Kota Probolinggo, Patrolihukum.net-
Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) masih menjadi persoalan serius bagi lingkungan di Kota Probolinggo. Untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat menggelar Sosialisasi Pengelolaan Limbah B3 Bagi Para Pelaku Usaha. Kegiatan ini digelar di Hotel Bromo View, Selasa (25/6) pagi dan dibuka oleh Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin.
Dalam sambutannya, dr. Aminuddin menegaskan komitmennya untuk menjadikan Kota Probolinggo sebagai kota yang bersih, bebas sampah, dan ramah lingkungan. Pemerintah daerah terus berupaya menekan dampak limbah berbahaya terhadap lingkungan, termasuk dengan mengendalikan banjir agar pencemaran tidak semakin menyebar.

“Bahwa dengan banjir ini otomatis sumber-sumber tadinya sampah apalagi sampah B3 itu bisa menyebar kemana-mana, makanya kami berkomitmen untuk Kota Probolinggo ini bebas banjir, kita sudah memperbaiki dan menambah alokasi dana yang sebelum-sebelumnya hanya dua sampai lima alokasi untuk perbaikan irigasi, tahun ini dengan efisiensi saya buat menjadi 58,” terang wali kota.
Lebih lanjut, disampaikan pula bahwa sejumlah limbah B3 seperti merkuri dan timbal memiliki dampak berbahaya bagi kesehatan manusia. Kedua zat tersebut berisiko menyebabkan gangguan serius, bahkan kecacatan pada bayi. Karena itu, para pelaku usaha diminta untuk mengelola limbah dengan cara yang aman dan sesuai ketentuan.
“Pengelolaan limbah B3 tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Bila terpapar bahan kimia berbahaya, dampaknya bisa sangat serius, mulai dari penyakit seperti kanker, gangguan saraf, masalah pernapasan, hingga penyebaran penyakit infeksius dari limbah medis yang tidak terkelola dengan baik,” ungkap dr. Amin.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo, Retno Wandansari, berharap kegiatan ini dapat mendorong pelaku usaha agar lebih patuh terhadap aturan pengelolaan limbah B3. Dengan begitu, keberadaan limbah berbahaya bisa ditangani sejak dari sumbernya.
“Hal ini kita wujudkan melalui upaya-upaya dari pemerintah kota melalui pengawasan dan pembinaan dan juga kami selalu memohon supaya para pelaku usaha terutama yang hadir pada saat ini bisa mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku sehubungan dengan pengelolaan limbah B3,” jelas Kadis Retno.
Sebagai narasumber, hadir Pengawas Lingkungan Hidup dari Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Dadang Suryana. Dalam paparannya, Dadang menjelaskan berbagai ketentuan pengelolaan limbah B3, mekanisme pengawasan, serta ancaman pidana bagi pelanggaran yang dilakukan.(Bambang)