MEDAN, – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air (AMCTA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polrestabes Medan, Kamis (13/3). Mereka mendesak Kapolrestabes Medan untuk memeriksa dan menangkap Direktur PT Maha Akbar Sejahtera (MAS) yang diduga melakukan penyelewengan terkait perizinan usaha pabrik peleburan besi di Jl. Damar Wulan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
Dalam aksi yang berlangsung tegang, massa mencoba menerobos masuk ke dalam Polrestabes untuk bertemu langsung dengan Kapolrestabes Medan. Namun, aparat kepolisian mengamankan situasi dan meminta perwakilan demonstran menyerahkan tuntutan mereka secara tertulis.

“Kami meminta Kapolrestabes Medan untuk segera memeriksa dan menangkap Direktur PT MAS yang diduga melakukan penyelewengan terkait perizinan serta mendirikan pabrik di atas tanah ilegal,” ujar Rapi Lamnur Siregar, koordinator aksi.
Tuntut Sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan oleh Rapi, AMCTA juga menuntut Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deliserdang untuk segera turun tangan dan memberikan sanksi tegas kepada pabrik tersebut. Menurut mereka, PT MAS telah mencemari lingkungan akibat kegiatan operasionalnya dan diduga beroperasi tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL), serta Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
Selain itu, AMCTA juga meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut dugaan manipulasi data yang dilakukan oleh perusahaan guna memperoleh izin operasi. Mereka menduga ada oknum-oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan dokumen untuk kepentingan pribadi.
“AMCTA meminta Polrestabes Medan untuk segera memeriksa dan menangkap Direktur PT MAS karena diduga menggelapkan pajak demi keuntungan sendiri,” tambah Rapi.
Setelah menyampaikan tuntutan mereka, massa akhirnya membubarkan diri setelah surat pernyataan sikap diterima oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
Dugaan Tidak Bayar Pajak Sejak 2021
Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan ilegalitas PT MAS sebelumnya telah diajukan oleh AMCTA pada Senin (10/3). Berdasarkan hasil investigasi mereka, pabrik tersebut didirikan di lahan garapan tanpa memiliki izin yang sah.
“Berdasarkan observasi kami, pabrik ini diduga tidak memiliki legalitas keabsahan kepemilikan lahan, tidak memiliki AMDAL, APL, dan UPL yang merupakan syarat utama untuk beroperasi,” ungkap Rapi yang didampingi tim investigasi AMCTA, yakni Fikril Hakim dan Ilham Syahputra.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, ketidaksesuaian izin lingkungan bisa berujung pada sanksi pidana. Jika terbukti tidak memiliki izin APL dan UPL, perusahaan dapat dikenakan hukuman penjara maksimal tiga tahun atau denda hingga Rp750 juta sesuai Pasal 42. Sementara itu, Pasal 43 mengatur sanksi pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp1,5 miliar.
Tak hanya itu, AMCTA juga menyoroti dugaan penggelapan pajak oleh PT MAS sejak tahun 2021 hingga 2025. Menurut mereka, perusahaan tersebut diduga tidak membayar pajak yang berpotensi merugikan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Deliserdang.
“Oleh sebab itu, kami meminta Bupati Deliserdang melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk segera menindaklanjuti laporan kami,” tegas Rapi.
Pihak Perusahaan Bungkam
Sementara itu, Direktur PT MAS, Hazri Fadillah Harahap, belum memberikan tanggapan terkait tuduhan ini. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh wartawan melalui panggilan telepon maupun pesan WhatsApp hingga Senin (10/3) pukul 16.30 WIB belum mendapatkan jawaban.
Aksi unjuk rasa AMCTA di depan Polrestabes Medan ini menambah tekanan bagi aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas terhadap PT MAS. Masyarakat kini menanti apakah laporan ini akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan lebih lanjut.
(Tim/**)