Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Polri

Kurang Dari 1×24 Jam Unit Reskrim Polsek Kemuning Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Curat

badge-check

 

Kemuning, Inhil – Satreskrim Polsek kemuning polres Inhil Kurang Dari 1×24 Jam Berhasil Ungkap Kasus dugaan Pencurian dengan pemberatan (curhat), yang bertempat di Rt 008 Rw 004 Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning, sabtu (1/4/2024).

Kurang Dari 1x24 Jam Unit Reskrim Polsek Kemuning Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Curat

Kapolsek Kemuning Kompol Teguh Wiyono SH.,MH mengungkapkan pihaknya telah mengamankan 2 lelaki inisial RFS warga Desa Batu Ampar dan CS warga Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kab. Inhil – Riau, yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat).

Pelaku ditangkap setelah korban melaporkan kejadian Curat yang menimpanya pada Hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 dikontrakanya, selanjutnya laporan tersebut langsung direspon cepat oleh Satreskrim Polsek Kemuning.

“Pelaku dapat kami tangkap dalam waktu kurang dari 24 Jam setelah korban melapor, kejadiannya sendiri terjadi hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 Sekira jam 04.00 Wib,” ungkap Kapolsek.

Kapolsek Kemuning mengatakan bahwa, kejadian bermula Pada Hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 04.00 Wib Korban bangun dari tidur dan melihat ada seorang lelaki didepan pintu kamarnya dengan menggunakan pakaian dan topi hitam. Karena takut korban hanya diam saja dan tidak berani berteriak. Setelah para pelaku pergi melalui pintu belakang, korban baru berani berteriak sehingga membuat teman kontrakan korban terbangun. Atas kejadian tersebut Korban melaporkan kejadian tersebut Kepolsek Kemuning. Dan total kerugian akibat tindakan pencurian ini senilai Rp. 4.445.000., ( Empat Juta Empat Ratus Empat Puluh Lima Ribu ) Rupiah.

“Setelah menerima laporan dari Korban kita langsung lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Dan dari kedua Pelaku kami mengamankan 1 ( satu ) buah dompet, 1 ( satu ) sepeda motor beat, Kartu Atm, Handphone Merk Vivo dan 2 Lembar STNK” kata Kapolsek.

Kompol Teguh menambahkan bahwa para pelaku saat ini berhasil diamankan dirutan Polsek kemuning.

“Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan di Rutan Polsek Kemuning. Selanjutnya Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” imbuhnya.

(Sudirlam/red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasat Binmas Polres Probolinggo Kota Hadiri Anniversary Saka Bhayangkara

20 Juli 2025 - 15:18 WIB

Kasat Binmas Polres Probolinggo Kota Hadiri Anniversary Saka Bhayangkara

Operasi Patuh Semeru 2025 Polres Probolinggo Beri Hadiah Bagi Pengendara yang Tertib Lalu Lintas

19 Juli 2025 - 15:20 WIB

Operasi Patuh Semeru 2025 Polres Probolinggo Beri Hadiah Bagi Pengendara yang Tertib Lalu Lintas

Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Aksi Premanisme, Polsek Kenduruan Polres Tuban Gelar Blue Light Patrol Malam Hingga Dini Hari

19 Juli 2025 - 01:05 WIB

Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Aksi Premanisme, Polsek Kenduruan Polres Tuban Gelar Blue Light Patrol Malam Hingga Dini Hari

Antisipasi Pencurian dan Kebakaran, Polsek Kenduruan Polres Tuban Gelar Patroli Malam di Perkantoran

19 Juli 2025 - 00:51 WIB

Antisipasi Pencurian dan Kebakaran, Polsek Kenduruan Polres Tuban Gelar Patroli Malam di Perkantoran

Patroli Rutin Di Alfamart, Polisi Polsek Kenduruan Polres Tuban Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Karyawan

19 Juli 2025 - 00:42 WIB

Patroli Rutin Di Alfamart, Polisi Polsek Kenduruan Polres Tuban Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Karyawan
Trending di Berita