Patrolihukum.net // Lumajang – Menyambut musim mudik Lebaran, Polres Lumajang memberikan kemudahan dan rasa aman bagi masyarakat yang hendak kembali ke kampung halaman. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan membuka layanan penitipan kendaraan gratis di halaman Kantor Satpas Satlantas Polres Lumajang. Layanan ini tidak hanya berlaku untuk kendaraan roda dua, tetapi juga untuk kendaraan roda empat.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, melalui Kasubsi Pidm Sihumas, Ipda Untoro, menjelaskan bahwa penitipan kendaraan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ingin meninggalkan kendaraan mereka di rumah saat mudik. “Kami menyediakan layanan penitipan kendaraan tanpa biaya, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat,” ujar Ipda Untoro.

Prosedur untuk menitipkan kendaraan pun sangat mudah. Masyarakat cukup datang langsung ke kantor kepolisian dengan membawa dokumen kendaraan seperti BPKB atau STNK serta identitas diri berupa KTP. Selain itu, nomor handphone juga diperlukan untuk tujuan pendataan kendaraan.
“Hal ini bertujuan untuk memudahkan komunikasi dengan pemilik kendaraan jika diperlukan informasi lebih lanjut,” tambahnya.
Ipda Untoro juga mengingatkan agar masyarakat memastikan keamanan rumah sebelum meninggalkan tempat tinggalnya untuk mudik. “Kami juga akan meningkatkan patroli di area-area rawan, terutama permukiman yang ditinggalkan penghuninya. Jika ada yang memerlukan pengawasan ekstra, kami siap membantu,” terangnya.
Diharapkan dengan adanya layanan penitipan kendaraan ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman saat mudik Lebaran tanpa khawatir kendaraan mereka menjadi sasaran kejahatan. Selain itu, layanan ini juga diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan kendaraan yang ada di area permukiman selama musim mudik.
Bagi masyarakat yang tertarik untuk menggunakan layanan ini, mereka dapat datang langsung ke Kantor Satpas Satlantas Polres Lumajang dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. (Edi D/*)