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang telah melakukan penangguhan tersangka Curas tersebut, Ipda Sujianto membenarkan bahwa penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang telah melakukan penangguhan penahanan terhadap IS bin RS dan SH Bin BN dua tersangka perampasan 2 (Dua) handphone merk Samsung galaxy m12 dan Handphone redmi 9c yang terjadi pada hari minggu tanggal 11 juni 2023 pukul 11.00 Wib di Jl. Suhadak Kelurahan Dalpenang Kecamatan Sampang Kabupeten Sampang – Jawa Timur.
Penangguhan penahanan tersebut didasari atas permintaan keluarga tersangka dan permintaan langsung dari ST. Marwiyah selaku korban perampasan Handphone yang mendatangi penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang pada tanggal 14 juli 2023 untuk mencabut laporannya karena telah terjadi kesepakatan secara kekeluargaan antara ST. Marwiyah dengan keluarga tersangka.
Kepada penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang, keluarga tersangka menjamin IS bin RS dan SH Bin BN tidak akan melarikan diri dan sanggup menghadirkan ke penyidik apabila dibutuhkan dalam penyidikan dan proses lanjutan kasus tersebut.
Selain itu keluarga tersangka menjamin bahwa kedua tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya kembali dan keluarga tersangka menjamin tidak akan menghilangkan barang bukti.
ST. Marwiyah selaku korban dan pelapor juga mengatakan kepada penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang bahwa telah memaafkan kesalahan para pelaku dan kedatangannya di Mapolres Sampang merupakan keinginan dirinya sendiri tanpa ada paksaan maupun tekanan dari pihak manapun.
Lebih lanjut Ipda Sujianto menjelaskan bahwa dalam Laporan Polisi nomor LP/B/107/VI/2023/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JATIM tanggal 12 juni 2023, ST. Marwiyah mengaku mengalami kerugian sebesar Rp. 3.200.000 (Tiga juta dua ratus ribu rupiah) dengan perincian Rp. 1.800.000,- (Satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk handphone merk Samsung galaxy m12 dan Rp.1.400.000,- (Satu juta empat ratus ribu rupiah) untuk handphone merk redmi 9c.
Ipda Sujianto menegaskan kepada awak media bahwa Sat. Reskrim Polres Sampang hanya menangguhkan penahanan tersangka saja dan terkait berkas perkara penyidikan akan secepatnya diselesaikan guna dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang sampai Pengadilan Negeri Sampang.
Kasi Humas Polres Sampang kembali menegaskan kepada awak media bahwa penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang tidak pernah menerima uang Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) dari kedua pelaku maupun dari ST. Marwiyah selaku korban perampasan handphone tersebut.
(Team/Red/*)