TANJUNGPERAK // Patrolihukum.net – Kerja cepat Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak berhasil menangkap tersangka kasus penganiayaan berinisial AG, (52) di Cikarang Selatan, Bekasi.
Tersangka ini diketahui kabur usai memotong rambut mantan istri sirinya di Jalan Bulak Banteng Tanjung 1, Surabaya, menggunakan pisau dan mengenai lehernya.
Korban LA, 30, warga Jalan Bulak Banteng Tanjung 1, Surabaya, ini diketahui mengalami luka sayatan pisau di pangkal lehernya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tannasale melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengatakan, korban harus mendapat 20 jahitan akibat luka tersebut.
“Saat ini AG sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Iptu Suroto, Jumat (15/11/2024)
Kejadian tersebut diketahui terjadi pada Minggu 10 November pekan lalu.
Saat itu, korban sedang pulang dari warkop tempatnya bekerja diantar oleh teman prianya.
Tersangka AG menunggu di rumah saat itu dan langsung menyerang teman pria korban menggunakan pisau yang dibawanya.
“Teman prianya berhasil kabur saat itu. Tersangka kemudian melampiaskan emosi ke korban,” tuturnya.
Tersangka kemudian menganiaya korban. Ia menjambak korban hingga korban terjatuh dan menyeretnya.
Kemudian tersangka memotong rambut korban menggunakan pisau yang dibawanya.
“Korban juga mengalami lebam di punggung dan tangannya,” ujarnya.
Setelah kejadian tersebut, tersangka melarikan diri.
Sementara korban melaporkan kejadian ini ke Polres Pelabuhan Tanjungperak.
Polisi selanjutnya menangkap tersangka di Cikarang Selatan, Jawa Barat, Jumat (15/11/2024) dini hari.
Hasil penyidikan, penganiayaan ini dilakukan karena ia cemburu.
Tersangka dan korban sudah pisah selama 15 hari.
Tersangka kembali.ke Cikarang kemudian melihat postingan medsos foto korban dengan pria lain.
“Tersangka cemburu dan datang dari Cikarang ke Surabaya,” ungkapnya. (*)