Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Daerah

Mediasi Lokasi Perkebunan Sawit Pak Muzakir Desa Dongin Vs Sertifikat Desa Uelolu, Diminta Tapem Tetapkan Tapal Batas Desa

badge-check

 

Tolbar – Pada Selasa 27 Februari 2023 telah terjadi mediasi di lokasi sawit milik pak Muzakir yang berada di wilayah admitrasi Desa Dongin Vs Sertifikat yang diterbitkan oleh desa Uelolu, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, antara pihak penerima kuasa (sertifikat Uelolu) dan tokoh masyarakat Desa Dongin.

Mediasi Lokasi Perkebunan Sawit Pak Muzakir Desa Dongin Vs Sertifikat Desa Uelolu, Diminta Tapem Tetapkan Tapal Batas Desa

 

Adapun mediasi tersebut tidak membuahkan hasil, karena dokumen yang berupa sertifikat selaku penggugat terbitan Desa Uelolu yang notabennya sebagai pemekaran transmigrasi, yang menjadi dasar legalitas penggugat namun dapat di bantahkan oleh pihak pak Muzakir dengan legalitas SKPT di sertai dengan Sppt pajak terbitan Desa Dongin sebagai wujud membayar kewajiban ke negara,”ucap salah satu mediator yang enggan di publikasikan awak media ini.

Dalam hal ini turut hadir di lokasi tersebut diantaranya : yang mewakili kecamatan pak Toibin S.sos, mewakili Pemdes Dongin pak Siswandi, tokoh masyarakat dongin dan tergugat pak Muzakir serta pihak penggugat, namun belum mendapatkan titik temu,”jelasnya.

Ada pun kesepakatan yang terjadi diantara kedua belah pihak adalah menunggu hasil penerapan tapal batas diantara dua desa tersebut, oleh sebab itu di harapkan Tapem Banggai selaku pihak terkait yang pemilik kewenangan agar segera mungkin turun untuk menetapkan tapal batas desa tersebut,”ungkapnya.

Mediasi Lokasi Perkebunan Sawit Pak Muzakir Desa Dongin Vs Sertifikat Desa Uelolu, Diminta Tapem Tetapkan Tapal Batas Desa

Kepada media ini salah satu sumber yang enggan di publikasikan oleh media ini namanya menjelaskan, yang mana terkait persoalan ini seharusnya kita merujuk undang-undang pokok agraria tahun 1960 No.5, sebagai landasan dasar penyelesaian persoalan agraria tersebut, dan melihat pula dasar wilayah Admitrasi sebagai dasar dari surat yang diterbitkan.

Ada pun sertifikat yang di jadikan dasar penggugat kami tidak menolak, bahkan pihak kami selaku tokoh masyarakat menujujung tinggi legalitas admitrasi tersebut, namun dasar wilayah yang menerbitkan sertifikat tersebut adalah Desa Uelolu sebagai Desa Transmigrasi, sehingga pihak kami selaku warga Desa Dongin menolak dengan alasan lokasi tersebut masuk dalam wilayah Admitrasi Desa Dongin (Desa Definitif), ini kan jadi aneh kok wilayah Dongin berdasarkan peta 1983 terbit sertifikat atas dasar Desa Uelolu, ini kan aneh,”bingungnya.

Oleh sebab itu diharapkan agar pemerintah terkait agar segera mungkin mengambil langkah agar tidak terjadi hal yang tidak di inginkan, seperti kejadian tadi sore yang sempat adu argumen antara kedua belah pihak dilokasi tersebut,”tandasnya.

Sampai berita ini tayang beberapa pihak terkait belum bisa di konfirmasi.

LP. Red/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pastikan Aman, Babinsa Sebulu Pantau Arus Lalu Lintas Penyeberangan Feri Serbaya

25 Maret 2026 - 08:12 WIB

Pastikan Aman, Babinsa Sebulu Pantau Arus Lalu Lintas Penyeberangan Feri Serbaya

Miris, Diduga Kuat Pencuri Kayu Di Hutan Cagar Alam Kecurian Lagi Bantalannya, Sudah Menjadi Tradisi.

25 Maret 2026 - 08:03 WIB

Miris, Diduga Kuat Pencuri Kayu Di Hutan Cagar Alam Kecurian Lagi Bantalannya, Sudah Menjadi Tradisi.

Kunjungan Kabag TU dan Umum, Rutan Kraksaan Dapat Apresiasi Kinerja

24 Maret 2026 - 17:48 WIB

Kunjungan Kabag TU dan Umum, Rutan Kraksaan Dapat Apresiasi Kinerja

Gercep, Polres Probolinggo Kota Amankan Bukti Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Kademangan

23 Maret 2026 - 17:38 WIB

Gercep, Polres Probolinggo Kota Amankan Bukti Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Kademangan

Ketua LIBAS88 Nusantara M. Muhyidin Eviny Desak Ketegasan Aparat, Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Kota Probolinggo Kian Menguat

23 Maret 2026 - 15:34 WIB

Ketua LIBAS88 Nusantara M. Muhyidin Eviny Desak Ketegasan Aparat, Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Kota Probolinggo Kian Menguat
Trending di Hukum dan Kriminal