Patrolihukum.net // Jepara – Misteri pelaku pembuangan bayi laki-laki yang menggegerkan warga Desa Pendosawalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara akhirnya terkuak. Tak sampai sehari sejak penemuan bayi tersebut, tim Satreskrim Polres Jepara berhasil menangkap pelaku yang ternyata adalah ibu kandung dari sang bayi.
Bayi laki-laki yang masih lengkap dengan ari-ari dibungkus plastik dan diletakkan dalam kardus dengan selimut sarung bantal itu ditemukan pada Kamis pagi (17/4/2025) sekitar pukul 07.30 WIB oleh seorang pemulung. Bayi tersebut dibuang di depan sebuah gudang milik salah satu pabrik mebel yang berada di desa tersebut.

Pihak Kepolisian Resor (Polres) Jepara bergerak cepat dalam menangani kasus ini. Hasil kerja keras dan penyelidikan intensif selama kurang dari 24 jam membuahkan hasil. Pelaku berhasil diamankan saat berusaha melarikan diri ke kampung halamannya di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Pelaku adalah Buruh Pabrik Berinisial DS (19)
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (18/4/2025) mengungkap bahwa pelaku pembuangan bayi tersebut adalah seorang perempuan muda berinisial DS (19), buruh pabrik asal Banyumas yang telah bekerja di Jepara selama lima bulan terakhir.
“Tersangka melahirkan sendiri bayinya di kamar kosnya pada Rabu malam (16/4/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, ia membungkus bayi tersebut dengan sarung bantal dan menaruhnya dalam kardus, lalu dibawa ke lokasi pembuangan,” terang AKP Wildan.
Takut Diketahui Orang Lain
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap DS dengan temannya di daerah asalnya, Banyumas. Motif pembuangan dilakukan karena tersangka takut orang lain mengetahui bahwa ia telah melahirkan anak di luar nikah.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan menyampaikan bahwa ia merasa sangat takut jika kehamilannya dan kelahiran bayi itu diketahui oleh teman-teman dan lingkungan sekitarnya,” tambah AKP Wildan.
Bukti dari Kardus dan Sarung Bantal
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tak lepas dari kejelian aparat dalam menelusuri barang bukti. Di dalam kardus tempat bayi ditemukan, polisi mendapati selembar kertas garansi magic com. Penelusuran pun dilakukan ke sejumlah kos-kosan di sekitar lokasi untuk mencocokkan merek dan jenis magic com tersebut.
“Hasil penelusuran mengarah ke kamar kos milik tersangka. Di dalam kamar itu juga ditemukan seprai dengan motif identik dengan sarung bantal yang digunakan untuk menyelimuti bayi,” jelas AKP Wildan, didampingi Kanit PPA Ipda Cahyo Fajarisma dan Kasubsipenmas Sihumas Aipda Nur Hidayat.
Pelaku akhirnya ditangkap saat berada di gerbang tol Demak, dalam perjalanan pulang ke Banyumas menggunakan jasa travel. Ia tidak memberikan perlawanan saat diamankan oleh petugas.
Ancaman Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, DS dijerat dengan pasal 77 jo pasal 76B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, pasal 308 KUHPidana juga disangkakan kepadanya.
“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan/atau denda sebesar Rp100 juta,” tegas AKP Wildan.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat, khususnya remaja, tentang pentingnya pendidikan seksual, tanggung jawab sosial, dan kesadaran hukum agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
(Edi D/hms)


























