Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Pemilik Kedaulatan Minta Proses, Penjaran CV. MPA, Dugaan Merusak Fasilitas Umum, Diatur Dalam Pasal 170 KUHP Atau UU No.22 Tahun 2009.

badge-check

 

Bangggai – Pada Sabtu 30 Maret 2024, Kepada media ini beberapa sumber yang enggan di publikasikan namanya mengungkapkan, Sebagaimana Pemberitaan yang diterbitkan oleh media Patrolihukum.net dari tahun 2023-2024 namun terkesan proses mandek, terkait dugaan perusakan fasilitas umum (boronjong) yang di bangun pasca banjir bandang melanda beberapa desa diantara desa Mantawa kecamatan Toili Barat pada tahun 1995, di buat dengan menggunakan anggaran APBN,”ungkapnya.

Pemilik Kedaulatan Minta Proses, Penjaran CV. MPA, Dugaan Merusak Fasilitas Umum, Diatur Dalam Pasal 170 KUHP Atau UU No.22 Tahun 2009.

Namun saat ini terlihat jelas pihak CV. MPA dengan sengaja melakukan hal tersebut (perbuatan melawan hukum) namun APH hanya diam membisu, padahal nampak jelas CV. MPA yang bergerak dalam bidang batu pica (Split) ini merusak fasilitas umum.

Pemilik Kedaulatan Minta Proses, Penjaran CV. MPA, Dugaan Merusak Fasilitas Umum, Diatur Dalam Pasal 170 KUHP Atau UU No.22 Tahun 2009.

Yang mana bagi pengrusakan fasilitas umum di atur dalam pasal 170 KUHP, yang mana ancaman pidana 5 Tahun 6 bulan atau sesuai amanat UU No.22 Tahun 2009, namun anehnya sampai detik ini tidak nampak proses hukum berjalan,”anehnya.

Pemilik Kedaulatan Minta Proses, Penjaran CV. MPA, Dugaan Merusak Fasilitas Umum, Diatur Dalam Pasal 170 KUHP Atau UU No.22 Tahun 2009.

Dengan perusakan boronjong tersebut (fasilitas umum) yang digunakan untuk penahan bibir sungai, sangat berdampak di masyarakat selaku pengguna air (petani) untuk apa program pemerintah pusat mensejahteaan masyarakat dan membantu petani, kalau persoalan ini tidak di tindak lanjut, bahkan terkesan ada pembiaran dari APH dan beberapa pihak-pihak terkait, yang tidak memikirkan nasib rakyat kecil yang berprofesi sebagai petani,”tegasnya.

Pemilik Kedaulatan Minta Proses, Penjaran CV. MPA, Dugaan Merusak Fasilitas Umum, Diatur Dalam Pasal 170 KUHP Atau UU No.22 Tahun 2009.

Oleh sebab itu kami masyarakat kecil sebagai pemilik kedaulatan di negri ini meminta Aparat penegak hukum (APH) terkait agar memproses CV. MPA, bila terbukti penjarakan, sebagaimana di atur dalam pasal 170 KUHP, atau UU No.22 Tahun 2009, jangan nanti rakyat kecil baru mau di proses,”pintanya.

Pemilik Kedaulatan Minta Proses, Penjaran CV. MPA, Dugaan Merusak Fasilitas Umum, Diatur Dalam Pasal 170 KUHP Atau UU No.22 Tahun 2009.

Sekira kami masyarakat kecil, Negara ini adalah negara Hukum yang selalu bepegang teguh dalam penegakkan supermasi hukum, bagi siapa pun, oleh sebab itu kami berharap penegakan supremasi hukum bukan hanya untuk rakyat kecil namun pada perusahaan atau siapa saja yang melanggar atau pun dengan sengaja melawan hukum,”pungkasnya.

Sampai berita ini tayang beberapa pihak terkait telah dikonfirmasi namun, dalam keadaan aktif namun tidak dibaca.

(Bersambung..!)

LP. Red/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Ajak Masyarakat Kokohkan Semangat Ideologi Pancasila

1 Juni 2025 - 19:42 WIB

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Ajak Masyarakat Kokohkan Semangat Ideologi Pancasila

Rugikan Negara Rp29,97 Miliar, Upaya Selundupan BBL Digagalkan TNI AL di Pelabuhan Merak

1 Juni 2025 - 18:32 WIB

Rugikan Negara Rp29,97 Miliar, Upaya Selundupan BBL Digagalkan TNI AL di Pelabuhan Merak

Meriahnya Nobar Film Pembangunan di Pigapu: Roti dan Susu Jadi Pembuka

1 Juni 2025 - 14:47 WIB

Meriahnya Nobar Film Pembangunan di Pigapu: Roti dan Susu Jadi Pembuka

Pimpinan Patrolihukum.net Ucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila 2025

1 Juni 2025 - 12:17 WIB

Pimpinan Patrolihukum.net Ucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila 2025

Satgas TMMD Berbaur Dengan Masyarakat Desa Worat-Worat, Ciptakan Kedekatan dan Kemanunggalan

1 Juni 2025 - 09:54 WIB

Satgas TMMD Berbaur Dengan Masyarakat Desa Worat-Worat, Ciptakan Kedekatan dan Kemanunggalan
Trending di Daerah