Patrolihukum.net — Sebuah video viral baru-baru ini menyebar di media sosial yang mengklaim bahwa Pandemic Treaty yang sedang dibahas dapat merenggut kedaulatan negara. Namun, benarkah klaim tersebut?
Dalam sebuah klarifikasi yang dilakukan oleh pakar kesehatan global, informasi yang menyebutkan bahwa Pandemic Treaty akan merampas kedaulatan negara adalah tidak akurat. Pandemic Treaty sebenarnya bertujuan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam menghadapi pandemi di masa depan dengan memberikan kerangka kerja yang lebih solid untuk respons global.

Menurut Dr. Maya Sari, seorang ahli hukum internasional dari Universitas Nasional, “Pandemic Treaty adalah langkah maju yang dirancang untuk memperkuat kerjasama antar-negara dalam menghadapi ancaman kesehatan global. Ini tidak berarti merampas kedaulatan negara, tetapi justru untuk memastikan bahwa negara-negara memiliki mekanisme yang lebih terkoordinasi dan efektif dalam menanggapi pandemi di masa depan.”
Para ahli juga menekankan pentingnya untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak benar (hoaks) terkait isu kesehatan global, karena hal itu dapat mempengaruhi persepsi masyarakat secara negatif dan menghambat upaya-upaya koordinasi internasional yang penting.
Untuk mengetahui lebih lanjut, Anda dapat menonton video lengkap klarifikasi dari Minkes di tautan berikut [di sini] (tautan video).
Mari bersama-sama menyebarkan informasi yang akurat dan bertanggung jawab untuk kebaikan bersama. Jangan lupa untuk membagikan informasi ini kepada teman dan keluarga Anda!
#AntiHoaksKesehatan
**Redaksi**