Patrolihukum.net // MEDAN | Direktorat Siber Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Dit Siber Polda Sumut) berhasil mengungkap praktik penyiaran langsung (live streaming) adegan pornografi yang melibatkan anak di bawah umur melalui aplikasi berbasis Android. Kasus ini menjadi perhatian serius karena tidak hanya menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga memperlihatkan ancaman nyata eksploitasi anak di ruang digital.
Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari atensi dan kepedulian langsung Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., dan Dir Siber Polda Sumut, Kombes Pol Dony Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., terhadap maraknya kejahatan dunia maya yang melibatkan anak-anak sebagai korban.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, didampingi Kasubdit II Dit Siber Polda Sumut, Kompol Anggi Siahaan, dalam keterangan persnya pada Rabu siang (16/4/2025), mengungkap bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan timnya pada Senin (14/4/2025).
Saat patroli, tim Siber menemukan sebuah akun TikTok yang mempromosikan akan adanya siaran langsung dengan konten pornografi di sebuah aplikasi Android berinisial “TV”. Setelah ditelusuri, tim mengetahui bahwa lokasi live streaming tersebut berada di sebuah kamar kos eksklusif bernama Leon Kost VIP yang terletak di Jalan Keadilan II, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.
“Tim kemudian bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di lokasi tersebut. Hasilnya, kami mengamankan tiga orang tersangka yang berada di lokasi, yaitu RA (25) yang berperan sebagai germo, serta dua orang perempuan masing-masing RPL (19) dan M (15) yang menjadi pemeran atau talent dalam adegan tersebut,” ungkap Kombes Ferry.
Ironisnya, salah satu talent masih berstatus sebagai anak di bawah umur dan aktif berpartisipasi dalam adegan seksual yang disiarkan secara langsung untuk konsumsi publik melalui internet. Dalam keterangannya, Ferry menambahkan bahwa para talent maupun mucikari menerima bayaran sebesar Rp 700 ribu setiap kali melakukan adegan tersebut.
Tidak hanya itu, penyidik Dit Siber Polda Sumut juga sedang memburu seorang tersangka lain berinisial Y yang diketahui berperan sebagai host atau pengatur siaran dalam aplikasi tersebut. Polda Sumut menegaskan bahwa kasus ini adalah bentuk kejahatan serius di ranah digital yang harus menjadi perhatian semua pihak.
“Ini adalah kasus pertama yang berhasil kami ungkap terkait penyiaran langsung pornografi yang melibatkan anak di bawah umur melalui aplikasi Android. Kami masih terus mendalami apakah ada talent lain yang terlibat dalam jaringan ini,” tambah Kompol Anggi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 33 Jo Pasal 7 dan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polda Sumut juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak mereka di dunia maya dan melaporkan segera jika menemukan indikasi kegiatan mencurigakan yang melibatkan anak sebagai objek eksploitasi seksual daring.
“Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga kejahatan terhadap masa depan generasi muda kita. Kami akan terus berkomitmen memberantas semua bentuk kejahatan siber, khususnya yang melibatkan anak-anak,” pungkas Kombes Ferry.
(Edi D/Tim/Red/*)



























