Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Miris! Bendera Robek dan Kusam Berkibar di Depan Kampus STISIP Garut, Pihak Kampus Bungkam

badge-check


					Miris! Bendera Robek dan Kusam Berkibar di Depan Kampus STISIP Garut, Pihak Kampus Bungkam Perbesar

Patrolihukum.net, Garut – Simbol kedaulatan bangsa, Bendera Merah Putih, ditemukan dalam kondisi sangat memprihatinkan di depan kantor Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) SAINS yang berlokasi di Jalan Raya Cijayana, Desa Cijayana, Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Pantauan langsung awak media pada Kamis (19/6/2025) memperlihatkan bendera dalam kondisi robek, lapuk, dan kusam, namun masih tetap dikibarkan di tiang depan halaman kampus. Bagian bawah kain merah terbelah dan nyaris terlepas, sedangkan warna putihnya tampak menguning karena luntur dan terkena cuaca ekstrem.

Miris! Bendera Robek dan Kusam Berkibar di Depan Kampus STISIP Garut, Pihak Kampus Bungkam

Kondisi ini sontak memantik keprihatinan publik. Pasalnya, bendera negara bukan sekadar kain dua warna, tetapi simbol kehormatan, identitas, dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang wajib dijaga kesuciannya.

Lebih lanjut, tindakan membiarkan Bendera Merah Putih dalam kondisi rusak untuk tetap dikibarkan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 24 huruf c, disebutkan secara tegas bahwa:

“Setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.”

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut bukanlah perkara ringan. Undang-undang tersebut mengatur sanksi tegas dalam Pasal 67, yakni pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, pihak STISIP SAINS belum memberikan pernyataan resmi. Awak media yang berusaha mengonfirmasi kepada pihak kampus tidak mendapatkan respons, baik melalui sambungan telepon maupun kunjungan langsung ke lokasi.

Kondisi ini tentu menimbulkan kekecewaan, terlebih lagi STISIP SAINS merupakan lembaga pendidikan tinggi yang seharusnya menjadi teladan dalam menanamkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air kepada mahasiswanya. Bukan justru menunjukkan sikap lalai terhadap simbol negara yang seharusnya dijunjung tinggi.

Beberapa warga sekitar pun turut menyampaikan keprihatinan mereka. Menurut Dani (47), warga Desa Cijayana yang kerap melintasi kampus tersebut, bendera dalam kondisi rusak itu sudah terlihat sejak beberapa minggu lalu namun tidak diganti. “Kalau memang benderanya sudah rusak, seharusnya diganti. Apalagi ini institusi pendidikan. Masa tidak peka terhadap simbol negara?” ujarnya.

Kondisi ini menjadi pengingat penting bagi semua institusi, baik pemerintah maupun swasta, terlebih lembaga pendidikan, untuk tidak mengabaikan tugas moral menjaga kehormatan simbol negara. Masyarakat berharap, pihak STISIP SAINS segera memberikan klarifikasi, mengganti bendera tersebut, dan menunjukkan komitmen nyata terhadap nilai-nilai kebangsaan.

Sebagai penutup, peristiwa ini patut menjadi perhatian serius, bukan hanya di Garut tetapi di seluruh Indonesia. Mengibarkan Bendera Merah Putih dalam kondisi baik dan layak adalah wujud sederhana, namun penting, dari kecintaan pada Tanah Air.

(Edi D/Tim Liputan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

PN Sumbawa Tetapkan Eksekusi Inkrah, Alfamart Dianggap Berdiri di Tanah Milik Ahli Waris Sahema

8 October 2025 - 13:47 WIB

PN Sumbawa Tetapkan Eksekusi Inkrah, Alfamart Dianggap Berdiri di Tanah Milik Ahli Waris Sahema

Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan Wajib di SMA Negeri 1 Ngimbang, Lamongan: Wali Murid Tertekan Bayar hingga Rp4 Juta

8 October 2025 - 13:39 WIB

Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan Wajib di SMA Negeri 1 Ngimbang, Lamongan: Wali Murid Tertekan Bayar hingga Rp4 Juta

Dugaan Klinik Kecantikan Tak Berizin di Probolinggo, LSM PASKAL Siap Turun Tangan

8 October 2025 - 12:25 WIB

Tiga Bulan Berlalu, Pelaku Penebangan Ilegal di Probolinggo Masih Bebas, Proses Hukum Lamban

8 October 2025 - 09:08 WIB

Tiga Bulan Berlalu, Pelaku Penebangan Ilegal di Probolinggo Masih Bebas, Proses Hukum Lamban

DPP SWI Kecam Pengeroyokan Wartawan Kuansing: “Ini Penghianatan terhadap Bangsa!”

7 October 2025 - 22:01 WIB

DPP SWI Kecam Pengeroyokan Wartawan Kuansing: "Ini Penghianatan terhadap Bangsa!"
Trending di Hukum dan Kriminal