Patrolihukum.net // Kota Kediri — Tim hukum Redaksi Berita Patroli resmi melaporkan oknum Kepala Sekolah SMKN 1 Kota Kediri ke Polres Kediri Kota atas dugaan persekusi, penghinaan, dan pengancaman terhadap jurnalis media tersebut, Nyoto Dharmawan. Laporan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis petang, 5 Juni 2025, di halaman Polres Kediri Kota.
Hadir dalam konferensi pers tersebut sejumlah pengacara senior, yakni Didi Sungkono, S.H., M.H., Zaibi Susanto, S.H., M.H., Kristiono, S.H., M.H., Sutrisno, S.H., M.H., dan Rossi, S.H., M.H., yang tergabung dalam tim kuasa hukum Nyoto Dharmawan.

“Pak Nyoto datang menjalankan tugas sebagai jurnalis, namun justru mengalami tindakan tidak manusiawi. Beliau dipersekusi, dihina, bahkan diancam dengan sajam. Ini pelanggaran serius terhadap hukum dan hak asasi manusia,” ujar Didi Sungkono di hadapan para wartawan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 4 Juni 2025, ketika Nyoto melakukan peliputan di lingkungan SMKN 1 Kota Kediri. Saat itu, ia diduga dikepung oleh puluhan siswa di dalam sebuah ruangan, diintimidasi secara verbal, dan diancam menggunakan senjata tajam oleh kepala sekolah.
Menurut keterangan tim hukum, peristiwa tersebut tidak bisa dipandang sebelah mata karena melibatkan pemimpin institusi pendidikan yang justru seharusnya menjadi teladan dalam menyelesaikan masalah dengan dialog, bukan kekerasan.
“Kami menilai tindakan kepala sekolah tersebut sangat tidak logis sebagai seorang pendidik. Bahkan ada indikasi provokasi terhadap siswa yang belum cukup umur untuk ikut melakukan ancaman. Ini sangat membahayakan,” tegas Didi.
Lebih jauh, Didi mengungkapkan adanya ancaman serius yang disampaikan oleh siswa dalam peristiwa itu. Salah satu pernyataan yang terekam adalah ajakan kekerasan seksual terhadap anak jurnalis.
“Ini sangat memprihatinkan. Salah satu siswa bahkan menyebut, ‘Ayo kita cari, kita perkosa saja.’ Ucapan seperti ini mencerminkan situasi yang sudah di luar kendali, dan menunjukkan adanya pembiaran atau bahkan dorongan dari pihak sekolah,” ujarnya.
Didi juga membantah klaim Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Wilayah Kediri, Adi Prayitno, yang menyebut insiden tersebut hanya merupakan “kesalahpahaman”. Menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan tindakan nyata intimidasi yang tidak dapat dibenarkan.
“Kalau hanya salah paham, tidak mungkin ada penggebrakan meja dengan celurit yang sudah dilepas sarungnya. Ini intimidasi nyata. Apakah pantas seorang kepala sekolah membawa senjata tajam saat menghadapi wartawan?” kata Didi dengan nada tajam.
Dalam laporan resminya, tim hukum menggunakan dasar hukum dari beberapa undang-undang. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbarui menjadi UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata tajam.
Tak hanya itu, mereka juga menegaskan bahwa tindakan yang diterima oleh Nyoto Dharmawan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini secara jelas memberikan perlindungan hukum kepada jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
“Kalau ada tuduhan bahwa jurnalis melakukan pemerasan, silakan buktikan secara hukum. Dalam negara hukum, yang mendalilkan wajib membuktikan. Jangan malah main hakim sendiri,” ucap Didi.
Didi menambahkan bahwa pihaknya mengapresiasi jajaran Polres Kediri Kota atas respons cepat dan profesional dalam menerima laporan tersebut.
“Kami dilayani dengan sangat baik. Ini membuktikan bahwa Polri hadir sebagai pelindung masyarakat, termasuk bagi insan pers. Terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah mendukung kami dalam proses penegakan hukum ini,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak SMKN 1 Kota Kediri terkait laporan tersebut. Sementara itu, peristiwa ini mulai menyita perhatian publik, khususnya komunitas jurnalis dan aktivis hak asasi manusia di wilayah Kediri Raya.
Berbagai organisasi pers dikabarkan sedang menyiapkan langkah-langkah dukungan hukum dan advokasi untuk memastikan kasus ini tidak berujung pada impunitas.
“Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas, demi tegaknya keadilan dan perlindungan terhadap kebebasan pers. Ini bukan hanya soal Nyoto, ini tentang marwah profesi jurnalis,” tutup Didi. (Limbat/**)