Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Pelaku Spesialis Bobol Rumah di Komplek Hosana Savior Kubu Raya Ditangkap Polisi

badge-check

Patrolihukum.net*******

Kubu Raya Kalbar —— Unit Opsnal Polres Kubu Raya berhasil menangkap spesialis pembobol rumah di Komplek Hosana Savior Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar berinisial TA (23) dan HS (25). Kedua Pelaku ditangkap di tepi Jalan Parit Mayor Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Jumat (7/7/23).

Pelaku Spesialis Bobol Rumah di Komplek Hosana Savior Kubu Raya Ditangkap Polisi

Pembobolan rumah oleh TA dan HS itu terjadi pada Kamis (29/6/23) lalu pukul 21.20 Wib, dengan cara membengkas jendela dapur dengan menggunakan obeng, selanjutnya kedua pelaku masuk kedalam rumah dan menggeragas 1 unit Laptop 2 buah cincin emas, dan 1 buah tabung gas 3 Kg.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K melalui Aiptu Ade Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya mengungkapkan, “ Tidak sampai disitu saja, hasil interogasi dari Unit Opsnal, kedua pelaku juga mengakui TKP lain di salah satu rumah di samping komplek Srikandi Kecamatan Sungai Raya dan mengambil 3 unit laptop dan 1 buah tabung gas 3 Kg, “ ungkap Ade saat dikonfirmasi, Rabu (12/7/23) siang.

“Kedua pelaku saat ini sudah kami tetapkan selaku Tersangka dalam Kasus Pencurian, barang bukti dari dua TKP tersebut yang dijual oleh kedua tersangka 1 buah Laptop dan 1 buah tabung gas dengan perincian laptop dijual seharga Rp. 250.000, dan tabung gas dijual seharga Rp. 120.000, di kampung beting Kecamatan Pontianak Timur dan uang tersebut digunakan kedua pelaku untuk membeli Narkoba jenis sabu,” terang Ade.

“Sampai detik ini Sat Reskrim Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dan TKP lainnya di Kubu Raya yang dilakukan oleh kedua Tersangka,” jelasnya.

“Atas perbuatan pelaku, TA dan HS dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun penjara,” ujarnya.

Sumber: Aipda Ade

Pewarta: Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kang Suli Ketua Koordinator Aliansi Aktifis Probolinggo Apresiasi Penetapan Tersangka Kasus Penganiayaan Suarni Sapikerep

31 Januari 2026 - 14:14 WIB

Kang Suli Ketua Koordinator Aliansi Aktifis Probolinggo Apresiasi Penetapan Tersangka Kasus Penganiayaan Suarni Sapikerep

Sengketa Rumah di Kota Probolinggo Resmi Dilaporkan ke Polisi

29 Januari 2026 - 14:15 WIB

Sengketa Rumah di Kota Probolinggo Resmi Dilaporkan ke Polisi

Darurat Hukum di Tulungagung: Sabung Ayam Bebas, Aparat Bungkam

21 Januari 2026 - 20:57 WIB

Darurat Hukum di Tulungagung: Sabung Ayam Bebas, Aparat Bungkam

Sabung Ayam Sedati Kembali Beroperasi, Hukum Dipermainkan di Depan Mata Aparat

21 Januari 2026 - 02:34 WIB

Sabung Ayam Sedati Kembali Beroperasi, Hukum Dipermainkan di Depan Mata Aparat

Aksi Heroik Polisi Lintas Sektor Gagalkan Curwan Sapi di Sumber, Satu Mobil Terduga Pelaku Diamankan

20 Januari 2026 - 19:04 WIB

Aksi Heroik Polisi Lintas Sektor Gagalkan Curwan Sapi di Sumber, Satu Mobil Terduga Pelaku Diamankan
Trending di Kabar Viral