JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkap adanya praktik penyelundupan emas ke luar Indonesia. Dalam pengungkapan tersebut, total emas yang berhasil diamankan mencapai 353 kilogram. Jumlah itu menjadi inti informasi mengenai penindakan terhadap upaya membawa komoditas emas keluar dari wilayah Indonesia secara ilegal.
Suahasil menjelaskan bahwa praktik penyelundupan tersebut tidak berlangsung melalui satu jalur saja. Emas ilegal itu diselundupkan melalui jalur udara, yakni dengan memanfaatkan bandara atau pelabuhan udara. Selain itu, terdapat pula penyelundupan yang dilakukan melalui jalur laut dengan memanfaatkan pelabuhan laut. Dua jalur tersebut menunjukkan bahwa upaya membawa emas ke luar negeri dilakukan melalui sarana transportasi yang berbeda.
Informasi mengenai pengamanan 353 kilogram emas itu disampaikan Suahasil dalam acara dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran. Penyampaian tersebut berlangsung di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, pada Kamis, 8 Oktober. Dalam kesempatan itu, ia mengungkapkan adanya penyelundupan emas ke luar negeri sekaligus menjelaskan bahwa barang yang diamankan berasal dari penindakan melalui jalur udara dan laut. Dengan demikian, peristiwa tersebut mencakup pengungkapan terhadap praktik ilegal yang memanfaatkan lebih dari satu akses keberangkatan dari Indonesia.
Emas yang diamankan dalam penindakan tersebut tidak hadir dalam satu bentuk saja. Barang bukti yang ditemukan mencakup serpihan, bubuk, bongkahan, serta bentuk lain yang masih memiliki kandungan atau nilai emas. Keragaman bentuk ini menunjukkan bahwa emas dapat dipindahkan dan diperdagangkan melalui berbagai tahapan pengolahan, mulai dari material yang belum dibentuk hingga produk yang lebih siap untuk dipasarkan. Karena itu, pemeriksaan terhadap pengiriman emas tidak hanya mempertimbangkan wujud fisiknya, tetapi juga asal barang, dokumen pendukung, kadar, nilai, serta kesesuaian dengan ketentuan kepabeanan.
Suahasil menegaskan bahwa membawa emas ke luar negeri pada dasarnya diperbolehkan. Bahkan, ekspor emas dapat menjadi kegiatan yang baik apabila dilaksanakan melalui tata kelola yang benar. Kegiatan tersebut perlu mengikuti prosedur resmi, termasuk pemenuhan kewajiban administratif, pelaporan kepada otoritas terkait, dan penyertaan dokumen yang membuktikan legalitas barang. Dengan mekanisme yang transparan, perdagangan lintas negara dapat berlangsung secara tertib sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan negara.
Pembedaan penting terletak pada cara emas tersebut dikeluarkan dari wilayah Indonesia. Ekspor emas yang memenuhi ketentuan merupakan kegiatan resmi karena dilakukan melalui jalur yang ditetapkan dan dapat diawasi oleh instansi berwenang. Sebaliknya, pengeluaran emas yang tidak disertai prosedur, dokumen, atau pelaporan sesuai aturan merupakan pelanggaran yang berbeda dari kegiatan ekspor legal. Perbedaan ini membuat status hukum suatu pengiriman tidak ditentukan semata-mata oleh bentuk emasnya, melainkan oleh kepatuhan terhadap seluruh persyaratan yang berlaku. Dengan demikian, keberadaan serpihan, bubuk, bongkahan, atau bentuk lainnya tidak otomatis menjadikan pengiriman tersebut ilegal; penilaiannya bergantung pada tata kelola dan pemenuhan aturan yang menyertainya.
Bea Cukai kembali menggagalkan upaya ekspor ilegal emas dengan total berat 29 kilogram. Barang tersebut diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp73,3 miliar. Penindakan ini menjadi bagian dari rangkaian operasi pengawasan yang dilaksanakan pada September 2026 untuk mencegah keluarnya komoditas berharga dari Indonesia melalui jalur penerbangan internasional.
Operasi tersebut berlangsung secara terpadu di empat bandara, yakni Bandara Kualanamu Medan, Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, dan Bandara Sam Ratulangi Manado. Keempat lokasi itu memiliki peran penting dalam pergerakan penumpang serta barang menuju berbagai tujuan di luar negeri, sehingga menjadi titik pengawasan yang perlu mendapat perhatian.
Melalui pemeriksaan dan penindakan di sejumlah titik keberangkatan, petugas berhasil mencegah emas tersebut diekspor tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan pada satu jalur, melainkan melalui koordinasi antarsatuan kerja di beberapa wilayah. Pola operasi lintas bandara tersebut memungkinkan petugas menindak dugaan pelanggaran berdasarkan hasil pemantauan dan pemeriksaan terhadap arus barang.
Selain mencegah potensi keluarnya 29 kilogram emas secara ilegal, rangkaian penindakan pada September 2026 itu juga menyelamatkan potensi penerimaan negara sebesar Rp8,5 miliar. Nilai tersebut mencerminkan dampak fiskal yang dapat timbul apabila barang bernilai tinggi dikeluarkan tanpa penyelesaian kewajiban sesuai aturan. Bea Cukai menempatkan pengawasan ekspor sebagai bagian dari upaya menjaga kepatuhan pelaku usaha, melindungi penerimaan negara, serta memastikan setiap pengiriman emas ke luar negeri berlangsung melalui prosedur yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Seluruh pengamanan terhadap ekspor emas ilegal tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bersama kepolisian, TNI, dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Keterlibatan sejumlah instansi ini menjadi bagian dari pelaksanaan pengawasan terpadu terhadap upaya pengeluaran barang yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan melalui beberapa mekanisme. Prosesnya mencakup analisis informasi dan intelijen, pemeriksaan terhadap penumpang, serta pemeriksaan barang. Selain itu, Bea Cukai juga melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk mendukung pelaksanaan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing.
Menurut Djaka, analisis informasi dan intelijen menjadi salah satu dasar dalam menentukan langkah pengawasan. Pemeriksaan penumpang dan barang kemudian dilakukan untuk memastikan bahwa barang yang dibawa atau dikeluarkan dari wilayah Indonesia sesuai dengan dokumen serta ketentuan yang berlaku. Koordinasi dengan kepolisian, TNI, BNN, dan instansi terkait lainnya dilakukan dalam rangka memperkuat penanganan terhadap dugaan pelanggaran.
Keterangan tersebut disampaikan Djaka di Jakarta pada Selasa, 15 September, saat menjelaskan pengamanan ekspor emas ilegal. Ia menyatakan bahwa pengawasan tidak hanya diarahkan pada pemeriksaan, tetapi juga pada pemenuhan seluruh persyaratan kepabeanan dan perdagangan luar negeri.
Melalui mekanisme tersebut, pengawasan ditujukan untuk mencegah pengeluaran barang secara ilegal. Pada saat yang sama, langkah ini memastikan kewajiban kepabeanan dipenuhi serta ketentuan perdagangan luar negeri dipatuhi oleh pihak yang melakukan kegiatan pengeluaran barang. Dengan demikian, kerja sama antarinstansi dan pemanfaatan informasi intelijen menjadi unsur penting dalam mengawasi pergerakan barang yang berpotensi melanggar aturan.
















