Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Polemik AMDK Merk KN: Dugaan Tidak Higienis, Masyarakat Dirugikan

badge-check


Polemik AMDK Merk KN: Dugaan Tidak Higienis, Masyarakat Dirugikan Perbesar

Patrolihukum.net // Situbondo – Kamis, 27 Maret 2025 – Polemik seputar Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merk “KN” terus mengemuka dan menjadi sorotan publik. Dugaan bahwa produk tersebut tidak layak konsumsi kembali memunculkan ketidakpuasan masyarakat. Temuan masyarakat Situbondo yang mengkonsumsi AMDK KN menunjukkan indikasi kurangnya pengawasan dari BPOM Jember sebagai pemberi izin dan Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo sebagai pihak yang seharusnya melakukan pengawasan berkala terhadap produk tersebut.

Sejak hampir dua bulan terakhir, isu terkait kualitas AMDK KN semakin berkembang. Banyak konsumen yang mengeluhkan adanya partikel halus dalam air kemasan AMDK KN yang mereka konsumsi. Bahkan, isu ini menjadi perbincangan hangat di media sosial, dengan dugaan kuat bahwa produk AMDK ini tidak higienis dan berbahaya untuk dikonsumsi.

Polemik AMDK Merk KN: Dugaan Tidak Higienis, Masyarakat Dirugikan

Beberapa warga yang mengkonsumsi produk tersebut melaporkan gejala mual, sakit perut, dan mules setelah meminumnya. Salah satunya adalah seorang pemudik asal Singaraja, Bali, yang mengungkapkan ketidakpuasan saat berbuka puasa di Masjid Al Hamidy, Suboh. Ia mencurigai air kemasan merk KN yang ia konsumsi tidak steril dan memiliki bau tidak sedap. “Kalau bisa, air minum gelasnya jangan di minum mas, agak bau dan kayaknya gak steril,” ujarnya singkat. Tak lama setelah itu, ia dan beberapa jama’ah masjid lainnya merasa mual dan perut mereka mulas.

Menanggapi keluhan ini, LPK-RI (Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia) Kabupaten Situbondo pada hari Selasa, 25 Maret 2025, melakukan konfirmasi dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo terkait masalah ini. LPK-RI meminta agar produk AMDK KN segera diuji secara klinis di laboratorium.

“Sudah ada aduan sebelumnya terkait dugaan kurang higienisnya produk AMDK KN, namun seakan terabaikan. Efek buruknya cepat terasa setelah mengkonsumsi produk tersebut,” ujar Mas Didik dari LPK-RI. Ia menambahkan bahwa mereka telah mendaftarkan produk tersebut untuk diuji laboratorium, dan hasil uji klinis diperkirakan akan keluar dalam 1-3 hari.

LPK-RI juga menegaskan bahwa mereka telah diarahkan untuk berkoordinasi dengan BPOM Jember dalam proses uji klinis ini. “Kami berharap ada perbaikan kualitas dari produk AMDK KN. Jika tidak ada perbaikan, kami akan meminta pihak berwenang untuk mengambil langkah preventif, termasuk pencabutan izin usaha produk tersebut,” tegas Mas Didik.

Dalam pernyataannya, LPK-RI menekankan pentingnya perlindungan kesehatan masyarakat dan tidak akan ragu untuk menuntut tindakan tegas terhadap AMDK KN jika terbukti membahayakan konsumen.

Sebagai penutup, masyarakat berharap agar pihak terkait segera mengambil langkah konkret untuk melindungi kepentingan konsumen dan menjamin kualitas produk yang beredar di pasaran.

(Ryd’ – Ed/Red/***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Zaitun Nurah Kembali Pimpin Himpaudi Kraksaan Lewat Muscab Kelima

22 April 2025 - 07:14 WIB

Zaitun Nurah Kembali Pimpin Himpaudi Kraksaan Lewat Muscab Kelima

Didampingi LSM JakPro, Warga Desa Randuputih Dringu Tolak Keberadaan TPS 3R, Keluhkan Bau Menyengat dan Limbah Meluber

21 April 2025 - 19:22 WIB

Didampingi LSM JakPro, Warga Desa Randuputih Dringu Tolak Keberadaan TPS 3R, Keluhkan Bau Menyengat dan Limbah Meluber

Halo, Korporasi (PT.PSG) Rekrutmen Tenaga Kerja Lokal, Dugaan Janji Palsu, Disnaker Jangan Main Mata.

21 April 2025 - 17:53 WIB

Halo, Korporasi (PT.PSG) Rekrutmen Tenaga Kerja Lokal, Dugaan Janji Palsu, Disnaker Jangan Main Mata.

Peringati Hari Kartini 2025, Patrolihukum.net Gaungkan Semangat Perempuan Bersinar Lawan Diskriminasi

21 April 2025 - 17:38 WIB

Peringati Hari Kartini 2025, Patrolihukum.net Gaungkan Semangat Perempuan Bersinar Lawan Diskriminasi

Polres Pasuruan Kota Gunakan Drone untuk Bongkar Lokasi Sabung Ayam Ilegal di Nguling

21 April 2025 - 16:42 WIB

Polres Pasuruan Kota Gunakan Drone untuk Bongkar Lokasi Sabung Ayam Ilegal di Nguling
Trending di Hukum dan Kriminal