Jakarta | Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai bahwa pembentukan regulasi di Indonesia masih kerap berlangsung setelah persoalan muncul. Dalam banyak keadaan, aturan baru disusun atau ketentuan yang berlaku diperbaiki ketika pemerintah dan masyarakat telah berhadapan dengan masalah yang memerlukan penanganan. Pola tersebut menunjukkan bahwa hukum sering hadir sebagai tanggapan atas situasi yang sudah berkembang, bukan sebagai langkah antisipatif untuk mencegahnya sejak awal. Tito menyampaikan pandangan itu dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum yang digelar di kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Oktober 2026. Pernyataannya menyoroti waktu penyusunan aturan sebagai bagian penting dari kualitas tata kelola hukum. Karena itu, ia mengingatkan perlunya menilai kembali kebiasaan yang menempatkan pembaruan hukum sebagai respons belaka.
Menurut Tito, penyusunan hukum dapat bertumpu pada dua pola, yakni proaktif dan responsif. Pola proaktif berarti perumusan aturan dilakukan dengan melihat kebutuhan dan kemungkinan perkembangan ke depan, sehingga perangkat hukum dapat tersedia sebelum persoalan meluas. Sementara itu, pola responsif menempatkan masalah yang sudah terjadi sebagai pemicu utama bagi pembentukan atau perubahan regulasi. Kedua pendekatan tersebut memiliki tempat dalam proses pembangunan hukum, tetapi pilihan waktu dan dasar penyusunannya akan memengaruhi kemampuan aturan menjawab kebutuhan publik. Dalam praktik di Indonesia, Tito menilai pola responsif lebih sering digunakan. Dengan demikian, pembahasan mengenai regulasi tidak hanya menyangkut isi aturan, tetapi juga kapan proses penyusunannya dimulai dan apakah langkah antisipasi telah dipertimbangkan.
Penilaian tersebut menjadi dorongan untuk memperkuat cara pandang yang lebih mendahului munculnya persoalan. Penyusunan regulasi secara proaktif dapat memberi ruang bagi pemerintah untuk mengidentifikasi kebutuhan hukum, mempertimbangkan dampak kebijakan, serta menyiapkan kerangka pengaturan secara terencana. Pendekatan ini bukan berarti setiap kemungkinan harus dijawab dengan aturan baru, melainkan proses pembentukan hukum perlu berangkat dari pemahaman yang matang terhadap kebutuhan dan perubahan yang berpotensi terjadi. Pada saat yang sama, respons terhadap persoalan yang telah muncul tetap dapat diperlukan. Namun, jika pembaruan aturan terutama dilakukan setelah masalah berkembang, hukum berisiko terus tertinggal dari keadaan yang hendak diaturnya. Pesan Tito menempatkan antisipasi sebagai pertimbangan penting dalam membangun regulasi yang lebih siap menghadapi kebutuhan masyarakat.
Pandangan Tito Karnavian menekankan pentingnya pembuat regulasi mengenali potensi persoalan sejak awal, sebelum dampaknya meluas ke masyarakat. Penyusunan aturan, menurut gagasan tersebut, tidak semestinya hanya menjadi tanggapan setelah masalah muncul dan menimbulkan kerugian. Dengan memahami kemungkinan risiko lebih dini, para penyusun kebijakan memiliki kesempatan untuk mempertimbangkan kebutuhan pengaturan secara lebih cermat. Pendekatan ini menempatkan antisipasi sebagai bagian penting dari proses regulasi, bukan sekadar respons terhadap keadaan yang sudah berkembang. Artinya, perhatian terhadap gejala awal dapat membantu mencegah persoalan kecil berubah menjadi tantangan yang lebih besar bagi kehidupan publik dan tata kelola pemerintahan.
Ketika aturan baru dirancang setelah persoalan terjadi, masyarakat mungkin telah lebih dahulu merasakan akibatnya. Dampak tersebut dapat berupa terganggunya kegiatan, munculnya ketidakpastian, atau bertambahnya beban yang harus ditanggung pihak-pihak terkait. Karena itu, Tito berpandangan bahwa keterlambatan menyusun regulasi berpotensi merugikan. Aturan yang datang belakangan belum tentu mampu menghapus kerugian yang sudah terjadi, meskipun dapat membantu mengatur keadaan berikutnya. Pemahaman ini mendorong pembuat kebijakan untuk tidak hanya menunggu masalah menjadi nyata dan meluas. Mereka perlu memperhatikan kemungkinan perkembangan situasi, lalu menilai apakah diperlukan landasan aturan yang dapat memberi kejelasan dan perlindungan bagi masyarakat.
Penekanan pada langkah antisipatif bukan berarti setiap kemungkinan harus langsung diatur secara berlebihan. Regulasi tetap perlu disusun dengan pertimbangan yang matang, berdasarkan pemahaman terhadap persoalan dan dampak yang mungkin timbul. Namun, kewaspadaan sejak dini dapat memberi ruang bagi pembahasan sebelum tekanan keadaan membatasi pilihan kebijakan. Dengan demikian, proses penyusunan aturan dapat berlangsung lebih terarah dan tidak semata-mata didorong oleh kebutuhan mendesak setelah kerugian terjadi. Pesan Tito menggarisbawahi tanggung jawab pembuat regulasi untuk melihat persoalan secara lebih awal, mempertimbangkan konsekuensinya, dan menyiapkan pengaturan pada waktu yang tepat. Tujuannya ialah mengurangi risiko dampak meluas, sekaligus menjaga agar kepentingan masyarakat tetap menjadi perhatian utama.
Menurut Tito Karnavian, efektivitas hukum tidak hanya ditentukan oleh ketepatan rancangan aturan. Peraturan yang disusun dengan baik merupakan unsur penting, tetapi keberadaannya belum dengan sendirinya memastikan tujuan hukum tercapai. Agar aturan memiliki dampak dalam kehidupan masyarakat, ketentuan yang telah ditetapkan juga perlu dijalankan. Karena itu, pembahasan mengenai regulasi perlu mencakup dua sisi yang saling berkaitan: mutu perumusan hukum dan pelaksanaannya.
Dalam kerangka tersebut, kemampuan aparat penegak hukum menjalankan aturan turut berperan penting. Aparat menjadi bagian dari proses yang menghubungkan ketentuan tertulis dengan pelaksanaan hukum. Aturan memberikan dasar dan arah, sementara penerapannya membutuhkan kemampuan untuk memahami serta menjalankan ketentuan sesuai perannya. Dengan demikian, keberhasilan suatu regulasi tidak cukup dinilai dari rumusan pasal atau kelengkapan naskahnya saja. Perhatian juga perlu diberikan pada kesiapan pelaksana agar aturan dapat berfungsi sebagaimana dimaksud.
Pandangan ini menegaskan bahwa perancangan regulasi dan penerapan hukum merupakan bagian dari satu rangkaian. Penyusunan aturan yang tepat dapat memberikan landasan yang jelas, tetapi landasan tersebut tetap memerlukan pelaksanaan yang memadai. Sebaliknya, pembahasan tentang pelaksanaan juga berkaitan dengan aturan yang menjadi acuannya. Keduanya tidak berdiri sendiri, melainkan bersama-sama menentukan efektivitas hukum. Oleh sebab itu, ketika merancang regulasi sebelum suatu persoalan meluas, perlu dipertimbangkan pula bagaimana aturan tersebut akan dijalankan oleh aparat yang bertanggung jawab.
Penekanan pada aspek pelaksanaan tidak mengurangi pentingnya perumusan hukum. Hal itu memperluas perhatian agar proses penyusunan tidak berhenti pada pertanyaan apakah aturan sudah tepat, tetapi juga mencermati apakah ketentuan dapat diterapkan. Dengan mempertimbangkan peran aparat sejak tahap perancangan, pembuat regulasi dapat melihat hubungan norma dan pelaksanaannya secara lebih utuh. Efektivitas hukum, menurut pandangan ini, lahir dari keterkaitan aturan yang dirancang dan kemampuan aparat untuk menjalankannya, tanpa mengabaikan salah satu unsur tersebut.
Dalam mendorong regulasi disusun sebelum persoalan berkembang luas, perhatian terhadap kesiapan pelaksanaan perlu berjalan seiring dengan penyusunan aturan. Aturan tidak cukup hanya dirumuskan dengan jelas; pelaksanaannya juga bergantung pada dukungan yang memungkinkan ketentuan tersebut diterapkan secara efektif. Karena itu, sarana, prasarana, serta anggaran menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan sejak awal proses penyusunan. Kesiapan unsur-unsur ini membantu memastikan bahwa aturan dapat dijalankan, bukan sekadar menjadi dokumen yang menetapkan arah atau kewajiban tanpa dukungan pelaksanaan yang memadai.
Tito menyatakan akan mendorong rekan-rekannya di daerah agar memberi perhatian pada dukungan tersebut, terutama di daerah yang memiliki kemampuan keuangan. Dorongan itu menempatkan kesiapan sumber daya sebagai bagian dari pembahasan mengenai regulasi, bukan sebagai hal yang baru dipikirkan setelah aturan ditetapkan. Dengan demikian, pemerintah daerah yang memiliki kapasitas keuangan diharapkan dapat memperkuat dukungan sarana dan prasarana serta menganggarkan kebutuhan pelaksanaan aturan. Pernyataan tersebut menekankan pentingnya upaya mendorong kesiapan, tanpa menyebut besaran anggaran, rincian belanja, ataupun bentuk kebijakan tertentu.
Gagasan utamanya ialah bahwa pembuatan aturan dan penyiapan dukungan pelaksanaannya perlu dipandang sebagai satu rangkaian. Ketika suatu ketentuan disusun, kebutuhan sarana-prasarana dan anggaran juga perlu disiapkan agar pihak yang menjalankannya memiliki dukungan yang diperlukan.
Baca juga: Penyesuaian Jadwal KRL Jabodetabek: Wajib Cek Sebelum Berangkat | Tantangan Iklim Investasi di Indonesia: Ketidakpastian Hukum dan Regulasi















