Banggai // Patrolihukum.net -Sekelompok remaja yang sedang asyik berkumpul di Deker Simpang Tiga Ebenheiser, Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai dibubarkan Polisi, Jumat (21/7/2023) malam.
Pembubaran dilakukan lantaran para remaja ini diduga sedang mengonsumsi miras dan meresahkan masyarakat sekitar.
“Anggota patroli mendapat informasi dari masyarakat adanya sekelompok remaja berkumpul di lokasi,” ungkap Kapolsek Luwuk AKP Agung Kastria Kesuma kepada wartawan, Sabtu (22/7/2023) pagi.
Di lokasi Polisi menemukan barang bukti berupa dua kantong plastik bening dan satu botol kemasan air mineral berisi miras tradisional jenis Pongasi.
“Barang bukti langsung diminta kepada para remaja ini dimusnahkan di lokasi dengan cara ditumpahkan,” terang Agung.
Para remaja ini kemudian diberikan pesan-pesan kamtibmas tentang dampak negatif dari mengonsumsi miras khususnya terhadap tindak krimimalitas.
“Mereka kemudian diminta kembali ke rumah masing-masing guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” bebernya.
Dalam menjaga kondusifitas kamtibmas, aparat Polsek Luwuk selalu konsisten melaksanakan patroli dengan sasaran lokasi keramaian, perumahan padat penduduk serta lokasi rawan kriminalitas.
“Kami juga mengharapkan peran serta orang tua agar selalu mengawasi pergaulan anak-anaknya. Semua ini demi kebaikan bersama,” harap perwira pangkat tiga balak ini.
Tim/Red