Patrolihukum.net, Lumajang – Kepolisian Resor (Polres) Lumajang kembali menggelar razia balap liar sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya pada malam akhir pekan. Dalam operasi yang digelar Sabtu (17/1/2026) malam, petugas berhasil mengamankan lima unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi balap liar di sejumlah titik rawan di wilayah kota Lumajang.
Razia tersebut dilaksanakan oleh personel Kompi A Polres Lumajang melalui patroli skala besar yang menyasar lokasi-lokasi yang kerap dijadikan arena balap liar oleh sejumlah pemuda. Dua ruas jalan yang menjadi fokus patroli yakni Jalan Brigjen Slamet Riyadi (Semar), Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang, serta Jalan Gubernur Suryo (Embong Kembar), Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang.

Kegiatan diawali dengan apel kesiapan di Mapolres Lumajang yang dipimpin langsung oleh Perwira Pengawas (Pamenwas) Kompol Noer Andhi Setyawan, S.S. Usai apel, personel diterjunkan ke lokasi sasaran untuk melakukan pemantauan, penyisiran, serta penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar melalui Kasubsi PIDM Sie Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro, mengatakan bahwa razia balap liar merupakan langkah preventif dan represif kepolisian guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan remaja dan pengendara muda.
“Balap liar bukan hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan pelaku maupun masyarakat sekitar. Karena itu, kami lakukan patroli rutin dan penindakan tegas,” ujar Ipda Untoro, Minggu (18/1/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima sepeda motor yang diketahui tidak memenuhi standar teknis kendaraan bermotor. Sejumlah pelanggaran yang ditemukan antara lain penggunaan knalpot tidak standar (brong), tidak dilengkapi spion, serta tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
“Kendaraan yang digunakan mayoritas sudah dimodifikasi dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Ini jelas melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.
Ipda Untoro menambahkan, kendaraan yang diamankan sementara dibawa ke Polres Lumajang untuk proses penindakan lebih lanjut. Para pemilik kendaraan diwajibkan melengkapi seluruh persyaratan sebelum dapat mengambil kembali sepeda motornya.
“Mereka diwajibkan mengganti knalpot standar, memasang spion dan plat nomor, serta membawa kelengkapan surat kendaraan seperti STNK dan BPKB. Pengambilan kendaraan dilakukan di Kantor Satlantas Polres Lumajang pada hari Senin,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ipda Untoro menegaskan bahwa Polres Lumajang akan terus meningkatkan intensitas patroli, terutama pada jam-jam rawan dan lokasi yang sering dijadikan arena balap liar. Pihaknya juga mengajak peran serta masyarakat dan orang tua untuk turut mengawasi aktivitas anak-anak mereka.
“Kami mengimbau kepada para pemuda agar tidak melakukan balap liar karena risikonya sangat besar. Mari bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Lumajang,” pungkasnya.
(Bambang/Edi D/)*



























