Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar menilai anggaran kementeriannya terlalu besar dibandingkan kebutuhan kerja yang harus dijalankan. Penilaian tersebut disampaikan pada Rabu, 14 Oktober 2026, ketika ia menyoroti kembali posisi dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat dalam pemerintahan.
Menurut Muhaimin, Kemenko PM pada dasarnya tidak menjalankan seluruh program teknis secara langsung. Kementerian tersebut lebih berperan mengorganisasi, menyelaraskan, dan mengoordinasikan kementerian teknis yang berada di bawah lingkup koordinasinya. Karena itu, kebutuhan anggaran seharusnya disesuaikan dengan karakter kerja koordinatif tersebut.
Ia menjelaskan, kementerian teknis tetap menjadi pelaksana utama berbagai program pemberdayaan masyarakat. Sementara itu, Kemenko PM bertugas memastikan kebijakan antarinstansi berjalan selaras, tidak tumpang tindih, serta memiliki arah yang sama. Dengan pembagian peran tersebut, anggaran yang terlalu besar berpotensi tidak terserap secara optimal apabila tidak disertai perencanaan kegiatan yang proporsional.
Muhaimin juga menekankan pentingnya mengevaluasi penggunaan anggaran secara terbuka dan terukur. Evaluasi itu diperlukan agar setiap alokasi benar-benar mendukung koordinasi program, penguatan pemberdayaan, serta perlindungan terhadap agenda yang telah disusun pemerintah. Sorotan mengenai kelebihan anggaran sekaligus menjadi sinyal perlunya penyesuaian struktur kementerian, fungsi koordinasi, dan sumber daya yang disediakan negara.
Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 ditetapkan sebesar Rp333,68 miliar. Besaran tersebut menjadi alokasi anggaran yang tercantum untuk kementerian koordinator tersebut pada tahun anggaran 2026. Informasi mengenai nilai ini disampaikan dalam konteks pembahasan anggaran kementerian koordinator dan program pemberdayaan masyarakat.
Jika dibandingkan dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, anggaran Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat lebih besar. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan memperoleh anggaran sebesar Rp236,7 miliar dalam APBN 2026. Dengan demikian, terdapat perbedaan nilai anggaran kedua kementerian koordinator tersebut, yakni Rp333,68 miliar untuk Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Rp236,7 miliar untuk Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Di sisi lain, anggaran Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat lebih kecil dibandingkan dengan anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Dalam APBN 2026, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memperoleh anggaran sebesar Rp485,21 miliar. Angka tersebut berada di atas alokasi sebesar Rp333,68 miliar yang ditetapkan bagi Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Perbandingan tersebut menempatkan anggaran Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat di dua kementerian koordinator yang disebutkan. Nilainya melampaui anggaran Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebesar Rp236,7 miliar, tetapi berada di bawah anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang mencapai Rp485,21 miliar. Seluruh angka itu merujuk pada penetapan anggaran dalam APBN 2026.
Muhaimin menilai pembahasan mengenai anggaran kementerian dan lembaga tidak semata-mata harus berfokus pada besar kecilnya pagu, tetapi juga pada arah penggunaannya. Di tengah kebutuhan melakukan efisiensi, pemerintah perlu menetapkan prioritas yang jelas agar penghematan tidak justru mengganggu program yang berdampak langsung terhadap peningkatan kapasitas dan kesejahteraan masyarakat. Menurut dia, aspek pemberdayaan harus ditempatkan sebagai salah satu komponen yang dilindungi dalam setiap kebijakan penganggaran.
Hal terpenting, kata Muhaimin, ialah memastikan anggaran yang berkaitan dengan pemberdayaan di setiap kementerian dan lembaga dikunci atau tidak diubah secara sembarangan. Perlindungan tersebut diperlukan karena program pemberdayaan umumnya memiliki manfaat jangka panjang. Program semacam itu tidak hanya memberikan bantuan sesaat, tetapi juga mendorong masyarakat agar mampu mengembangkan potensi, meningkatkan pendapatan, serta membangun kemandirian secara berkelanjutan.
Ia mencontohkan program Kampung Nelayan Merah Putih yang dijalankan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Program tersebut menggambarkan pentingnya dukungan anggaran bagi masyarakat pesisir, terutama melalui penguatan kapasitas nelayan, pengembangan kegiatan ekonomi, dan peningkatan pengelolaan potensi kelautan. Apabila anggaran pemberdayaan dikurangi, kesinambungan program seperti ini berisiko terganggu dan manfaat yang seharusnya diterima masyarakat dapat berkurang.
Muhaimin juga menyoroti kecenderungan bahwa anggaran pemberdayaan sering menjadi bagian yang dikorbankan ketika kementerian dan lembaga melakukan efisiensi. Pos anggaran ini dinilai lebih mudah dipangkas karena hasilnya tidak selalu terlihat secara langsung dalam jangka pendek, meskipun dampaknya penting bagi pembangunan masyarakat. Karena itu, ia meminta seluruh kementerian dan lembaga tidak mengurangi anggaran untuk aspek pemberdayaan saat efisiensi dilakukan. Upaya penghematan, menurutnya, harus diarahkan pada belanja yang kurang prioritas, bukan pada program yang memperkuat kemandirian masyarakat.
Konteks kebijakan anggaran tahun 2027 ditandai dengan penegasan bahwa pengelolaan belanja tidak akan dilakukan melalui pemangkasan secara sembarangan. Menteri Keuangan Suahasil Nazara disebut berjanji untuk tidak mengurangi anggaran tanpa mempertimbangkan kebutuhan dan tujuan penggunaannya. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa setiap keputusan mengenai belanja perlu ditempatkan dalam kerangka pengelolaan anggaran yang terarah, terukur, dan mendukung sasaran pembangunan.
Meski demikian, belanja pemerintah tetap harus menjalani efisiensi. Efisiensi diperlukan agar penggunaan anggaran dapat memberikan dukungan yang lebih kuat terhadap pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian, penghematan tidak dipahami sebagai pengurangan belanja semata, melainkan sebagai upaya untuk memastikan setiap pengeluaran memiliki manfaat yang jelas bagi pencapaian tujuan pemerintah.
Menurut penjelasan Suahasil, efisiensi berarti mempertajam belanja dan meningkatkan ketepatan sasaran. Anggaran perlu diarahkan kepada kebutuhan yang benar-benar penting, sehingga sumber daya publik digunakan secara lebih efektif. Pendekatan ini menempatkan kualitas dan relevansi belanja sebagai perhatian utama, bukan hanya besarnya anggaran yang tersedia atau jumlah pengurangan yang dilakukan.
Arah pengeluaran juga perlu disusun untuk mendukung sektor-sektor penting yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi. Pada saat yang sama, belanja diharapkan dapat memperbaiki kesejahteraan dan menjalankan program prioritas nasional. Karena itu, kebijakan anggaran 2027 menekankan penajaman penggunaan dana agar tujuan pertumbuhan, peningkatan kesejahteraan, dan pelaksanaan prioritas nasional dapat berjalan secara selaras. Efisiensi menjadi instrumen untuk mengarahkan belanja pada sasaran yang lebih tepat, bukan alasan untuk memangkasnya tanpa dasar yang jelas.
Baca juga: Informasi Terbaru Tentang Program Bansos di Indonesia | Polsek Papar Dampingi Kelompok Tani Dukung Program Ketahanan Pangan | Proyek Pagar Kantor Bupati Aceh Tamiang Jadi Sorotan, Pelaksana Mengaku Tak Tahu Nilai Anggaran















