Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Mantan Napi Pencabulan Kembali Diamankan, Diduga Ancam dan Sebarkan Video Asusila Korban

badge-check

Mantan Napi Pencabulan Kembali Diamankan, Diduga Ancam dan Sebarkan Video Asusila Korban Perbesar

MPH // Ngawi – Seorang pemuda berinisial AB (18), warga Kabupaten Blitar, kembali berurusan dengan aparat penegak hukum setelah diduga melakukan tindak pidana penyebaran konten asusila disertai ancaman terhadap mantan kekasihnya. Pelaku yang diketahui merupakan mantan narapidana kasus pencabulan itu diamankan oleh Satreskrim Polres Ngawi di kediamannya di wilayah Blitar.

Kasus tersebut mencuat setelah korban, seorang siswi, melaporkan dugaan pemaksaan pembuatan video bermuatan asusila yang kemudian diduga disebarluaskan oleh pelaku usai hubungan asmara keduanya berakhir.

Mantan Napi Pencabulan Kembali Diamankan, Diduga Ancam dan Sebarkan Video Asusila Korban

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ngawi, Ipda Sunarto, membenarkan bahwa korban diduga berada dalam tekanan saat diminta membuat video tersebut.

Menurut hasil penyelidikan sementara, pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui media sosial hingga menjalin hubungan asmara. Dalam perjalanannya, pelaku diduga mengancam korban agar memenuhi permintaannya, termasuk membuat video tanpa busana. Karena merasa takut terhadap ancaman tersebut, korban diduga menuruti permintaan pelaku.

Setelah hubungan keduanya berakhir, pelaku diduga menyebarkan video tersebut tanpa persetujuan korban. Perbuatan itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian hingga dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Satreskrim Polres Ngawi bergerak melakukan penangkapan terhadap AB di wilayah Kabupaten Blitar. Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena pelaku diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara pencabulan sebelum kembali diduga melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan kekerasan berbasis gender melalui media elektronik.

Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk mengumpulkan alat bukti digital, memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri dugaan penyebaran konten melalui media elektronik.

Atas dugaan perbuatannya, pelaku berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) apabila unsur pidananya terpenuhi. Penetapan pasal dan ancaman hukuman sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan.

Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya remaja, agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial serta tidak mudah memberikan atau membuat konten pribadi yang berpotensi disalahgunakan. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana serupa.

(Edi D/Bbg/*)

📚 Artikel Terkait:

Baca Lainnya

Digaji Rp 500 Ribu dan Satu Paket Sabu, Kurir Jaringan Narkotika Dibekuk Dit Resnarkoba Polda Jateng Bersama 24 Paket Barang Bukti

15 Juli 2026 - 10:42 WIB

Digaji Rp 500 Ribu dan Satu Paket Sabu, Kurir Jaringan Narkotika Dibekuk Dit Resnarkoba Polda Jateng Bersama 24 Paket Barang Bukti

LSM LIRA Desak Presiden Prabowo Segera Sahkan UU Perampasan Aset, Tegaskan Koruptor Harus Dimiskinkan

15 Juli 2026 - 06:23 WIB

LSM LIRA Desak Presiden Prabowo Segera Sahkan UU Perampasan Aset, Tegaskan Koruptor Harus Dimiskinkan

Kunker Maraton Sehari, Kapolres Simalungun Sambangi Tiga Polsek Tegaskan Soliditas TNI-Polri-Pemerintah

14 Juli 2026 - 23:31 WIB

Kunker Maraton Sehari, Kapolres Simalungun Sambangi Tiga Polsek Tegaskan Soliditas TNI-Polri-Pemerintah

POLDA KEPRI TERIMA AUDIENSI GEMIRA KEPRI, PERKUAT SINERGI MENJAGA KERUKUNAN DAN KONDUSIVITAS DAERAH

14 Juli 2026 - 23:16 WIB

POLDA KEPRI TERIMA AUDIENSI GEMIRA KEPRI, PERKUAT SINERGI MENJAGA KERUKUNAN DAN KONDUSIVITAS DAERAH

Ibunda Santri Asal Lombok Tengah Mengadu ke Komisi III DPR RI, Minta Keadilan atas Kematian Anaknya

14 Juli 2026 - 22:26 WIB

Ibunda Santri Asal Lombok Tengah Mengadu ke Komisi III DPR RI, Minta Keadilan atas Kematian Anaknya
Trending di Hukum dan Kriminal