Patrolihukum.net // PEKANBARU – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang yang membebankan pembayaran kredit macet sebesar Rp 140 miliar kepada petani sawit anggota KOPPSA M menghebohkan publik. Keputusan ini memicu kritik tajam dan menjadi viral di kalangan masyarakat dan aktivis.
Rolan Aritonang, Wakil Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), secara tegas meminta Mahkamah Agung (MA) segera mencopot Ketua PN Bangkinang, Soni Nugraha. Menurutnya, putusan yang menguntungkan PTPN IV secara mutlak tersebut sangat menindas petani sebagai pihak tergugat.

“Berbahaya sekali apabila lembaga peradilan dipimpin oleh hakim seperti Soni Nugraha. Cukup sudah masyarakat kecil menjadi korban,” ujar Rolan saat ditemui di Pekanbaru, Selasa (10/6).
Lebih jauh, Rolan menilai hakim ketua dalam perkara ini tidak menjalankan fungsi netralnya. Bahkan saat kunjungan ke kebun sawit seluas 1.650 hektare sebagai objek sengketa, Soni Nugraha dianggap sudah menunjukkan keberpihakan yang sangat jelas.
“Dia menolak bukti foto udara dari kuasa hukum petani yang diambil dengan drone, dan ngotot hanya melihat kebun dengan menggunakan honda trail, tanpa turun melihat kondisi sesungguhnya,” jelas Rolan.
Penggunaan honda trail saat kunjungan pun dinilai Rolan membuat pemantauan menjadi sangat terbatas, karena kondisi kebun yang sebenarnya jauh dari kondisi ideal hanya dapat dilihat dari pinggir jalan. Kondisi kebun di tengah area justru banyak yang rusak dan tidak terawat.
Sikap hakim Soni selama persidangan juga menuai kecaman. Rolan menilai ia bersikap arogan dengan sering memotong keterangan saksi ahli dari pihak petani dan bahkan menegur saksi secara keras.
“Dia menhardik saksi ahli, DR. Asharuddin M Amin, dengan komentar yang tidak sopan dan kurang etis, yang jelas sangat mendiskreditkan saksi,” ucapnya.
Selain itu, Ketua KOPPSA M, Nusirwan, juga mendapat perlakuan kasar dari Soni selama sidang, yang memancing keprihatinan publik. Bahkan, Pengadilan Tinggi Riau sempat menurunkan hakim pengawas untuk memantau jalannya sidang, tetapi upaya tersebut belum membuahkan hasil yang memuaskan.
Rolan menegaskan bahwa dugaan persengkokolan antara hakim dengan pihak penggugat sudah dapat dipastikan sejak awal sidang berlangsung. Hal ini dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat yang menginginkan lembaga peradilan yang kredibel dan adil.
“Sikap seperti ini membuat masyarakat kehilangan kepercayaan pada lembaga peradilan. Terlebih, Soni Nugraha juga pernah diperiksa terkait dugaan gratifikasi Rp 300 juta yang diduga berkaitan dengan sengketa kebun,” jelas Rolan.
LAKR pun mendesak MA agar bertindak tegas dengan mencopot Soni dari jabatannya sebagai Ketua PN Bangkinang. “Bumi Lancang Kuning butuh hakim yang jujur, adil, dan berpihak pada kebenaran, bukan hakim korup yang memperdagangkan perkara,” pungkas Rolan.
(Tim Media/**)
Catatan Redaksi:
Berita ini merupakan hasil peliputan dan pengumpulan data dari keterangan langsung narasumber serta dokumen pendukung. Isu dugaan keberpihakan dan penindasan dalam putusan pengadilan adalah hal serius yang membutuhkan perhatian dan tindak lanjut dari lembaga pengawas peradilan dan Mahkamah Agung demi menjaga kredibilitas sistem hukum di Indonesia. Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang berimbang dan objektif, mengedepankan kebenaran dan keadilan sosial.