Nganjuk – Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., membenarkan bahwa gabungan anggota Satreskrim Polres Nganjuk dan Polsek Bagor telah menangkap seorang laki-laki berinisial WS (37), warga Desa Sirapan, Madiun, pada Jumat (28/6/2024).
WS ditangkap karena diduga kuat sebagai pelaku pencurian baterai di salah satu Tower BTS yang berada di Desa Petak, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk pada Kamis, 27 Juni 2024, sekitar pukul 18.30 WIB. Penangkapan WS dilakukan saat tersangka sedang melakukan aksinya.
“Kami menerima laporan dari petugas Tower mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Tower BTS. Tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat sedang berusaha mengambil baterai,” ujar AKBP Muhammad.
Kapolsek Bagor IPTU Sugino, S.H., mengungkapkan bahwa dari penangkapan WS, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 cell baterai VRLA merk Shoto tipe 6-FMX-170, motor pelaku, serta 2 obeng jenis tespen. Saat ini, WS telah diamankan di Polsek Bagor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Kami juga akan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” pungkas IPTU Sugino.
(Yahmin)