JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan atas perkara perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya. Perkara tersebut diputus secara verstek, yakni mekanisme hukum yang memungkinkan majelis hakim memeriksa dan memutus perkara tanpa kehadiran pihak tergugat dalam persidangan. Putusan ini menjadi perkembangan penting dalam proses hukum perceraian keduanya, tetapi belum serta-merta menandakan bahwa status perkawinan mereka telah berakhir secara final.
Dalam perkara ini, Demian Aditya berstatus sebagai tergugat. Berdasarkan keterangan dalam persidangan, ia telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali untuk menghadiri sidang. Namun, Demian tidak hadir pada agenda persidangan tersebut dan tidak pula diwakili oleh kuasa hukum sebagaimana yang dipersyaratkan. Karena tergugat tetap tidak datang setelah menerima panggilan yang sah, majelis hakim melanjutkan pemeriksaan perkara tanpa kehadirannya.
Putusan verstek bukan berarti pengadilan mengabaikan hak pihak tergugat. Penerapan mekanisme tersebut dilakukan karena tergugat dinilai telah diberi kesempatan untuk hadir dan menyampaikan jawaban, tetapi tidak menggunakan kesempatan itu. Dalam kondisi demikian, hakim dapat mempertimbangkan dalil serta bukti yang diajukan pihak penggugat sebelum menetapkan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski perkara telah diputus, perceraian Sara dan Demian belum berkekuatan hukum tetap. Putusan masih memiliki tahapan hukum yang harus diperhatikan, termasuk kemungkinan pengajuan perlawanan atau upaya hukum oleh pihak tergugat dalam batas waktu yang ditentukan. Dengan demikian, status hukum perkawinan keduanya belum dapat dinyatakan benar-benar berakhir sampai putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap dan proses administrasi perceraian diselesaikan sesuai prosedur.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid MH, menjelaskan bahwa perkara perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya belum berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, Demian masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum terhadap putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim. Hak tersebut merupakan bagian dari mekanisme peradilan yang memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan keberatan melalui jalur banding.
Abid menyampaikan keterangan itu di kantor Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis (8/10/2026). Menurut dia, setelah putusan diberitahukan kepada pihak tergugat, tersedia masa tenggang selama 14 hari untuk mengajukan banding. Dalam perkara ini, Demian berkedudukan sebagai pihak tergugat sehingga dapat menggunakan kesempatan tersebut apabila tidak menerima atau masih memiliki keberatan terhadap isi putusan.
Tenggat 14 hari itu tidak otomatis dihitung sejak putusan dibacakan dalam persidangan. Perhitungannya dimulai sejak putusan secara resmi diberitahukan kepada pihak yang bersangkutan. Karena itu, waktu pengajuan banding bergantung pada kapan pemberitahuan putusan diterima oleh pihak terkait. Selama pemberitahuan tersebut belum dilakukan, masa tenggang untuk mengajukan upaya hukum belum mulai berjalan.
Abid menegaskan bahwa pihak yang hendak mengajukan banding perlu menyampaikannya melalui prosedur yang berlaku di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam batas waktu yang telah ditentukan. Apabila permohonan diajukan setelah masa 14 hari berakhir, pengadilan akan menilai pengajuan tersebut berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku. Sebaliknya, jika banding diajukan sesuai tenggat, perkara dapat diproses untuk diperiksa pada tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa status perkara masih terbuka terhadap kemungkinan adanya upaya hukum. Putusan baru dapat disebut berkekuatan hukum tetap setelah seluruh kesempatan yang tersedia berdasarkan aturan selesai atau setelah tidak ada pihak yang mengajukan banding dalam jangka waktu yang ditentukan.
Perkara perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya saat ini masih berada dalam tahap menunggu sikap pihak tergugat. Meskipun majelis hakim telah membacakan putusan, perkara tersebut belum dapat dinyatakan selesai secara hukum karena masih tersedia kesempatan bagi Demian untuk mengajukan upaya hukum banding. Dengan demikian, status perkara masih berada dalam masa tunggu atau status quo.
Batas waktu untuk mengajukan banding adalah 14 hari sejak putusan diberitahukan secara resmi kepada pihak yang bersangkutan. Apabila dalam jangka waktu tersebut Demian tidak mengajukan banding, putusan perceraian akan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht. Pada saat itulah perceraian Sara dan Demian secara resmi berlaku secara hukum, setelah seluruh ketentuan mengenai pemberitahuan dan tenggat upaya hukum terpenuhi.
Keterangan tersebut penting untuk meluruskan pemahaman publik mengenai putusan verstek. Abid menjelaskan bahwa putusan verstek tidak berarti perceraian langsung resmi pada hari putusan dibacakan. Putusan verstek merupakan putusan yang dijatuhkan ketika tergugat tidak hadir atau tidak memberikan perlawanan dalam persidangan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, putusan itu tetap memiliki tahapan hukum lanjutan sebelum dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Selama masa tunggu berlangsung, status perkawinan Sara dan Demian belum berubah menjadi perceraian yang berkekuatan hukum tetap. Pengadilan masih memberikan ruang bagi tergugat untuk menggunakan haknya sesuai prosedur. Jika tidak ada banding sampai batas waktu berakhir, pengadilan dapat memproses penerbitan dokumen yang menegaskan status hukum perceraian tersebut. Karena itu, pernyataan bahwa keduanya telah resmi bercerai pada hari putusan dibacakan belum sepenuhnya tepat secara hukum.
Perkembangan selanjutnya bergantung pada apakah Demian akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding. Kejelasan mengenai status akhir perkara baru dapat diperoleh setelah masa 14 hari berakhir dan pengadilan memastikan ada atau tidaknya upaya hukum dari pihak tergugat.
Abid menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui apakah Sara Wijayanto dan Demian Aditya pernah menjalani mediasi di luar pengadilan sebelum perkara perceraian mereka diputus. Kemungkinan tersebut tetap terbuka, mengingat para pihak dapat melakukan pembicaraan atau upaya penyelesaian secara mandiri tanpa melibatkan lembaga peradilan. Namun, informasi mengenai adanya mediasi di luar persidangan tidak secara otomatis tercatat dalam administrasi perkara, sehingga pihak pengadilan belum tentu mengetahui proses tersebut.
Menurut Abid, apabila Sara dan Demian hadir dalam persidangan, tahapan mediasi semestinya dilakukan melalui mekanisme yang tersedia di pengadilan. Mediasi merupakan bagian dari proses perkara perdata yang bertujuan memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk mencari kesepakatan sebelum pemeriksaan perkara berlanjut. Pelaksanaannya dapat diketahui oleh majelis hakim dan dicatat dalam rangkaian persidangan. Berbeda halnya dengan pembicaraan yang dilakukan secara pribadi atau melalui pihak lain di luar pengadilan, karena proses tersebut berada di luar pemantauan dan kewenangan administrasi pengadilan.
Karena itu, Abid tidak dapat memastikan apakah pernah ada upaya mediasi di luar pengadilan Sara dan Demian. Keterangan tersebut juga menunjukkan bahwa status perkara perlu dilihat berdasarkan proses hukum yang tercatat secara resmi, bukan semata-mata berdasarkan informasi mengenai komunikasi pribadi kedua pihak. Perkara perceraian itu pun belum sepenuhnya tertutup dari sisi upaya hukum. Demian masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding apabila tidak menerima putusan yang telah dijatuhkan, sesuai dengan ketentuan dan tenggat waktu yang berlaku. Pengajuan banding tersebut nantinya dapat memengaruhi proses hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
















