Patrolihukum.net // Batam, 26 Maret 2025 – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) kembali berhasil mengungkap 19 kasus narkotika dengan total 26 tersangka, terdiri dari 24 pria dan 2 wanita. Penangkapan tersebut diumumkan oleh Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers yang digelar di Loby Utama Polda Kepri pada Rabu (26/3/2025).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah; Kepala BNNP Kepri yang diwakili oleh Kombes. Pol. Bubung Pramiadi; Kepala Kejaksaan Negeri Batam yang diwakili oleh Gustian Juanda Putra; Ketua Granat Kepri, Syamsul Paloh; serta Kepala Balai POM Batam, Mustofa Anwari, bersama dengan pejabat utama Polda Kepri.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Kepri menjelaskan bahwa operasi selama dua minggu terakhir di bulan Maret ini mengungkap barang bukti yang signifikan, dengan total 94,5 kg sabu dan 4.043 butir ekstasi yang berhasil disita. Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di perairan Lagoi, dimana Polda Kepri bersama Bea Cukai Batam dan Direktorat Narkoba berhasil menangkap pelaku yang berusaha memasukkan narkotika dari negara tetangga.
“Pada operasi ini, kami berhasil menyita 94.519,69 gram sabu dan 4.043 butir ekstasi yang merupakan hasil dari kerja sama dan investigasi bersama Bea Cukai Batam. Tersangka berusaha memasukkan narkotika melalui jalur perairan Kepri,” ungkap Irjen. Pol. Asep Safrudin.
Kapolda juga menegaskan bahwa Polda Kepri terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk memerangi peredaran narkotika, terutama yang melibatkan jalur perairan internasional. Hal ini penting untuk memastikan wilayah Kepri tidak menjadi pintu masuk barang terlarang yang dapat merusak generasi muda dan masyarakat Indonesia.
Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1), serta Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, mengajak masyarakat untuk turut serta mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Ia juga mengimbau agar masyarakat melaporkan segala aktivitas mencurigakan di sekitar mereka dan menggunakan fasilitas seperti Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps untuk melaporkan pengaduan.
“Kerja sama dari masyarakat sangat penting untuk memberantas peredaran narkotika. Laporkan aktivitas yang mencurigakan, dan kami siap membantu,” tegas Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad.
Polda Kepri berkomitmen untuk terus memerangi narkotika dan memperkuat kerja sama dengan instansi terkait demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Kepri serta mencegah masuknya narkotika ke wilayah Indonesia.
Salam Presisi, Bidang Humas Polda Kepri
Kontak: Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
Kabidhumas Polda Kepri
E-mail: poldakepribidhumas@gmail.com
Telp/Fax: 0778-7760038
Twitter: @poldakeprihumas
FB: Humas Polda Kepri
IG: @humaspoldakepri
(Edi D/*)