**Tuban, 14 Agustus 2024** – Aktivitas tambang batu kapur yang diduga ilegal masih terlihat di Kecamatan Palang, tepatnya di Desa Laren Wetan, Kabupaten Tuban. Dugaan sementara mengarah pada pengelolaan oleh pihak yang dikenal dengan inisial DRT, yang juga kabarnya terkait dengan aparat penegak hukum. Penambangan ini terlihat beroperasi tanpa izin resmi, menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan dan tindakan dari aparat penegak hukum (APH).
Tambang batu kapur yang beroperasi di lokasi ini tampak tidak terjamah oleh tindakan tegas dari pihak berwenang. Kegiatan galian C ini, meski tidak memiliki izin resmi, tetap berlangsung tanpa gangguan berarti. Menurut keterangan sopir damtruk yang berada di lokasi, pengelola tambang ini dikenal dengan nama DRT. “Pemiliknya itu Pak DRT,” kata sopir tersebut ketika dihubungi wartawan.

Upaya konfirmasi lebih lanjut kepada pihak checker di lokasi tidak membuahkan hasil karena tidak ada yang dapat dihubungi. Galian C ini, yang mengolah batu kapur, diyakini tidak memiliki izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan dikelola oleh pengusaha bernama DRT.
Dugaan lain yang muncul dari sumber-sumber lokal menunjukkan bahwa sebagian besar alat berat yang digunakan dalam pertambangan ini mengkonsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, yang seharusnya tidak digunakan untuk keperluan tersebut.
Masyarakat setempat menilai kinerja wakil rakyat, aparat penegak hukum, dan pemerintah Kabupaten Tuban dalam hal ini sangat mengecewakan. “Jika penambangan ini tidak sesuai aturan, mengapa pemerintah daerah tampak bungkam dan tutup mata?” keluh beberapa warga yang enggan disebutkan namanya.
Rasa kecewa terhadap aparat kepolisian Polres Tuban semakin meningkat karena dinilai tidak beraksi secara efektif terhadap penambang ilegal ini. Padahal, menurut hukum, aparat penegak hukum memiliki dasar untuk menindak para pelaku penambangan liar dengan menerapkan Pasal 17 Ayat 1 Jo Pasal 89 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.
Selain itu, aparat juga dapat menggunakan Pasal 98 dan/atau Pasal 109 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
Dalam konteks ini, masyarakat menyimpulkan bahwa aktifitas tambang ilegal yang berkembang pesat di wilayah hukum Kabupaten Tuban menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di daerah tersebut.
**BERSAMBUNG…**
(Tim/Red/**)