Published: Edi D
Lumajang, (23/1/2025) – Satreskrim Polres Lumajang berhasil menangkap HM, seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Dusun Krajan 1, Desa Banyuputih Lor, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, pada Jumat (6/9/2024) sekitar pukul 06.30 WIB. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, pada Kamis (23/1/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan ini berkat kerja keras Tim Resmob Polres Lumajang. “Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim kami berhasil menangkap tersangka utama, HM, yang merupakan pelaku utama dalam kasus pencurian sepeda motor ini,” ujarnya usai rekonstruksi di rumah korban, Kamis (23/1/2025).
Kronologi Kejadian
Kasus pencurian terjadi saat korban memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di belakang musala milik warga setempat, Sdr. Nawawi, ketika hendak mengantar makanan ke sawah. Sekitar 10 menit kemudian, korban melihat dua orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor Vario hitam berhenti di depan musala. Salah satu pelaku turun dan mencoba membawa sepeda motor korban.
Aksi mereka kepergok oleh seorang saksi yang melihat pelaku berusaha menarik sepeda motor ke belakang musala. Menyadari bahwa aksinya diketahui, kedua pelaku melarikan diri meninggalkan sepeda motor curian di lokasi. Warga sekitar segera melakukan pengejaran hingga ke Dusun Gladak Serang, Desa Banyuputih Lor.
Pengakuan Tersangka
Dalam interogasi, tersangka HM mengaku telah melakukan aksi serupa di tiga lokasi lainnya. “Tersangka menggunakan kunci T untuk membobol kunci kontak motor korban. Modus operandi ini sudah sering dilakukan,” jelas AKBP Alex.
Tersangka HM tidak beraksi sendirian. Ia bekerja sama dengan rekannya, RM (36), yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Lumajang akibat keterlibatannya dalam kasus yang sama.
Imbauan Kepolisian
Kapolres Lumajang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan. “Pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan diparkir di tempat yang aman. Jika melihat gerak-gerik mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pesan AKBP Alex.
Penangkapan HM menunjukkan komitmen Polres Lumajang dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor. Aparat kepolisian akan terus mengintensifkan patroli dan pengawasan guna menciptakan rasa aman bagi masyarakat. (*)