Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

OTT Penebangan Kayu Perhutani di Probolinggo Diduga Ditutupi, LSM Paskal Akan Kawal

badge-check


OTT Penebangan Kayu Perhutani di Probolinggo Diduga Ditutupi, LSM Paskal Akan Kawal Perbesar

Probolinggo, Patrolihukum.net —
Kasus penangkapan pelaku penebangan kayu ilegal milik Perhutani di Desa Sekar Kare, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, pada 22 Juli 2025, memantik sorotan tajam dari publik. Khususnya dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PASKAL, yang menuding proses hukum kasus ini terkesan ditutup-tutupi dan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Penangkapan pelaku dilakukan oleh tim gabungan dari Polres Probolinggo dan pihak Perhutani, yang disertai pula dengan kehadiran bagian hukum perusahaan negara tersebut. Namun hingga sepekan lebih sejak kejadian, belum ada kejelasan mengenai status hukum pelaku maupun perkembangan kasusnya.

OTT Penebangan Kayu Perhutani di Probolinggo Diduga Ditutupi, LSM Paskal Akan Kawal

Ketua LSM PASKAL, Sulaiman, mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya proses penanganan kasus yang menyangkut aset negara tersebut. Ia menyebut bahwa publik berhak tahu perkembangan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan, terutama bila melibatkan sumber daya milik negara seperti kayu hutan produksi.

“Ini kayu negara loh, bukan kayu milik pribadi. Tapi anehnya, penanganannya malah senyap. Seolah-olah ada yang ingin menutup-nutupi. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Sulaiman kepada wartawan, Sabtu (26/7).

Menurut Sulaiman, pihaknya telah mengirimkan permintaan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada jajaran Perhutani terkait kelanjutan proses hukum. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan sama sekali. Sikap diam ini justru menambah kecurigaan bahwa terdapat unsur ketidakterbukaan dari pihak-pihak yang semestinya bertanggung jawab atas pengamanan hutan negara.

“Kami menduga ada permainan mafia kayu di balik kasus ini. Sudah bukan rahasia umum bahwa jaringan ini sangat kuat dan sulit disentuh hukum. Tapi jangan sampai institusi besar seperti Polres atau Perhutani malah terkesan membiarkan,” imbuhnya.

Dalam upaya menggali informasi lebih lanjut, awak media ini mencoba menghubungi salah satu Mantri Perhutani melalui WhatsApp. Sayangnya, jawaban yang diberikan justru menganjurkan agar media menghubungi Kantor KPH (Kesatuan Pemangku Hutan) secara langsung. Ketika diminta kontak KPH yang dimaksud, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan lanjutan.

Sementara itu, media juga berhasil mengonfirmasi perkembangan penanganan kasus ini kepada Kanit Tipidter Polres Probolinggo. Dalam keterangan singkatnya, ia menyatakan bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan.

“Masih proses penyidikan mas, laporan resmi dari Perhutani sudah kami terima. Kami sedang memeriksa beberapa saksi dari pihak Perhutani,” ujar Kanit Tipidter kepada media ini.

Namun ketika ditanya mengapa tidak dilakukan penahanan, mengingat penangkapan dilakukan dalam keadaan tertangkap tangan (OTT), Kanit menjawab bahwa pihaknya masih perlu melakukan pembuktian lebih lanjut.

“Memang OTT, tapi kami tetap perlu penguatan pembuktian dan keterangan saksi. Barang bukti saat ini kami titipkan di Perhutani. Untuk penahanan belum bisa dilakukan, masih dalam pengumpulan alat bukti,” imbuhnya.

Kanit juga mengundang awak media untuk datang langsung ke kantor pada hari Senin guna mendapatkan penjelasan yang lebih rinci, agar tidak terjadi kesalahpahaman informasi di lapangan.

LSM PASKAL mengancam akan mengajukan laporan resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) jika kasus ini tidak segera dijelaskan kepada publik. Selain itu, mereka juga mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Perhutani sebagai bentuk protes atas dugaan pengaburan kasus ini.

Sulaiman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat praktik pembiaran terhadap pelaku perusakan lingkungan dan penjarahan kayu negara.

“Kalau memang negara ini ingin serius menjaga hutan, maka mulailah dari tindakan nyata. Jangan hanya menindak kecil-kecilan di lapangan, sementara aktor intelektualnya dibiarkan bebas. Kami akan terus mengawal kasus ini,” pungkasnya.

(BERSAMBUNG)
(Edi D/Redaksi MPH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tanggapan Pengawas Proyek Jalan R14 Sukapura-Sumber Atas Pemberitaan Media Perisaihukum.com, Yang Dinilai Menyudutkan

28 Juli 2025 - 16:12 WIB

Tanggapan Pengawas Proyek Jalan R14 Sukapura-Sumber Atas Pemberitaan Media Perisaihukum.com, Yang Dinilai Menyudutkan

Polisi Gelar Patroli Balap Liar di Jalur Lintas Utara Lamongan 9 Motor Diamankan*

28 Juli 2025 - 13:10 WIB

Polisi Gelar Patroli Balap Liar di Jalur Lintas Utara Lamongan 9 Motor Diamankan*

Langkah Awal Bhayangkara Muda: 247 Calon Siswa Bintara Polri Resmi Masuk SPN Polda Jatim*

28 Juli 2025 - 13:03 WIB

Langkah Awal Bhayangkara Muda: 247 Calon Siswa Bintara Polri Resmi Masuk SPN Polda Jatim*

Syukuran dan Doa Lintas Agama Sambut 247 Calon Siswa Bintara di SPN Polda Jatim*

28 Juli 2025 - 12:59 WIB

Syukuran dan Doa Lintas Agama Sambut 247 Calon Siswa Bintara di SPN Polda Jatim*

SP BPLEM-PP Soroti Kebakaran Disnakertrans: Ada Apa Ini?

28 Juli 2025 - 09:56 WIB

SP BPLEM-PP Soroti Kebakaran Disnakertrans: Ada Apa Ini?
Trending di Kabar Viral