Patrolihukum.net // PROBOLINGGO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika dalam operasi yang berlangsung sepanjang periode 20 Mei hingga 15 Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu, pil ekstasi, hingga perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rupatama Polres Probolinggo Kota, Sabtu (18/7/2026). Turut mendampingi Kapolres, Wakapolres, Kasat Resnarkoba, Kasi Humas, serta jajaran pejabat utama Polres Probolinggo Kota.

Dalam keterangannya, AKBP Rico Yumasri menjelaskan bahwa enam kasus tersebut terungkap di sejumlah lokasi, yakni Kecamatan Mayangan, Kanigaran, Kedopok, serta Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
“Dari hasil pengungkapan Satresnarkoba selama periode 20 Mei hingga 15 Juli 2026, kami berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika dengan enam orang tersangka yang telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP Rico dalam konferensi Pers.
Adapun enam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial CW (51), perempuan, warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo; RW (41), laki-laki, warga Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo; RA (31), laki-laki, warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo; AKHS (25), laki-laki, warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo; MM (31), laki-laki, warga Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo; serta M (28), laki-laki, warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, antara lain:
- Narkotika jenis sabu seberat 33,83 gram.
- 10 butir pil ekstasi (inex).
- 6 unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi.
- 4 unit timbangan digital.
- 391 lembar plastik klip kosong yang diduga dipersiapkan untuk pengemasan narkotika.
Kapolres menegaskan, seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana ketentuan yang berlaku.
AKBP Rico Yumasri juga mengungkapkan bahwa salah satu tersangka merupakan residivis kasus narkotika.
“Dari enam tersangka yang diamankan, terdapat satu orang residivis, yaitu saudara M, yang sebelumnya pernah menjalani proses pidana dalam perkara narkotika dan kini kembali terlibat kasus serupa,” ungkapnya.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Probolinggo Kota akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Rico Yumasri.
Pewarta: Bambang/Dwi H
Editor: Redaksi













4 Komentar