Patrolihukum.net // Jakarta – Perjalanan karier mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengalami perubahan signifikan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan status hukum tersebut terjadi tidak lama setelah pengunduran dirinya sebagai Jampidsus diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Perubahan status hukum itu menjadi sorotan publik mengingat selama menjabat sebagai Jampidsus sejak awal 2022, Febrie dikenal memimpin penanganan sejumlah perkara korupsi bernilai besar. Di antaranya, penanganan dugaan korupsi tata niaga timah, PT Asabri, dan PT Jiwasraya yang mendapat perhatian luas dari masyarakat.

Berdasarkan keterangan aparat penegak hukum, penyidikan terhadap perkara yang menjerat Febrie telah melalui serangkaian pemeriksaan saksi, ahli, serta penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Sebelum penetapan tersangka, aparat kepolisian diketahui melakukan penggeledahan di sejumlah titik yang diduga berkaitan dengan aset maupun properti milik atau terkait Febrie Adriansyah. Tidak lama berselang, surat pengunduran dirinya sebagai Jampidsus diterima secara resmi pada 11 Juli 2026.
Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka. DR diduga memiliki keterkaitan dalam dugaan tindak pidana korupsi maupun TPPU yang tengah diusut. Berbeda dengan Febrie, DR telah lebih dahulu menjalani penahanan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menjelaskan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 saksi dan dua orang ahli untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.
Menurut Totok, tersangka DR dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU yang berkaitan dengan proses penanganan perkara terhadap penyelenggara negara, termasuk perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.
Atas dugaan tersebut, penyidik mempersangkakan Febrie dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU. Hingga berita ini disusun, proses hukum terhadap yang bersangkutan masih berlangsung sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengamanan TNI Berakhir
Di tengah perkembangan perkara tersebut, Kejaksaan Agung memastikan Febrie Adriansyah tidak lagi memperoleh pengamanan dari TNI setelah tidak lagi menjabat sebagai Jampidsus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pengamanan yang sebelumnya diberikan merupakan bagian dari fasilitas pengamanan terhadap pejabat yang sedang menduduki jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan Agung.
“Pengamanan dari TNI melekat pada jabatan, bukan kepada individu. Setelah tidak lagi menjabat, maka pengamanan tersebut otomatis berakhir,” ujar Anang kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Sebelumnya, kediaman Febrie di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sempat menjadi perhatian publik setelah terlihat dijaga personel TNI ketika beredar informasi mengenai rencana penggeledahan oleh aparat penegak hukum.
Perkembangan perkara ini juga memunculkan respons dari kalangan masyarakat sipil. Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (DE JURE), Bhatara Ibnu Reza, yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil, mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan profesional.
Menurutnya, apabila penahanan terhadap tersangka belum dilakukan, aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan kepada publik agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda dibandingkan perkara korupsi lainnya.
Selain itu, ia meminta agar penanganan perkara berlangsung tanpa intervensi dari pihak mana pun serta mengedepankan prinsip independensi penegakan hukum.
Koalisi tersebut juga mendorong Komisi Kejaksaan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan proses hukum maupun kepatuhan terhadap kode etik, guna memastikan seluruh tahapan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Bhatara turut menyoroti keterlibatan personel TNI dalam pengamanan sebelumnya. Menurutnya, pelaksanaan tugas pengamanan harus tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan persepsi adanya intervensi terhadap proses penegakan hukum.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung maupun kepolisian menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan. Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, menyampaikan pembelaan, serta memperoleh perlindungan atas hak-haknya sesuai asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku di Indonesia.
(Edi D/Red/**)
- Usai Kunjungi Mabes TNI, Kapolri Sambangi Kejaksaan Agung Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum
- Heboh Dugaan Aksi Begal di Perbatasan Blado Kulon-Tegalmojo Tegalsiwalan, Video Viral Hebohkan Warga
- POLDA KEPRI TAYANGKAN AUDIOVISUAL GURINDAM 12 DI KAPAL FERRY, BIOSKOP, DAN RUANG PUBLIK SEBAGAI MEDIA EDUKASI NILAI-NILAI MORAL DAN KEHIDUPAN BERMASYARAKAT



























2 Komentar