Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Pelaku Spesialis Bobol Rumah di Komplek Hosana Savior Kubu Raya Ditangkap Polisi

badge-check

Patrolihukum.net*******

Kubu Raya Kalbar —— Unit Opsnal Polres Kubu Raya berhasil menangkap spesialis pembobol rumah di Komplek Hosana Savior Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar berinisial TA (23) dan HS (25). Kedua Pelaku ditangkap di tepi Jalan Parit Mayor Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Jumat (7/7/23).

Pelaku Spesialis Bobol Rumah di Komplek Hosana Savior Kubu Raya Ditangkap Polisi

Pembobolan rumah oleh TA dan HS itu terjadi pada Kamis (29/6/23) lalu pukul 21.20 Wib, dengan cara membengkas jendela dapur dengan menggunakan obeng, selanjutnya kedua pelaku masuk kedalam rumah dan menggeragas 1 unit Laptop 2 buah cincin emas, dan 1 buah tabung gas 3 Kg.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K melalui Aiptu Ade Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya mengungkapkan, “ Tidak sampai disitu saja, hasil interogasi dari Unit Opsnal, kedua pelaku juga mengakui TKP lain di salah satu rumah di samping komplek Srikandi Kecamatan Sungai Raya dan mengambil 3 unit laptop dan 1 buah tabung gas 3 Kg, “ ungkap Ade saat dikonfirmasi, Rabu (12/7/23) siang.

“Kedua pelaku saat ini sudah kami tetapkan selaku Tersangka dalam Kasus Pencurian, barang bukti dari dua TKP tersebut yang dijual oleh kedua tersangka 1 buah Laptop dan 1 buah tabung gas dengan perincian laptop dijual seharga Rp. 250.000, dan tabung gas dijual seharga Rp. 120.000, di kampung beting Kecamatan Pontianak Timur dan uang tersebut digunakan kedua pelaku untuk membeli Narkoba jenis sabu,” terang Ade.

“Sampai detik ini Sat Reskrim Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dan TKP lainnya di Kubu Raya yang dilakukan oleh kedua Tersangka,” jelasnya.

“Atas perbuatan pelaku, TA dan HS dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun penjara,” ujarnya.

Sumber: Aipda Ade

Pewarta: Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Banggai Ungkap Fakta Baru Kasus Pencabulan Anak 11 Tahun di Luwuk Utara

9 Mei 2025 - 13:40 WIB

Polres Banggai Ungkap Fakta Baru Kasus Pencabulan Anak 11 Tahun di Luwuk Utara

Tragedi Pesta Miras di Probolinggo, Dua Tewas, Polisi Usut Tuntas

9 Mei 2025 - 08:08 WIB

Tragedi Pesta Miras di Probolinggo, Dua Tewas, Polisi Usut Tuntas

Warga Desak APH, Tangkap Dan Penjarakan Dugaan (RN Dan WGR) Jual Beli Sapi Bantuan Rugikan Negara.

8 Mei 2025 - 19:15 WIB

Warga Desak APH, Tangkap Dan Penjarakan Dugaan (RN Dan WGR) Jual Beli Sapi Bantuan Rugikan Negara.

Polri Ungkap Jaringan Judi Online Rp530 Miliar, Dua Dijerat TPPU

8 Mei 2025 - 12:11 WIB

Polri Ungkap Jaringan Judi Online Rp530 Miliar, Dua Dijerat TPPU

Polri Ungkap 9 Kasus TPPO PMI di Kaltara, 82 Diselamatkan

8 Mei 2025 - 11:47 WIB

Polri Ungkap 9 Kasus TPPO PMI di Kaltara, 82 Diselamatkan
Trending di Hukum dan Kriminal