Patrolihukum.net // Jakarta, 5 Juni 2025 – Dalam upaya memperluas akses terhadap keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara resmi meluncurkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan pada Kamis (5/6) di Kantor Kemenkumham, Jakarta.
Peluncuran Posbankum ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam menyediakan layanan advokasi hukum secara gratis bagi masyarakat desa dan kelurahan yang membutuhkan bantuan hukum namun memiliki keterbatasan ekonomi.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, dalam sambutannya menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memastikan keadilan dapat dirasakan oleh seluruh warga negara, terutama mereka yang kurang mampu.
“Bahwa keadilan itu merupakan hak bagi seluruh warga negara, tetapi negara harus memiliki keberpihakan yang lebih kepada mereka yang kurang mampu,” ujar Supratman.
Ia menegaskan bahwa dengan adanya Posbankum Desa dan Kelurahan, negara hadir di tengah masyarakat untuk memberikan perlindungan hukum yang setara dan tidak memandang latar belakang sosial-ekonomi.
Program Posbankum Desa dan Kelurahan akan dilaksanakan secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia, dengan melibatkan organisasi bantuan hukum (OBH) yang telah terverifikasi dan terakreditasi oleh Kemenkumham. OBH ini akan menempatkan paralegal dan advokat di berbagai desa untuk memberikan layanan konsultasi hukum, pendampingan, serta penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Menurut Kepala BPHN, program ini lahir dari evaluasi mendalam terhadap keterbatasan akses masyarakat desa terhadap lembaga bantuan hukum yang selama ini terpusat di wilayah perkotaan.
“Kita ingin memutus kesenjangan akses terhadap keadilan. Desa-desa kita selama ini sering kali jauh dari jangkauan lembaga hukum. Posbankum hadir sebagai jembatan,” jelasnya.
Peluncuran Posbankum Desa dan Kelurahan mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk organisasi masyarakat sipil dan akademisi yang menilai program ini sebagai bentuk nyata reformasi hukum di tingkat akar rumput.
Dalam tahap awal, Posbankum akan difokuskan pada desa-desa yang memiliki indeks kemiskinan tinggi serta minimnya fasilitas hukum. Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini cukup membawa identitas diri dan menjelaskan permasalahan hukumnya kepada petugas Posbankum yang tersedia di balai desa atau kantor kelurahan yang ditunjuk.
Kemenkumham berharap, keberadaan Posbankum dapat menumbuhkan kesadaran hukum di tengah masyarakat serta mengurangi potensi konflik hukum yang sering kali muncul akibat ketidaktahuan masyarakat terhadap hak dan kewajiban hukumnya.
“Kami ingin masyarakat tidak takut lagi berhadapan dengan hukum, karena kini mereka tahu ada tempat untuk bertanya dan meminta bantuan,” pungkas Supratman.
Program ini merupakan bagian dari strategi besar Kemenkumham dalam mendekatkan layanan hukum ke masyarakat sebagai bentuk nyata dari pelaksanaan amanat konstitusi, yakni menjamin persamaan di hadapan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.
(Redaksi/*)