Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Mahasiswa Desak Polisi Tangkap Direktur PT MAS Terkait Dugaan Ilegalitas

badge-check


Mahasiswa Desak Polisi Tangkap Direktur PT MAS Terkait Dugaan Ilegalitas Perbesar

MEDAN, – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air (AMCTA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polrestabes Medan, Kamis (13/3). Mereka mendesak Kapolrestabes Medan untuk memeriksa dan menangkap Direktur PT Maha Akbar Sejahtera (MAS) yang diduga melakukan penyelewengan terkait perizinan usaha pabrik peleburan besi di Jl. Damar Wulan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Dalam aksi yang berlangsung tegang, massa mencoba menerobos masuk ke dalam Polrestabes untuk bertemu langsung dengan Kapolrestabes Medan. Namun, aparat kepolisian mengamankan situasi dan meminta perwakilan demonstran menyerahkan tuntutan mereka secara tertulis.

Mahasiswa Desak Polisi Tangkap Direktur PT MAS Terkait Dugaan Ilegalitas

“Kami meminta Kapolrestabes Medan untuk segera memeriksa dan menangkap Direktur PT MAS yang diduga melakukan penyelewengan terkait perizinan serta mendirikan pabrik di atas tanah ilegal,” ujar Rapi Lamnur Siregar, koordinator aksi.

Tuntut Sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan oleh Rapi, AMCTA juga menuntut Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deliserdang untuk segera turun tangan dan memberikan sanksi tegas kepada pabrik tersebut. Menurut mereka, PT MAS telah mencemari lingkungan akibat kegiatan operasionalnya dan diduga beroperasi tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL), serta Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).

Selain itu, AMCTA juga meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut dugaan manipulasi data yang dilakukan oleh perusahaan guna memperoleh izin operasi. Mereka menduga ada oknum-oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan dokumen untuk kepentingan pribadi.

“AMCTA meminta Polrestabes Medan untuk segera memeriksa dan menangkap Direktur PT MAS karena diduga menggelapkan pajak demi keuntungan sendiri,” tambah Rapi.

Setelah menyampaikan tuntutan mereka, massa akhirnya membubarkan diri setelah surat pernyataan sikap diterima oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan.

Dugaan Tidak Bayar Pajak Sejak 2021

Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan ilegalitas PT MAS sebelumnya telah diajukan oleh AMCTA pada Senin (10/3). Berdasarkan hasil investigasi mereka, pabrik tersebut didirikan di lahan garapan tanpa memiliki izin yang sah.

“Berdasarkan observasi kami, pabrik ini diduga tidak memiliki legalitas keabsahan kepemilikan lahan, tidak memiliki AMDAL, APL, dan UPL yang merupakan syarat utama untuk beroperasi,” ungkap Rapi yang didampingi tim investigasi AMCTA, yakni Fikril Hakim dan Ilham Syahputra.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, ketidaksesuaian izin lingkungan bisa berujung pada sanksi pidana. Jika terbukti tidak memiliki izin APL dan UPL, perusahaan dapat dikenakan hukuman penjara maksimal tiga tahun atau denda hingga Rp750 juta sesuai Pasal 42. Sementara itu, Pasal 43 mengatur sanksi pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp1,5 miliar.

Tak hanya itu, AMCTA juga menyoroti dugaan penggelapan pajak oleh PT MAS sejak tahun 2021 hingga 2025. Menurut mereka, perusahaan tersebut diduga tidak membayar pajak yang berpotensi merugikan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Deliserdang.

“Oleh sebab itu, kami meminta Bupati Deliserdang melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk segera menindaklanjuti laporan kami,” tegas Rapi.

Pihak Perusahaan Bungkam

Sementara itu, Direktur PT MAS, Hazri Fadillah Harahap, belum memberikan tanggapan terkait tuduhan ini. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh wartawan melalui panggilan telepon maupun pesan WhatsApp hingga Senin (10/3) pukul 16.30 WIB belum mendapatkan jawaban.

Aksi unjuk rasa AMCTA di depan Polrestabes Medan ini menambah tekanan bagi aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas terhadap PT MAS. Masyarakat kini menanti apakah laporan ini akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan lebih lanjut.

(Tim/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

 Berteduh Di Bawah Payung Keimanan, Personil Dan Bhayangkari Polsek Bungku Utara Berbagi Takjil.

28 Maret 2025 - 02:16 WIB

 Berteduh Di Bawah Payung Keimanan, Personil Dan Bhayangkari Polsek Bungku Utara Berbagi Takjil.

Temuan Kandungan Mangan Berlebih dalam AMDK Situbondo, BPOM Diminta Awasi

27 Maret 2025 - 23:56 WIB

Temuan Kandungan Mangan Berlebih dalam AMDK Situbondo, BPOM Diminta Awasi

Dugaan Perselingkuhan di Desa Maron Kidul Dilaporkan ke Polsek Gending

27 Maret 2025 - 22:31 WIB

Dugaan Perselingkuhan di Desa Maron Kidul Dilaporkan ke Polsek Gending

Menjelang Lebaran Harga Kebutuhan Pokok di Lumajang Aman,ini Penjelasanya

27 Maret 2025 - 16:03 WIB

Menjelang Lebaran Harga Kebutuhan Pokok di Lumajang Aman,ini Penjelasanya

Polemik AMDK Merk KN: Dugaan Tidak Higienis, Masyarakat Dirugikan

27 Maret 2025 - 09:59 WIB

Polemik AMDK Merk KN: Dugaan Tidak Higienis, Masyarakat Dirugikan
Trending di Kabar Viral