Patrolihukum.net // KAMPAR, RIAU – Dugaan praktik jual beli tambang ilegal oleh PT Sahabat Jaya Manufaktur (PT SJM) kepada Koperasi Produsen Tuah Madani Sukaramai untuk penimbunan tangki minyak PT APG semakin memunculkan aroma busuk yang menyengat publik. Meski informasi ini sudah viral dan ramai dibahas di berbagai media, Kapolres Kampar AKBP Mihardi Mirwan terkesan memilih sikap pasif dengan meminta media agar membuat laporan resmi terlebih dahulu. Sikap ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: Apakah penegak hukum hanya berperan sebagai “kantor penerima aduan” tanpa melakukan tindakan proaktif?
Kepala Desa Sukaramai, Sabaruddin, secara terbuka mengakui bahwa Koperasi Produsen Tuah Madani membeli tanah dari PT SJM dengan harga Rp 35.000 per kubik tanpa disertai dokumen izin pengangkutan pertambangan. Pernyataan ini bukan sekadar isu yang beredar, melainkan konfirmasi dari seorang pejabat desa yang mengetahui langsung situasi di lapangan. Namun, anehnya, praktik yang jelas-jelas melanggar aturan ini masih berjalan tanpa adanya tindakan tegas dari aparat setempat.

Upaya pembenaran oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang menyatakan bahwa lahan PT SJM bisa ditambang oleh pihak lain secara bersamaan justru menimbulkan kecurigaan bahwa ada pembiaran sistematis. Hal ini memperkuat dugaan bahwa ada oknum atau kelompok tertentu yang diuntungkan dan bahkan mungkin terlibat dalam praktik ilegal ini.
Dampak buruk dari aktivitas tambang ilegal ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga merusak lingkungan sekitar. Penimbunan tangki minyak PT APG yang dilakukan di atas lahan tersebut diduga telah menutup saluran serapan air dari sungai kecil di kawasan itu. Kerusakan lingkungan yang terjadi menjadi bukti nyata bahwa keberlanjutan alam diabaikan demi keuntungan sesaat, yang pada akhirnya bisa mengancam kehidupan masyarakat sekitar.
Ketika fakta-fakta pelanggaran ini sudah sangat jelas dan beredar luas, sikap Polres Kampar yang terkesan menunggu laporan resmi sebelum bertindak memunculkan banyak pertanyaan serius. Apa alasan di balik keengganan aparat untuk bergerak cepat dan tegas? Apakah ada kepentingan lain yang membuat dugaan ilegalitas ini seolah kebal hukum? Integritas dan profesionalitas penegak hukum kini menjadi sorotan utama.
Masyarakat menuntut transparansi dan tindakan nyata dari aparat kepolisian dan instansi terkait untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas. Jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti pada kata “lapor dulu,” sementara kerusakan lingkungan dan kerugian negara terus berlangsung di depan mata. Penanganan serius dan cepat terhadap dugaan ilegalitas tambang PT SJM menjadi harga mati demi keadilan dan kelestarian alam di Kabupaten Kampar. (Tim Redaksi/**)