Patrolihukum.net // Probolinggo, 4 Juni 2024 – Penebangan kayu yang dikelola oleh Perum Perhutani di RPH Sumber Petak 40 Blok Kawuk/Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, berjalan dengan lancar. Aktivitas ini dilaksanakan di bawah naungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setelah terjadinya kebakaran hutan yang melanda area tersebut pada Oktober 2023 lalu.
Proses penebangan kayu ini merupakan bagian dari upaya pemulihan dan pengelolaan hutan yang terdampak oleh kebakaran hebat yang menghanguskan sebagian besar kawasan hutan di wilayah tersebut. Dalam kebakaran tersebut, sejumlah besar pohon mengalami kerusakan signifikan sehingga perlu dilakukan tindakan segera untuk memastikan kelestarian hutan dan keselamatan ekosistem sekitarnya.
Kepala Resort Pemangkuan hutan (KRPH) Perhutani Sumber Probolinggo, Agus Tinus, menyatakan bahwa penebangan ini dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan dan konservasi lingkungan. “Kami memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sudah sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku, dengan tujuan utama memulihkan kondisi hutan sekaligus mengurangi risiko kebakaran di masa mendatang,” ujar Agus.
Penebangan kayu ini juga melibatkan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Kehutanan setempat dan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan. Partisipasi masyarakat lokal juga diharapkan dapat membantu memantau dan menjaga kawasan hutan dari potensi ancaman kebakaran dan aktivitas ilegal.
Proses pemulihan ini mendapat dukungan penuh dari Kementerian BUMN, yang mengawasi langsung jalannya kegiatan untuk memastikan bahwa semua berjalan sesuai dengan rencana dan memberikan manfaat maksimal bagi lingkungan serta masyarakat sekitar.
Dengan berjalannya aktivitas penebangan kayu ini, diharapkan hutan di kawasan RPH Sumber dapat segera pulih dan kembali berfungsi sebagai penyangga ekosistem yang vital. Pemerintah juga terus mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam menjaga kelestarian hutan demi keberlanjutan generasi mendatang.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
– Perum Perhutani Probolinggo: (0335) 123456
– Kementerian BUMN: (021) 78901234
Penulis: Edi D
Editor: Edi D