Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Polres Pegunungan Arfak dan Kansar Manokwari Siaga Pasca Pencarian Korban Bencana Alam di Kampung Jim

badge-check

Manokwari PB – Kepolisian Resor (Polres) Pegunungan Arfak dan Kansar Manokwari saat ini berstatus siaga apabila dibutuhkan sewaktu-waktu oleh BPBD pasca pencarian korban bencana alam di Kampung Jim, Distrik Catubouw, Kabupaten Pegunungan Arfak

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom, Selasa (27/5) mengatakan “Pencarian sampai saat ini belum dihentikan dan telah berlangsung selama total sepuluh hari. Untuk keputusan penghentian pencarian kami masih menunggu sampai bapak Gubernur Papua Barat menyatakan kegiatan pencarian ini dihentikan. Sebanyak 20 personel pada Minggu (25/5) tetap disiagakan di posko untuk mengamankan jalannya prosesi adat yang dilakukan oleh keluarga korban. Dari pihak keluarga juga telah mengiklaskan saudara mereka yang belum ditemukan” ujar Kabid Humas.

Polres Pegunungan Arfak dan Kansar Manokwari Siaga Pasca Pencarian Korban Bencana Alam di Kampung Jim

“Dari hasil pencarian, tim gabungan berhasil menemukan 16 jenazah. Sementara itu, 4 orang lainnya masih dinyatakan hilang. Berdasarkan penyelidikan Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum), jumlah korban yang berada di lokasi saat kejadian tercatat sebanyak 27 orang, terdiri dari 7 orang selamat dan 20 orang hilang” tambah Kabid Humas.

Pasca prosesi adat, keluarga korban kembali ke lokasi untuk mengambil tanah sebagai bagian dari tradisi membawa arwah ke tempat pemakaman di kampung asal. Kegiatan ini berlangsung di bawah pengamanan ketat dari personel Polri yang masih berada di lokasi.

Selama proses pencarian, tim menghadapi berbagai kendala. Medan yang ekstrem dan berbahaya, termasuk patahan tanah yang menggantung di lokasi longsor, menghambat pencarian. Alat berat yang digunakan juga mengalami kerusakan, sementara kondisi alam yang tidak bersahabat memperparah situasi.

Dalam tiga hari ke depan, sejumlah kegiatan lanjutan akan dilakukan, antara lain: Ibadah Bersama dengan keluarga korban di Satuan Pemukiman (SP.6) dan (SP.7), Distrik Masni, Kabupaten Manokwari,Dukungan Moril dan Materil kepada keluarga korban sebagai bentuk empati dan kepedulian,

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga BUMDES Di Banggai ” Milik Pengurusnya ” Penyertaan Modal DD Terkubur , Langgar UU No.43 Tahun 2021, Proses Terbukti Penjarakan.

3 Juli 2026 - 20:35 WIB

Diduga BUMDES Di Banggai " Milik Pengurusnya " Penyertaan Modal DD Terkubur , Langgar UU No.43 Tahun 2021, Proses Terbukti Penjarakan.

Jumat Bersih, Personel Kodim 1505/Tidore Sigap Bersihkan Selokan Tertimbun Longsor

3 Juli 2026 - 14:00 WIB

Jumat Bersih, Personel Kodim 1505/Tidore Sigap Bersihkan Selokan Tertimbun Longsor

Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1505-02/Wasile Dampingi Penanaman Padi

2 Juli 2026 - 14:55 WIB

Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1505-02/Wasile Dampingi Penanaman Padi

Warga Desa Longkoga Barat Akan Segel Kantor Desa Bila Pemdes Tidak Indahkan Rapat Pembahasan Dana Plasma.

2 Juli 2026 - 07:09 WIB

Warga Desa Longkoga Barat Akan Segel Kantor Desa Bila Pemdes Tidak Indahkan Rapat Pembahasan Dana Plasma.

Diminta Inspektorat Dan BPK Periksa Dana Bumdes Dongin Rp. 137.000.000, Diduga Bangunan Bumdes Terabaikan, Tabrak Perbub Banggai No. 43 Tahun 2021, Apa Bila Terbukti Penjarakan.

2 Juli 2026 - 04:10 WIB

Diminta Inspektorat Dan BPK Periksa Dana Bumdes Dongin Rp. 137.000.000, Diduga Bangunan Bumdes Terabaikan, Tabrak Perbub Banggai No. 43 Tahun 2021, Apa Bila Terbukti Penjarakan.
Trending di Berita