Serang | Pelatih timnas Indonesia, John Herdman, tengah mengupayakan pemanggilan pemain diaspora untuk memperkuat sejumlah sektor yang dinilai masih membutuhkan tambahan kualitas. Perhatian utama diarahkan pada posisi nomor 7 dan 11, yang dalam konteks permainan modern berkaitan dengan peran gelandang serang serta penyerang sayap. Kebutuhan tersebut membuat tim pelatih harus menelusuri sejumlah nama yang memiliki kemampuan teknis, pengalaman kompetitif, dan prospek jangka panjang.
Salah satu pemain yang kemudian disebut masuk dalam kajian adalah Demiane Agustien. Pemain muda yang bernaung di Arsenal tersebut dinilai mempunyai karakter permainan yang sesuai dengan kebutuhan di lini depan. Agustien dapat dimainkan sebagai gelandang serang maupun penyerang sayap, sehingga fleksibilitas posisinya menjadi salah satu pertimbangan dalam pencarian pemain diaspora untuk skuad Garuda.
Meski demikian, penyebutan nama Agustien belum berarti bahwa ia telah dipanggil secara resmi atau proses naturalisasinya sudah mendapatkan persetujuan. Pembahasan mengenai kemungkinan tersebut masih berada pada tahap pengkajian, termasuk penelusuran latar belakang, dokumen, dan persyaratan yang berlaku. Setiap langkah juga perlu mempertimbangkan status FIFA serta ketentuan mengenai kelayakan seorang pemain untuk membela tim nasional.
Jika seluruh aspek administratif dan regulasi dapat dipastikan, Agustien berpotensi menjadi salah satu opsi untuk menambah variasi serangan Indonesia. Kehadirannya akan memberi Herdman lebih banyak pilihan dalam menyusun komposisi di area antarlini maupun sisi lapangan. Namun, keputusan akhir tetap bergantung pada hasil evaluasi teknis dan proses verifikasi yang dilakukan oleh pihak terkait.
Demiane Agustien menjadi salah satu nama yang mendapat perhatian dalam pembahasan mengenai kemungkinan naturalisasi pemain berdarah Indonesia. Ia lahir di Oss, Belanda, pada 28 Juli 2007, dan dalam informasi yang beredar disebut berusia 19 tahun. Profil tersebut menempatkannya sebagai pemain muda yang memiliki latar belakang keluarga sepak bola. Demiane merupakan putra Kemy Agustien, mantan pemain yang pernah berkarier di dunia sepak bola. Hubungan keluarga itu turut membuat perjalanan dan potensi Demiane mendapat sorotan lebih luas.
Perhatian utama terhadap Demiane berkaitan dengan garis keturunan Indonesia dari pihak ibunya. Berdasarkan informasi yang tersedia, sang ibu memiliki keturunan campuran Mesir-Indonesia. Selain itu, nenek Demiane disebut lahir di Indonesia. Rangkaian latar belakang keluarga tersebut menjadi dasar yang menghubungkan Demiane dengan Indonesia, meskipun rincian mengenai status kewarganegaraan atau dokumen administratifnya tidak disebutkan dalam sumber yang ada.
Garis keturunan itu pula yang menjelaskan mengapa Demiane Agustien masuk dalam kajian terkait naturalisasi. Dalam proses penelusuran calon pemain, aspek asal-usul keluarga dapat menjadi salah satu hal yang diperhatikan untuk menilai kemungkinan hubungan seorang pemain dengan Indonesia. Karena itu, informasi mengenai pihak ibu dan neneknya menjadi bagian penting dari profil Demiane. Kajian tersebut masih perlu dibedakan dari keputusan resmi, sebab pembahasan mengenai latar belakang dan peluang naturalisasi belum secara otomatis menunjukkan adanya perubahan status administratif. Sejauh informasi yang tersedia, Demiane dipandang sebagai pemain muda kelahiran Belanda dengan hubungan keturunan Indonesia melalui keluarga ibunya.
Kabar mengenai kemungkinan naturalisasi Demiane Agustien mulai mencuat setelah Noor Korompot, staf khusus Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, menyampaikan informasi melalui akun Instagram @noorkorompotalks. Dalam unggahan pada Selasa, 13 September 2026, Noor menyebut bahwa peluang tersebut sedang diupayakan. Pernyataan itu menjadi perhatian karena naturalisasi pemain dapat berkaitan langsung dengan rencana penguatan tim nasional Indonesia.
Menurut penjelasan Noor, tim lawyer Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) telah bekerja untuk menindaklanjuti kemungkinan tersebut. Namun, informasi itu belum menunjukkan bahwa Demiane Agustien telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau bahwa prosesnya sudah mencapai keputusan akhir. Tahapan administratif, pemeriksaan dokumen, serta penilaian terhadap persyaratan yang berlaku masih perlu dilalui sebelum ada kepastian resmi dari instansi berwenang.
Noor juga menegaskan prinsip yang tetap menjadi dasar dalam pembahasan naturalisasi pemain. Kebijakan tersebut ditujukan bagi pesepak bola yang memiliki darah atau garis keturunan Indonesia. Dengan demikian, status seorang pemain tidak semata-mata dipertimbangkan berdasarkan kemampuan di lapangan, melainkan juga harus memiliki hubungan keturunan yang dapat dibuktikan melalui dokumen pendukung.
Penjelasan itu membuat status FIFA Demiane Agustien turut menjadi perhatian. Kelayakan seorang pemain untuk memperkuat tim nasional tidak hanya bergantung pada proses kewarganegaraan, tetapi juga pada aturan FIFA mengenai perpindahan asosiasi dan riwayat penampilan internasionalnya. Karena itu, penyebutan nama Agustien dalam konteks ini sebaiknya dipahami sebagai tahap pengkajian dan upaya awal. PSSI bersama pihak terkait masih perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi, sementara keputusan final mengenai naturalisasi maupun kelayakannya membela Indonesia belum diumumkan.
Riwayat penampilan Demiane Agustien bersama dua asosiasi sepak bola membuat proses penilaian kelayakannya untuk membela tim nasional Indonesia perlu dilakukan secara cermat. Ia tercatat pernah memperkuat Curaçao pada ajang Concacaf U-17 2023, kemudian tampil bersama Belanda dalam kualifikasi Euro U-19 2026. Catatan tersebut tidak serta-merta menentukan status akhirnya, tetapi menjadi bagian penting yang harus diperiksa dalam pembahasan naturalisasi dan kemungkinan perpindahan asosiasi.
Pemeriksaan itu perlu merujuk pada Pasal 10 Statuta FIFA yang mengatur perubahan asosiasi pemain. Secara prinsip, FIFA memberikan kesempatan kepada seorang pemain untuk berpindah asosiasi satu kali, dengan sejumlah pengecualian dan persyaratan yang ditetapkan dalam regulasi. Karena itu, penilaian tidak cukup hanya didasarkan pada kewarganegaraan yang dimiliki saat ini atau keinginan pemain untuk membela negara tertentu. Jenis pertandingan, kelompok usia, waktu penampilan, serta status kompetisi juga menjadi unsur yang dapat memengaruhi proses tersebut.
Secara khusus, Pasal 10 ayat 2 huruf a dan b mengharuskan adanya pemeriksaan terhadap status kewarganegaraan pemain ketika ia pertama kali tampil dalam kompetisi resmi. Ketentuan ini penting untuk memastikan apakah pemain telah memenuhi persyaratan kewarganegaraan yang relevan pada saat membela asosiasi sebelumnya. Dokumen identitas, kronologi penampilan, dan klasifikasi pertandingan perlu dibandingkan dengan ketentuan FIFA agar penilaian berlangsung berdasarkan fakta yang lengkap.
Dengan demikian, pengalaman Agustien bersama Curaçao U-17 dan Belanda U-19 masih memerlukan kajian lebih lanjut oleh pihak terkait, termasuk federasi dan otoritas FIFA bila diperlukan. Pemeriksaan terhadap aturan perubahan asosiasi serta status kewarganegaraannya ketika pertama kali tampil akan menjadi dasar penting sebelum keputusan naturalisasi ditetapkan. Langkah tersebut menjaga agar proses berjalan sesuai regulasi, tanpa lebih dahulu menarik kesimpulan mengenai kelayakannya membela Indonesia.















