Yogyakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi memperbarui informasi mengenai barang bukti yang diamankan dalam operasi tangkap tangan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Perkembangan tersebut berkaitan dengan nilai uang tunai yang berhasil disita penyidik selama proses penindakan dan pemeriksaan awal terhadap sejumlah pihak.
Berdasarkan pembaruan KPK, total uang tunai yang diamankan kini diperkirakan mencapai sekitar Rp3,3 miliar. Nilai itu lebih besar dibandingkan perkiraan awal yang menyebutkan uang sitaan berada di kisaran Rp1,4 miliar. Perubahan angka tersebut menunjukkan bahwa penghitungan dan pendataan barang bukti masih terus dilakukan oleh penyidik.
Uang dengan nilai sekitar Rp3,3 miliar itu berasal dari sejumlah uang yang diamankan dari beberapa pihak dalam rangkaian operasi tersebut. KPK belum menyampaikan rincian identitas pihak-pihak yang dimaksud dalam informasi terbaru ini. Karena itu, nilai keseluruhan sitaan perlu dipahami sebagai hasil sementara dari proses pengumpulan dan verifikasi barang bukti.
Pembaruan mengenai nilai uang sitaan menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara yang sedang ditangani KPK di lingkungan BNPB. Penyidik masih menelusuri asal-usul uang, keterkaitannya dengan perkara, serta kemungkinan adanya barang bukti lain yang relevan. Setiap perkembangan akan disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan yang berlangsung sesuai ketentuan hukum.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyampaikan pembaruan mengenai jumlah uang tunai yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Keterangan tersebut disampaikan ketika ia ditemui di Yogyakarta pada Rabu, 14 Oktober 2026. Penjelasan itu sekaligus memperbarui informasi awal mengenai nilai uang yang diamankan penyidik dalam rangkaian penindakan tersebut.
Menurut Setyo, perkiraan nilai sitaan yang sebelumnya disebut berada di kisaran Rp1,4 miliar tidak lagi menjadi angka terbaru. Setelah dilakukan pendataan dan penelusuran lebih lanjut, jumlah uang tunai yang disita kini diperkirakan mencapai kurang lebih Rp3,3 miliar. Perubahan angka tersebut mencerminkan adanya perkembangan dalam proses inventarisasi barang bukti yang telah diamankan oleh tim KPK.
Setyo menjelaskan bahwa uang dengan nilai sekitar Rp3,3 miliar itu berasal dari beberapa pihak. Dengan demikian, jumlah tersebut tidak merujuk pada satu sumber atau satu orang saja, melainkan merupakan akumulasi uang yang ditemukan dan disita dari sejumlah pihak terkait. KPK masih menempatkan barang bukti itu sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas hubungan pihak-pihak yang diperiksa dan perkara yang sedang ditangani.
Pembaruan mengenai nilai sitaan ini menunjukkan bahwa rincian barang bukti masih dapat berubah seiring berlangsungnya pemeriksaan. Penyidik perlu mencocokkan hasil penyitaan dengan keterangan para pihak, dokumen, serta temuan lain yang diperoleh selama proses hukum. KPK juga akan menyampaikan informasi lanjutan apabila terdapat perkembangan resmi mengenai asal uang, pihak yang menyerahkan atau menguasainya, serta relevansinya terhadap dugaan perkara di lingkungan BNPB. Pernyataan Ketua KPK tersebut menegaskan bahwa angka Rp3,3 miliar merupakan perkiraan terbaru, sementara proses pendalaman dan penghitungan barang bukti masih berjalan.
Selain uang tunai, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan aset kripto dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penyitaan tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang sedang didata dan ditelusuri oleh penyidik. Aset digital itu kini berada dalam proses pemeriksaan untuk mengetahui karakteristik, jumlah, serta keterkaitannya dengan perkara yang tengah ditangani.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memastikan nilai pasti aset kripto yang disita. Ia juga belum memastikan siapa pemilik aset tersebut. Informasi mengenai kepemilikan dan nilai aset masih memerlukan pendalaman melalui proses penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan barang bukti tersebut.
Berdasarkan keterangan Setyo, nilai aset kripto itu diperkirakan berada pada kisaran satu digit dalam satuan miliar. Namun, ia belum mengingat detail angka pastinya sehingga belum menyampaikan nominal tertentu kepada publik. Perkiraan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai nilai final karena penghitungan masih dapat berubah setelah penyidik melakukan verifikasi dan penelusuran lebih lanjut.
Penilaian terhadap aset kripto memiliki tahapan tersendiri karena nilainya dapat berubah mengikuti pergerakan pasar. Selain itu, penyidik perlu memastikan jenis aset, jumlah kepemilikan, alamat dompet digital, serta akses yang berkaitan dengannya. Informasi tersebut penting untuk menjelaskan status barang bukti secara akurat tanpa mendahului hasil pemeriksaan. KPK juga perlu menghubungkan aset digital itu dengan rangkaian peristiwa yang sedang disidik sebelum menyampaikan keterangan lebih rinci. Dengan demikian, identitas pemilik maupun nilai pasti aset kripto tersebut masih menunggu proses pendalaman resmi dari penyidik.
Selain uang tunai dan aset kripto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyebut adanya logam mulia dalam rincian barang bukti yang disampaikan kepada publik. Berat logam mulia tersebut diperkirakan mencapai ratusan gram. Keterangan ini menjadi bagian dari pembaruan informasi mengenai barang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Penyebutan logam mulia memperluas jenis barang bukti yang telah diungkapkan KPK. Dengan demikian, barang bukti yang disebut dalam informasi tersebut mencakup tiga bentuk utama, yakni uang tunai, aset kripto, dan logam mulia. Untuk logam mulia, informasi yang tersedia baru menyebut perkiraan berat dalam kisaran ratusan gram, tanpa rincian lebih lanjut mengenai bentuk, kadar, nilai, atau jumlah unitnya.
Rincian tersebut perlu dipahami sesuai batas keterangan yang telah disampaikan KPK. Tidak terdapat informasi tambahan yang dapat digunakan untuk menjelaskan asal-usul barang, kepemilikan, hubungan setiap barang dengan pihak tertentu, maupun konteks penggunaannya. Karena itu, uraian mengenai logam mulia hanya dapat ditempatkan sebagai bagian dari daftar barang bukti yang disebut dalam pengungkapan tersebut.
Informasi yang tersedia juga tidak memuat penjelasan lebih spesifik mengenai lokasi penyitaan, identitas pihak terkait, dugaan perkara, atau motif yang melatarbelakanginya. Perkembangan hukum selanjutnya pun tidak menjadi bagian dari rincian ini. Fakta yang dapat ditegaskan adalah bahwa KPK menyebut uang tunai, aset kripto, dan logam mulia dengan berat yang diperkirakan mencapai ratusan gram sebagai barang bukti dalam pembaruan informasi terkait OTT di lingkungan BNPB.
Baca juga: Masalah Lingkungan di Setu Cilodong: Banjir Sampah dan Bau Tak Sedap | Mewujudkan Lingkungan Investasi yang Aman di Indonesia | Wujudkan Lingkungan Sehat, Babinsa Sumberdiren Ajak Warga Garum Gotong Royong Jumat Bersih
















