**Probolinggo, 11 November 2024** – Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo H. Ugas Irwanto, S.Sos, M.Si, memberikan pembinaan kepada sejumlah karyawan dan karyawati di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo yang tidak hadir dalam upacara peringatan Hari Pahlawan 2024. Upacara yang digelar pada Minggu, 10 November 2024 di halaman Kantor Bupati Probolinggo, dihadiri oleh banyak pihak, namun sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Hasil pengecekan data yang dilakukan oleh Pj Bupati Ugas menunjukkan bahwa ada 97 ASN dari 33 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak hadir dalam upacara tersebut. Hal ini mendapat perhatian serius dari Pj Bupati, yang menilai bahwa ketidakhadiran ini menunjukkan kurangnya rasa hormat terhadap sejarah perjuangan bangsa. Dalam sambutannya, Pj Bupati menegaskan pentingnya kedisiplinan dalam melaksanakan tugas sebagai abdi negara.

“Saya sangat kecewa, terutama karena ini adalah peringatan Hari Pahlawan yang seharusnya bisa jadi momen untuk lebih menghargai jasa para pahlawan. Ini adalah tanggung jawab kita sebagai ASN untuk hadir dan menunjukkan rasa hormat kepada perjuangan bangsa,” tegasnya.
Pj Bupati juga mengungkapkan bahwa kejadian serupa pernah terjadi pada upacara peringatan Hari Koperasi Nasional pada bulan Juli 2024. Ia menyoroti bahwa ketidakhadiran ini tidak dapat dianggap remeh, terlebih karena peringatan tersebut adalah kegiatan yang diselenggarakan secara nasional.
“Ketidakhadiran ASN yang tidak ada alasan yang jelas tidak dapat diterima. Kami ingin memastikan agar kedisiplinan ini menjadi bagian dari budaya kerja ASN di Probolinggo,” ujar Pj Bupati Ugas.
Terkait ketidakhadiran tersebut, Pj Bupati memutuskan untuk memberikan sanksi berupa dijemur selama empat jam kepada ASN yang tidak hadir. Sebelumnya, sanksi ini hanya berlangsung dua jam, namun kini diperpanjang sebagai bentuk penegakan kedisiplinan. Selain itu, Pj Bupati juga menegaskan bahwa ASN yang tidak hadir pada pembinaan berikutnya akan menghadapi konsekuensi lebih lanjut, termasuk penundaan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Sanksi ini sebagai bentuk shock therapy agar kedisiplinan ASN semakin meningkat. Jika ada ketidakhadiran berulang, kami akan melakukan tindakan lebih lanjut, termasuk penyelidikan lebih dalam,” ujarnya.
Pj Bupati Ugas berharap, melalui pembinaan ini, seluruh ASN di Kabupaten Probolinggo dapat lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. Ia juga menekankan pentingnya pemahaman bersama agar setiap ASN memiliki komitmen yang sama dalam melayani masyarakat.
Pembinaan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, termasuk perwakilan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Bagian Hukum dan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Probolinggo.
(Edi D)