Diduga Melawan Negara, Diminta Cabut IUP CV. MPA, Proses Terbukti Penjarakan,Dugaan Merusak Boronjong

 

Bangggai – Kepada media ini beberapa sumber yang enggan di publikasikan namanya mengungkapkan, Sebagaimana Pemberitaan yang diterbitkan oleh media Patrolihukum.net dari tahun 2023-2024 namun terkesan proses mandek, terkait dugaan perusakan fasilitas umum (boronjong) yang di bangun pasca banjir bandang melanda beberapa desa diantara desa Mantawa kecamatan Toili Barat pada tahun 1995, di buat dengan menggunakan anggaran APBN,”ungkapnya.

Namun saat ini terlihat jelas pihak CV. MPA dengan sengaja melakukan hal tersebut (perbuatan melawan hukum) namun APH hanya diam membisu, padahal nampak jelas CV. MPA yang bergerak dalam bidang batu pica (Split) ini merusak fasilitas umum, sebagai mana tertuang dalam Pasal 170 KUHP atau UU. No. 22 Tahun 2009

Yang mana bagi pengrusakan fasilitas umum di atur dalam pasal 170 KUHP, yang mana ancaman pidana 5 Tahun 6 bulan atau sesuai amanat UU No.22 Tahun 2009, namun anehnya sampai detik ini tidak nampak proses hukum berjalan,”anehnya.

Dengan perusakan boronjong tersebut (fasilitas umum) yang digunakan untuk penahan bibir sungai, sangat berdampak di masyarakat selaku pengguna air (petani) untuk apa program pemerintah pusat mensejahteaan masyarakat dan membantu petani, kalau persoalan ini tidak di tindak lanjut, bahkan terkesan ada pembiaran dari APH dan beberapa pihak-pihak terkait, yang tidak memikirkan nasib rakyat kecil yang berprofesi sebagai petani,”tegasnya.

Oleh sebab itu diharapkan atas nama negara untuk melakukan pencabutan Ijin Usaha CV. MPA yang berada di wilayah Kabupaten Banggai, karena diduga sengaja melawan negara, dengan sesuka hati merusak fasilitas umum yang di bangun negara untuk Rakyat, di harapkan APH jangan takut memproses CV. MPA, yang hanya merugikan negara,”pintanya.

Sampai berita ini tayang beberapa pihak terkait tidak membacanya walaupun dalam keadaan aktif.

(Bersambung…!)
LP. Red/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *