Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Polres Dumai Limpahkan Kasus Pemalsuan Surat Tanah ke Kejari

badge-check

DUMAI – Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu terkait sengketa kepemilikan tanah di Kelurahan Bintan, Kota Dumai, akhirnya memasuki babak baru. Setelah melalui proses panjang penyelidikan dan penyidikan, Kepolisian Resor (Polres) Dumai secara resmi melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Dumai.

Kasus ini bermula dari laporan warga bernama T.S. yang merasa dirugikan secara materi akibat klaim sepihak atas tanah miliknya. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/213/VIII/2021 tertanggal 24 Agustus 2021. T.S. melaporkan dugaan pemalsuan surat yang dilakukan oleh seseorang berinisial I.F., yang menggunakan surat penyerahan tahun 1961 atas nama ALIP dengan ukuran tanah yang telah diubah secara sepihak untuk kepentingan sewa menyewa tanah.

Polres Dumai Limpahkan Kasus Pemalsuan Surat Tanah ke Kejari

Dalam surat asli, ukuran tanah tersebut tercatat 9 x 81 depa. Namun, dokumen yang digunakan oleh tersangka menyebutkan ukuran 59 x 81 depa. Perubahan signifikan ini menjadi titik krusial dalam pembuktian unsur pidana, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu.

Penyidikan intensif yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Dumai dimulai sejak laporan diterima. Tim melakukan serangkaian tahapan mulai dari pemeriksaan puluhan saksi, pengecekan dokumen, penelitian surat-surat tanah, penyitaan barang bukti, hingga gelar perkara untuk peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan pada tanggal 21 Oktober 2022.

Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K., yang mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap I.F. dilakukan pada 18 November 2024 setelah gelar perkara lanjutan. “Tersangka I.F. telah kami panggil dan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka sebanyak dua kali,” ujar AKP Kris saat ditemui di Mapolres Dumai.

Lebih lanjut, AKP Kris menyampaikan bahwa meskipun tersangka belum dilakukan penahanan pada tahap awal, pihaknya telah menyerahkan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Negeri Dumai untuk diteliti. Hasilnya, pada tanggal 20 Maret 2025, pihak Kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.

“Tanggal 3 Mei 2025 tersangka kami panggil kembali dan dilakukan penahanan. Kemudian pada tanggal 5 Mei 2025, tersangka dan seluruh barang bukti telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Dumai (Tahap 2),” terang AKP Kris.

Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi, termasuk satu ahli pidana, serta melakukan pengukuran ulang tanah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Dumai. Langkah ini untuk memastikan bahwa ukuran tanah dalam surat yang digunakan tersangka memang tidak sesuai dengan arsip resmi kelurahan maupun catatan penjualan pada tahun 2004 yang menunjukkan ukuran asli 9 x 81 depa.

Barang bukti yang telah disita antara lain dokumen tanah, surat legalisir, KTP para pihak terkait, serta dokumen lain yang digunakan tersangka dalam proses klaim tanah dan penagihan uang sewa kepada para penghuni kios.

“Perbedaan data antara surat asli dengan salinan yang dipakai tersangka menjadi bukti kuat dalam membuktikan unsur pidana. Ini adalah bentuk manipulasi yang sangat merugikan pihak pelapor,” tegas AKP Kris.

Ia juga menambahkan bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) juga telah diberikan kepada pelapor sebagai bentuk akuntabilitas Polres Dumai.

“Langkah hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan dokumen, apalagi dengan membuat atau menggunakan surat palsu demi keuntungan pribadi,” imbuhnya.

Dengan pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Dumai, proses hukum kini berada di tangan jaksa penuntut umum. Selanjutnya, Kejaksaan akan membawa perkara ini ke meja hijau untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Dumai.

“Kami serahkan sepenuhnya proses selanjutnya kepada Kejari Dumai dan Pengadilan untuk menentukan keadilan yang seadil-adilnya,” tutup AKP Kris Tofel.

(Tim/Red/Mario/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Disentil Media, Kepala DLH Kota Probolinggo Minta Jangan Langsung Dimuat Tanggapannya

31 Januari 2026 - 21:47 WIB

Disentil Media, Kepala DLH Kota Probolinggo Minta Jangan Langsung Dimuat Tanggapannya

Kang Suli Ketua Koordinator Aliansi Aktifis Probolinggo Apresiasi Penetapan Tersangka Kasus Penganiayaan Suarni Sapikerep

31 Januari 2026 - 14:14 WIB

Kang Suli Ketua Koordinator Aliansi Aktifis Probolinggo Apresiasi Penetapan Tersangka Kasus Penganiayaan Suarni Sapikerep

Respon Cepat Polres Probolinggo Evakuasi Pohon Tumbang, Arus Lalu Lintas Kembali Lancar

31 Januari 2026 - 10:33 WIB

Respon Cepat Polres Probolinggo Evakuasi Pohon Tumbang, Arus Lalu Lintas Kembali Lancar

Polres Probolinggo Bersama BPBD Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Pantura Paiton

31 Januari 2026 - 10:23 WIB

Polres Probolinggo Bersama BPBD Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Pantura Paiton

Keselamatan Pelajar Jadi Fokus, Satlantas Probolinggo Intensifkan Pengamanan Jalan Raya

30 Januari 2026 - 07:53 WIB

Keselamatan Pelajar Jadi Fokus, Satlantas Probolinggo Intensifkan Pengamanan Jalan Raya
Trending di Polri