Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Okerbaya di Situbondo 4000 Pil Trex Diamankan

badge-check

patrolihukum.net*****

SITUBONDO, Satuan Resnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim meringkus MHA (23) karena kedapatan menyimpan obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil trex atau trihexyphenidyl.

Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Okerbaya di Situbondo 4000 Pil Trex Diamankan

Dari tersangka, Polisi menyita total 4000 butir pil trex terdiri dari 3 buah kaleng plastik berisi masing-masing 1000 butir pil trex, 1 buah kaleng plastik berisi 900 butir pil trex dan 1 bungkus plastik berisi 100 butir Pil trex.

Selain itu juga disita uang tunai diduga hasil penjualan Okerbaya sebesar 2,4 juta rupiah dan 140.000 rupiah serta 1 buah HP.

Kasat Resnarkoba AKP Ernowo mengatakan, penangkapan tersangka diawali adanya laporan masyarakat.

Dimana tersangka, diduga sebagai pengedar atau penjual obat keras berbahaya (Okerbaya).

” Dari informasi tersebut, Kita kembangkan dan berhasil menangkap tersangka serta menemukan barang bukti ribuan pil trex saat menggeledah rumahnya di desa Kotakan Situbondo” terang AKP Ernowo, Rabu (19/7/2023)

Tim Opsnal Satresnarkoba saat itu langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti ke Mapolres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatanya tersebut, pelaku dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 60 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

“Pelaku kita jerat Undang- Undang narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda 1,5 milyar rupiah ” pungkasnya.

Sementara itu Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H, S.I.K, M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Situbondo.

“Berbagai upaya kami lakukan mulai pencegahan dan penindakan untuk kasus Narkoba,” ujar AKBP Dwi Sumrahadi.

Polres Situbondo kata AKBP Dwi Sumrahadi tetap akan menindak tegas siapapun yang terlibat narkoba

“Tetap kami lakukan penindakan kepada siapapun yang terlibat Narkoba,” tutup AKBP Dwi Sumrahadi. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

LBH LIRA Jatim Kawal Saksi dan Bukti CCTV, Hukum Tak Boleh Tumpul

24 Desember 2025 - 16:54 WIB

LBH LIRA Jatim Kawal Saksi dan Bukti CCTV, Hukum Tak Boleh Tumpul

Peringatan Hari Ibu Sedunia! Tangisan Ibu di Lereng Bromo: Dugaan Penganiayaan oleh WNA Mengendap 10 Bulan Tanpa Kepastian

23 Desember 2025 - 09:41 WIB

Peringatan Hari Ibu Sedunia! Tangisan Ibu di Lereng Bromo: Dugaan Penganiayaan oleh WNA Mengendap 10 Bulan Tanpa Kepastian

LBH LIRA Jatim Tegaskan Tak Boleh Ada Perlakuan Istimewa dalam Kasus Pembunuhan Berencana

23 Desember 2025 - 07:06 WIB

LBH LIRA Jatim Tegaskan Tak Boleh Ada Perlakuan Istimewa dalam Kasus Pembunuhan Berencana

Polres Sragen Bongkar Dua TKP Curanmor di Hari Pertama Ops Lilin Candi 2025, Lima Pelaku Ditangkap

22 Desember 2025 - 12:12 WIB

Polres Sragen Bongkar Dua TKP Curanmor di Hari Pertama Ops Lilin Candi 2025, Lima Pelaku Ditangkap

Aliansi L3GAM Nilai Langkah Cepat Ditreskrimum Polda Jatim Ungkap Kasus Faradila Amalia Najwa

17 Desember 2025 - 17:57 WIB

Aliansi L3GAM Nilai Langkah Cepat Ditreskrimum Polda Jatim Ungkap Kasus Faradila Amalia Najwa
Trending di Hukum dan Kriminal