Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Daerah

Polres Banggai Tahap II Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

badge-check

 

 

Polres Banggai Tahap II Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Banggai, menyerahkan tersangka persetubuhan dan atau pencabulan anak kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai, Selasa (31/10/2023).

Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dipimpin oleh Kanit IV PPA Satreskrim Polres Banggai IPDA Herdi Son Tamaka, SH dilakukan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Trilaksono Adhi Raharjo, SH.

“Kita sudah menyerahkan MY alias Om Kun (59) warga Kecamatan Kintom, Banggai, tersangka persetubuhan anak di bawah umur kepada JPU,” kata IPDA Tamaka.

Kepada tersangka itu disangkakan menggunakan Pasal 82 Ayat (1) dan atau Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Setelah diserahkannya tersangka tersebut maka kasus persetubuhan anak di bawah umur dinyatakan selesai. Selanjutnya tersangka akan ditangani JPU hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Banggai.

Untuk diketahui, tersangka yang juga sebagai ojek tersebut menyetubuhi korban yang masih berumur 15 tahun.

“Tersangka membawa korban dan mengajaknya tinggal bersama sejak Selasa 11 sampai Kamis 20 Juli 2023,” pungkasnya. (Red/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kang Suli Ketua Koordinator Aliansi Aktifis Probolinggo Apresiasi Penetapan Tersangka Kasus Penganiayaan Suarni Sapikerep

31 Januari 2026 - 14:14 WIB

Kang Suli Ketua Koordinator Aliansi Aktifis Probolinggo Apresiasi Penetapan Tersangka Kasus Penganiayaan Suarni Sapikerep

Cuaca Ekstrem Hantam Probolinggo, Rumah Warga di Pajarakan Runtuh Diterjang Puting Beliung

31 Januari 2026 - 05:31 WIB

Cuaca Ekstrem Hantam Probolinggo, Rumah Warga di Pajarakan Runtuh Diterjang Puting Beliung

Latihan Rutin, Prajurit Kodim 1710/Mimika Tempuh Lari 8 Km

30 Januari 2026 - 17:15 WIB

Latihan Rutin, Prajurit Kodim 1710/Mimika Tempuh Lari 8 Km

Sengketa Rumah di Kota Probolinggo Resmi Dilaporkan ke Polisi

29 Januari 2026 - 14:15 WIB

Sengketa Rumah di Kota Probolinggo Resmi Dilaporkan ke Polisi

Somasi II Disampaikan, Kuasa Hukum dan Media Diminta Keluar Saat Konfirmasi Sengketa Rumah di Kota Probolinggo

28 Januari 2026 - 17:25 WIB

Somasi II Disampaikan, Kuasa Hukum dan Media Diminta Keluar Saat Konfirmasi Sengketa Rumah di Kota Probolinggo
Trending di Kabar Viral