Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

LSM Paskal dan LSM BMW Ancam Demonstrasi Besar Jika OTT Pembalakan Kayu Mandek di Dringu

badge-check


LSM Paskal dan LSM BMW Ancam Demonstrasi Besar Jika OTT Pembalakan Kayu Mandek di Dringu Perbesar

Patrolihukum.net//Probolinggo, 26 Juli 2025 — Ketegangan mencuat di Kabupaten Probolinggo setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) penangkapan pelaku pembalakan liar di kawasan hutan Perhutani Desa Sekar Kare, Kecamatan Dringu, pada Senin, 22 Juli 2025. Pasalnya, hingga lebih dari 1 x 24 jam pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, belum ada kejelasan mengenai status penahanan pelaku atau pelaku masih bebas berkeliaran oleh aparat penegak hukum maupun Perhutani.

Kondisi ini menuai protes keras dari dua organisasi masyarakat sipil, yakni Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PASKAL dan DPW LSM Botan Matenggo Woengoe (BMW) Jawa Timur. Kedua LSM tersebut mengecam lambannya proses penegakan hukum dan menyebut adanya indikasi pembiaran serta potensi permainan mafia kayu di balik kasus ini.

LSM Paskal dan LSM BMW Ancam Demonstrasi Besar Jika OTT Pembalakan Kayu Mandek di Dringu

Ketua LSM PASKAL, Sulaiman, menilai ketidaktegasan aparat dalam kasus ini mencederai kepercayaan publik terhadap komitmen perlindungan lingkungan dan pemberantasan kejahatan kehutanan.

“Kami menilai ini bukan sekadar kasus pencurian kayu biasa. Ini adalah pembalakan terhadap aset negara yang dilindungi undang-undang. Tapi mengapa hingga kini belum ada kejelasan status pelakunya? Jangan-jangan ada yang mencoba menutup-nutupi,” ujar Sulaiman, Sabtu (26/7), kepada wartawan.

Sulaiman menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi besar-besaran yang akan dilangsungkan di depan Mapolres Probolinggo dan Kantor Perhutani jika tidak ada tindak lanjut hukum secara transparan dalam waktu dekat.

“Ini bentuk protes konstitusional. Kami akan kawal terus kasus ini. Kalau sampai pelaku dilepas atau prosesnya mandek, maka rakyat akan turun ke jalan. Negara ini tidak boleh kalah oleh mafia kayu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sulaiman menyatakan bahwa dirinya sudah mencoba melakukan komunikasi dengan pihak Perhutani setempat melalui pesan singkat, namun tidak mendapat balasan. Awak media yang mencoba menghubungi salah satu mantri Perhutani pun hanya diarahkan untuk berkoordinasi dengan KPH (Kesatuan Pemangkuan Hutan), yang hingga kini belum memberikan tanggapan resmi.

Senada, Ketua DPW LSM BMW Jatim, Darminto, menyesalkan lemahnya koordinasi antara Perhutani dan aparat kepolisian dalam menyikapi kasus ini.

“Jika benar tertangkap tangan, semestinya pelaku langsung ditahan. Tapi kenyataannya, sampai hari ini tidak ada penahanan. Ini kan jadi tanda tanya besar bagi kami. Apakah ada intervensi?” tanya Darminto.

Ia juga menyebut bahwa akan membawa persoalan ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Komisi IV DPR RI jika tidak ada kejelasan dalam waktu dekat.

“Kalau aparat setempat tidak mampu atau tidak mau menindak, maka kita akan naikkan ke pusat. Kami tidak main-main,” ancamnya.

Sementara itu, dari pihak kepolisian, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Probolinggo membenarkan bahwa laporan dari Perhutani telah diterima dan kasus sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

“Benar ada OTT. Tapi proses penyidikan masih berjalan. Beberapa saksi dari pihak terkait sudah kami periksa. Kami juga masih mengumpulkan alat bukti tambahan,” jelasnya.

Saat ditanya soal tidak dilakukannya penahanan terhadap pelaku yang tertangkap tangan di lokasi pembalakan liar, ia mengatakan bahwa penyidik membutuhkan waktu untuk memperkuat alat bukti dan memastikan pasal yang dikenakan sesuai.

“Barang bukti kayu sudah kami titipkan ke Perhutani. Penahanan belum dilakukan karena harus menunggu hasil pendalaman. Prosedur harus tetap dijalankan,” imbuhnya.

Pihak kepolisian juga membuka kesempatan kepada awak media untuk datang ke Mapolres pada hari kerja guna mendapatkan informasi resmi dan lengkap, agar tidak terjadi disinformasi di tengah masyarakat.

Namun bagi LSM PASKAL dan BMW Jatim, penjelasan tersebut belum cukup. Mereka menganggap langkah aparat terlalu normatif dan lamban dalam menghadapi kejahatan kehutanan yang telah nyata merusak lingkungan dan merugikan negara.

Sebagai informasi, pembalakan liar atau illegal logging merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta diperkuat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam Pasal 17 UU No. 18/2013 disebutkan, pelaku yang dengan sengaja merambah kawasan hutan tanpa izin dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1,5 miliar. Bahkan, apabila tindakan tersebut dilakukan secara terorganisir, maka pelaku dapat dikenakan pasal tambahan sebagai bagian dari jaringan kejahatan lingkungan.

Kasus ini dinilai menjadi ujian integritas penegak hukum di Kabupaten Probolinggo. Apakah hukum benar-benar tajam ke atas dan ke bawah, atau justru kembali tumpul terhadap aktor besar yang selama ini diduga bermain di balik layar perusakan hutan?

(Edi/Tim/Redaksi)
Bersambung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tanggapan Pengawas Proyek Jalan R14 Sukapura-Sumber Atas Pemberitaan Media Perisaihukum.com, Yang Dinilai Menyudutkan

28 Juli 2025 - 16:12 WIB

Tanggapan Pengawas Proyek Jalan R14 Sukapura-Sumber Atas Pemberitaan Media Perisaihukum.com, Yang Dinilai Menyudutkan

Polisi Gelar Patroli Balap Liar di Jalur Lintas Utara Lamongan 9 Motor Diamankan*

28 Juli 2025 - 13:10 WIB

Polisi Gelar Patroli Balap Liar di Jalur Lintas Utara Lamongan 9 Motor Diamankan*

Langkah Awal Bhayangkara Muda: 247 Calon Siswa Bintara Polri Resmi Masuk SPN Polda Jatim*

28 Juli 2025 - 13:03 WIB

Langkah Awal Bhayangkara Muda: 247 Calon Siswa Bintara Polri Resmi Masuk SPN Polda Jatim*

Syukuran dan Doa Lintas Agama Sambut 247 Calon Siswa Bintara di SPN Polda Jatim*

28 Juli 2025 - 12:59 WIB

Syukuran dan Doa Lintas Agama Sambut 247 Calon Siswa Bintara di SPN Polda Jatim*

SP BPLEM-PP Soroti Kebakaran Disnakertrans: Ada Apa Ini?

28 Juli 2025 - 09:56 WIB

SP BPLEM-PP Soroti Kebakaran Disnakertrans: Ada Apa Ini?
Trending di Kabar Viral