Banggai – Tepatnya pada Minggu 22 Desember 2024, kepada awak media ini beberapa sumber menjelaskan, yang mana bermodus proposal sapi telah terjadi dugaan pungli oleh insial (R) Kadus 5 Desa Lembah Tompotika (Samaku) Kecamatan Bualemo Kabupaten Banggai, yang menyebabkan kerugian beberapa warga setempat, sehingga di harapkan agar Kepala Desa (Kades) dan Camat Bualemo berikan sangsi tegas karena diduga telah mencoreng citra pemerintah,”ujarnya.
Dalam hal persoalan ini telah berjalan di Polsek Bualemo sehingga oknum insial (R) membuat pernyataan kesepakatan di hadapan Kanitreskrim Polsek Bualemo, yang mana pihaknya akan mengembalikan semua kerugian beberapa kelompok dengan jumlah 7 kelompok X Rp. 9.000.000 = Rp. 63.000.000. Juta dengan ketentuan waktu 30 Desember 2024 yang apa bila di langgar maka Aparat penegak hukum (APH) akan menindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku,”tegasnya.
Sementara dugaan penipuan yang terjadi di desa Dwikarya, kecamatan Boalemo yang di alami insial (S) telah diselesaikan oleh oknum pelaku (R) sejumlah Rp. 2.000.000 juta ,”ucap Komang.
Oleh sebab itu salah satu masyarakat sebut saja Aswan berharap agar hal dugaan penipuan serupa tidak terjadi lagi dengan iming-iming modus Proposal Sapi sehingga terjadi pungli yang sangat meresahkan dan merugikan masyarakat setempat,”ucap Aswan.
Ditempat yang sama salah satu anggota BPD menambahkan, yang mana terkait dengan pelaku yang telah menyalahgunakan kewenangan sebagai kepala dusun (Kadus) 5 dengan melakukan manipulasi yang berkedok proposal sapi berbau pungli tersebut, agar pihak kecamatan (Camat) Bualemo dan Pemdes (Kades) Lembah Tompotika, memberikan sangsi keras, karena hal ini telah mencoreng dan mencederai citra pemerintah sebagai pengayom,”ungkap Hamjan.
Ada pun Camat Bualemo saat di konfirmasi awak media ini, melalui chat Was,ap dengan nomor 08xxxxxxxxx, terbaca namun enggan memberikan tanggapan.
Sampai berita ini tayang beberapa pihak termasuk kepala desa lembah Tompotika belum bisa di konfirmasi.
LP. Red/tim