Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Polri

Polda Bali Ajak Masyarakat Tidak Terprovokasi Berita Di Medsos.

badge-check

Bali – Melalui Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., Polda Bali mengajak masyarakat agar tidak terprovokasi dengan berita-berita viral di media sosial yang sering terjadi akhir-akhir ini, rabu 10/1/2024.

Media sosial telah menjadi salah satu alat komunikasi yang sangat populer di era digital saat ini, namun dengan kepopulerannya Medsos juga sering dimanfaatkan orang-orang yang tidak bertanggung jawab sebagai sarana penyebaran informasi hoax dan provokatif ujaran kebencian yang dapat meresahkan masyarakat, hingga mengganggu situasi Kamtibmas.

Polda Bali Ajak Masyarakat Tidak Terprovokasi Berita Di Medsos.

Maka sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya informasi hoax dan provokatif di Medsos. Masyarakat perlu diberikan pemahaman bahwa informasi hoax tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya dan dapat menyebabkan kerugian banyak pihak.

Masyarakat juga perlu diingatkan akan pentingnya mengedepankan sikap saling menghormati dan toleransi dalam berkomunikasi di media sosial.

Apalagi Bali merupakan salah satu daerah kunjungan wisata terbaik di dunia dan masyarakatnya hampir 70% hidup dari sektor pariwisata.

Kami menghimbau dan mengajak masyarakat Bali mari kita bijak dalam menggunakan media sosial, pilih dan pilah mana yang patut dan tidak patut untuk di sebarkan/diviralkan.

Negara kita sudah memiliki UU ITE, dimana penebar hoax akan dikenakan KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial.

Berdasarkan UU Ite tersebut, kami minta kepada masyarakat Bali agar bijaksana dalam menggunakan Medsos dan penyebaran berita-berita yang belum tentu kebenarannya, termasuk berita yang masuk dalam unsuk provokasi dan Sara.

Siapapun masyarakat yang menemukan berita hoax dan atau provokatif seperti tersebut diatas, kami minta kesadarannya untuk melaporkan langsung kepada pihak Kepolisian, Polda Bali menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor.

Mari kita bersama jaga dan bebaskan Bali yang kita cintai dari berita-berita hoax dan memprovokatif, agar bali tetap ajeg, aman, kondusif dan damai. tutup KBP Jansen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

POLDA KEPRI DUKUNG LAUNCHING PROGRAM P4GN DI SMPN 26 BATAM: CEGAH BAHAYA NARKOBA DI KALANGAN PELAJAR*

15 Oktober 2025 - 17:24 WIB

POLDA KEPRI DUKUNG LAUNCHING PROGRAM P4GN DI SMPN 26 BATAM: CEGAH BAHAYA NARKOBA DI KALANGAN PELAJAR*

KAPOLDA KEPRI TERIMA SILATURAHMI PWI KEPRI, PERKUAT SINERGI POLRI DAN INSAN PERS*

15 Oktober 2025 - 17:18 WIB

KAPOLDA KEPRI TERIMA SILATURAHMI PWI KEPRI, PERKUAT SINERGI POLRI DAN INSAN PERS*

KAPOLDA KEPRI TINJAU LANGSUNG LOKASI KEBAKARAN KAPAL FEDERAL II TANJUNG UNCANG BATAM DAN JENGUK KORBAN DI RUMAH SAKIT*

15 Oktober 2025 - 17:13 WIB

KAPOLDA KEPRI TINJAU LANGSUNG LOKASI KEBAKARAN KAPAL FEDERAL II TANJUNG UNCANG BATAM DAN JENGUK KORBAN DI RUMAH SAKIT*

Polresta Pati Pastikan Kasus Penganiayaan Sriwedari Tetap Berproses*

15 Oktober 2025 - 17:06 WIB

Polresta Pati Pastikan Kasus Penganiayaan Sriwedari Tetap Berproses*

Satreskrim Polres Salatiga Bekuk Pelaku Pengeroyokan Dan Kepemilikan Sajam

15 Oktober 2025 - 16:57 WIB

Satreskrim Polres Salatiga Bekuk Pelaku Pengeroyokan Dan Kepemilikan Sajam
Trending di Berita