Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Polres Probolinggo Ungkap 13 Kasus Narkoba dan Miras Pekat II

badge-check


Polres Probolinggo Ungkap 13 Kasus Narkoba dan Miras Pekat II Perbesar

PROBOLINGGO — Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Selama pelaksanaan Operasi Pekat II Semeru 2025 yang digelar beberapa waktu terakhir, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap total 13 kasus penyalahgunaan narkoba dan miras dengan 13 tersangka berhasil diamankan.

Wakapolres Probolinggo, Kompol Haris Darma Sucipto, dalam konferensi pers pada Sabtu (17/5/2025), menjelaskan bahwa dari total kasus yang terungkap, 3 kasus merupakan tindak pidana narkotika, 3 kasus okerbaya (obat keras berbahaya), serta 5 kasus peredaran minuman keras ilegal.

Polres Probolinggo Ungkap 13 Kasus Narkoba dan Miras Pekat II

“Operasi ini merupakan bentuk nyata dari komitmen kami dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Probolinggo, terutama menjelang berbagai agenda penting masyarakat,” ujar Kompol Haris.

Dari penangkapan tersebut, 12 tersangka merupakan pria, sementara 1 tersangka adalah perempuan. Selain itu, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai signifikan dan membuktikan keseriusan para pelaku dalam menjalankan aksinya.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan di antaranya adalah 4,1 gram sabu-sabu, 717 butir Trihexyphenidyl—yang termasuk golongan okerbaya—serta alat hisap sabu, timbangan digital, dan berbagai jenis minuman keras dalam jumlah bervariasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kompol Haris merinci wilayah persebaran pengungkapan kasus tersebut. Kasus narkotika ditemukan di Kecamatan Dringu, Leces, dan Kraksaan, sementara kasus okerbaya terungkap di Kecamatan Krucil dan Lumbang. Adapun kasus peredaran miras terjadi di Kecamatan Tiris, Kraksaan, Krejengan, Paiton, dan Krucil.

Terkait ancaman hukum, Kompol Haris menegaskan bahwa para pelaku yang terlibat dalam kasus narkotika akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1).

“Ancaman pidananya tidak main-main. Para tersangka dapat dikenakan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun, tergantung dari keterlibatan dan barang bukti yang dimiliki,” pungkasnya.

Polres Probolinggo menegaskan akan terus menggencarkan operasi serupa untuk menjaga stabilitas keamanan dan mencegah potensi gangguan sosial akibat penyalahgunaan narkotika dan minuman keras, apalagi menjelang berbagai perayaan dan kegiatan masyarakat di tahun ini.

(Bambang/Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Usaha Ilegal, Mobil Pick up Berkeliaran di Karang Tengah Kota Tangerang Bawa Gas LPG

4 Juli 2025 - 19:53 WIB

Diduga Usaha Ilegal, Mobil Pick up Berkeliaran di Karang Tengah Kota Tangerang Bawa Gas LPG

Debt Collector Koperasi Serbu Jalanan!

4 Juli 2025 - 14:27 WIB

Debt Collector Koperasi Serbu Jalanan!

Jeritan PKL Kuningan Usai Relokasi: Dagangan Sepi, Rumah Disita, Kehidupan Terpuruk

4 Juli 2025 - 14:24 WIB

Jeritan PKL Kuningan Usai Relokasi: Dagangan Sepi, Rumah Disita, Kehidupan Terpuruk

SAPA Minta Kemenag Aceh Tidak Diam, Bubarkan Komite Madrasah dan Kembalikan Pungutan Biaya Masuk

4 Juli 2025 - 14:17 WIB

SAPA Minta Kemenag Aceh Tidak Diam, Bubarkan Komite Madrasah dan Kembalikan Pungutan Biaya Masuk

Surat Kuasa Diduga Palsu, Oknum Pengacara Dilaporkan Lagi

4 Juli 2025 - 14:12 WIB

Surat Kuasa Diduga Palsu, Oknum Pengacara Dilaporkan Lagi
Trending di Kabar Viral