Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Polres Nganjuk Ungkap Ribuan Pil Dobel L di Operasi Tumpas Semeru 2025

badge-check

NGANJUK || Patrolihukum.net – Polres Nganjuk melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L dengan total barang bukti 2.917 butir. Dua terduga pelaku masing-masing SA (25), warga Dusun Pogoh, Desa Bajulan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk dan PJ (44), warga Dusun Dadi, Desa Genjeng, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk diamankan petugas dalam pengembangan penyelidikan.

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., menyampaikan apresiasi terhadap kinerja jajaran Satresnarkoba yang berhasil mengungkap jaringan peredaran okerbaya tersebut.

Polres Nganjuk Ungkap Ribuan Pil Dobel L di Operasi Tumpas Semeru 2025

“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Nganjuk dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya yang meresahkan masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang mencoba merusak generasi muda dengan barang terlarang ini,” tegas Kapolres, Selasa (9/9/2025).

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti dari SA berupa 2.769 butir pil dobel L, uang tunai Rp60.000, serta sebuah ponsel merk Infinix. Sementara dari PJ, diamankan 148 butir pil dobel L serta sebuah ponsel merk Redmi. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari pengembangan penyelidikan anggota di lapangan.

“Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan dua pengedar dengan total ribuan butir pil dobel L. Saat ini kami juga memburu pemasok lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran obat terlarang di lingkungannya.(acha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Breaking News! Buronan Kasus Kekerasan di Bandung Ditangkap, Polisi Belum Ungkap Kronologi Penangkapan

23 Juni 2026 - 22:42 WIB

Breaking News! Buronan Kasus Kekerasan di Bandung Ditangkap, Polisi Belum Ungkap Kronologi Penangkapan

Penjaga Kos Pengungkap Dugaan Penyekapan YTR Mengaku Diancam, Pesan Diduga dari Taufik Hidayat Viral

23 Juni 2026 - 21:42 WIB

Penjaga Kos Pengungkap Dugaan Penyekapan YTR Mengaku Diancam, Pesan Diduga dari Taufik Hidayat Viral

Kang Dedi Mulyadi (KDM) Sayembarakan Rp250 Juta untuk Penangkap Buronan Kasus Penganiayaan Perempuan di Jawa Barat

23 Juni 2026 - 21:12 WIB

Kang Dedi Mulyadi (KDM) Sayembarakan Rp250 Juta untuk Penangkap Buronan Kasus Penganiayaan Perempuan di Jawa Barat

Breaking News! Kasus Dugaan Penyekapan dan Penyiksaan di Bandung Terungkap, Korban Mengaku Dikurung Selama Tiga Tahun

23 Juni 2026 - 21:02 WIB

Breaking News! Kasus Dugaan Penyekapan dan Penyiksaan di Bandung Terungkap, Korban Mengaku Dikurung Selama Tiga Tahun

Musyawarah Desa Sukorejo Bentuk Panitia Pemilihan BPD Tahun 2026

23 Juni 2026 - 20:54 WIB

Musyawarah Desa Sukorejo Bentuk Panitia Pemilihan BPD Tahun 2026
Trending di Berita