Tolbar – Pada Selasa 27 Februari 2023 telah terjadi mediasi di lokasi sawit milik pak Muzakir yang berada di wilayah admitrasi Desa Dongin Vs Sertifikat yang diterbitkan oleh desa Uelolu, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, antara pihak penerima kuasa (sertifikat Uelolu) dan tokoh masyarakat Desa Dongin.

Adapun mediasi tersebut tidak membuahkan hasil, karena dokumen yang berupa sertifikat selaku penggugat terbitan Desa Uelolu yang notabennya sebagai pemekaran transmigrasi, yang menjadi dasar legalitas penggugat namun dapat di bantahkan oleh pihak pak Muzakir dengan legalitas SKPT di sertai dengan Sppt pajak terbitan Desa Dongin sebagai wujud membayar kewajiban ke negara,”ucap salah satu mediator yang enggan di publikasikan awak media ini.
Dalam hal ini turut hadir di lokasi tersebut diantaranya : yang mewakili kecamatan pak Toibin S.sos, mewakili Pemdes Dongin pak Siswandi, tokoh masyarakat dongin dan tergugat pak Muzakir serta pihak penggugat, namun belum mendapatkan titik temu,”jelasnya.
Ada pun kesepakatan yang terjadi diantara kedua belah pihak adalah menunggu hasil penerapan tapal batas diantara dua desa tersebut, oleh sebab itu di harapkan Tapem Banggai selaku pihak terkait yang pemilik kewenangan agar segera mungkin turun untuk menetapkan tapal batas desa tersebut,”ungkapnya.
Kepada media ini salah satu sumber yang enggan di publikasikan oleh media ini namanya menjelaskan, yang mana terkait persoalan ini seharusnya kita merujuk undang-undang pokok agraria tahun 1960 No.5, sebagai landasan dasar penyelesaian persoalan agraria tersebut, dan melihat pula dasar wilayah Admitrasi sebagai dasar dari surat yang diterbitkan.
Ada pun sertifikat yang di jadikan dasar penggugat kami tidak menolak, bahkan pihak kami selaku tokoh masyarakat menujujung tinggi legalitas admitrasi tersebut, namun dasar wilayah yang menerbitkan sertifikat tersebut adalah Desa Uelolu sebagai Desa Transmigrasi, sehingga pihak kami selaku warga Desa Dongin menolak dengan alasan lokasi tersebut masuk dalam wilayah Admitrasi Desa Dongin (Desa Definitif), ini kan jadi aneh kok wilayah Dongin berdasarkan peta 1983 terbit sertifikat atas dasar Desa Uelolu, ini kan aneh,”bingungnya.
Oleh sebab itu diharapkan agar pemerintah terkait agar segera mungkin mengambil langkah agar tidak terjadi hal yang tidak di inginkan, seperti kejadian tadi sore yang sempat adu argumen antara kedua belah pihak dilokasi tersebut,”tandasnya.
Sampai berita ini tayang beberapa pihak terkait belum bisa di konfirmasi.
LP. Red/tim