Published: Edi D
Lumajang – Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa Ryo Robiansyah (30), yang mengakibatkan korban meninggal dunia dalam waktu kurang dari 24 jam. Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 2 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di depan Toko Timbul Jaya, yang terletak di seberang Pom Bensin Klakah, Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika korban yang dalam keadaan terpengaruh alkohol bertemu dengan adik tersangka, NA. Tersangka NA, setelah mendengar laporan dari adiknya tentang penganiayaan yang dilakukan oleh korban, langsung mendatangi korban untuk menanyakan siapa yang telah menganiaya adiknya. Ketegangan antara kedua pihak meningkat, yang akhirnya memuncak menjadi sebuah duel.
“Korban mengaku telah menganiaya adiknya, yang kemudian memicu duel antara korban dan tersangka,” kata Kapolres dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lumajang pada Senin, 3 Februari 2025. “Kedua pihak membawa senjata tajam, satu milik korban dan satu milik tersangka. Dalam perkelahian itu, korban mengalami luka parah di bagian punggung akibat sabetan clurit yang dilakukan tersangka.”
Meski korban mencoba melarikan diri ke seberang jalan, tersangka terus mengejar dan kembali menyabetkan clurit ke tubuh korban hingga korban terjatuh. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit, namun sayangnya nyawanya tidak tertolong.
Motif dari kejadian ini, berdasarkan penyidikan, diduga kuat karena tersangka merasa tidak terima atas penganiayaan yang dialami oleh adiknya. Tersangka NA bertindak untuk membela adiknya dan mempertanggungjawabkan tindakan tersebut.
“Setelah kejadian ini, kami langsung bergerak cepat, mengumpulkan bukti-bukti, dan berhasil menangkap tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam. Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini,” tambah AKBP Alex Sandy Siregar.
Tersangka NA kini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Lumajang. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan proses hukum yang tepat. (*)