Menu ✖

Mode Gelap

Menu ✖

Mode Gelap

Polri

Kurang Dari 1×24 Jam Unit Reskrim Polsek Kemuning Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Curat

badge-check

 

Kemuning, Inhil – Satreskrim Polsek kemuning polres Inhil Kurang Dari 1×24 Jam Berhasil Ungkap Kasus dugaan Pencurian dengan pemberatan (curhat), yang bertempat di Rt 008 Rw 004 Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning, sabtu (1/4/2024).

Kurang Dari 1x24 Jam Unit Reskrim Polsek Kemuning Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Curat

Kapolsek Kemuning Kompol Teguh Wiyono SH.,MH mengungkapkan pihaknya telah mengamankan 2 lelaki inisial RFS warga Desa Batu Ampar dan CS warga Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kab. Inhil – Riau, yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat).

Pelaku ditangkap setelah korban melaporkan kejadian Curat yang menimpanya pada Hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 dikontrakanya, selanjutnya laporan tersebut langsung direspon cepat oleh Satreskrim Polsek Kemuning.

“Pelaku dapat kami tangkap dalam waktu kurang dari 24 Jam setelah korban melapor, kejadiannya sendiri terjadi hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 Sekira jam 04.00 Wib,” ungkap Kapolsek.

Kapolsek Kemuning mengatakan bahwa, kejadian bermula Pada Hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 04.00 Wib Korban bangun dari tidur dan melihat ada seorang lelaki didepan pintu kamarnya dengan menggunakan pakaian dan topi hitam. Karena takut korban hanya diam saja dan tidak berani berteriak. Setelah para pelaku pergi melalui pintu belakang, korban baru berani berteriak sehingga membuat teman kontrakan korban terbangun. Atas kejadian tersebut Korban melaporkan kejadian tersebut Kepolsek Kemuning. Dan total kerugian akibat tindakan pencurian ini senilai Rp. 4.445.000., ( Empat Juta Empat Ratus Empat Puluh Lima Ribu ) Rupiah.

“Setelah menerima laporan dari Korban kita langsung lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Dan dari kedua Pelaku kami mengamankan 1 ( satu ) buah dompet, 1 ( satu ) sepeda motor beat, Kartu Atm, Handphone Merk Vivo dan 2 Lembar STNK” kata Kapolsek.

Kompol Teguh menambahkan bahwa para pelaku saat ini berhasil diamankan dirutan Polsek kemuning.

“Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan di Rutan Polsek Kemuning. Selanjutnya Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” imbuhnya.

(Sudirlam/red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tiga Jenderal Turun Langsung Pimpin Pencarian Iptu Tomi S.Marbun di Hutan Belantara Papua Barat

27 April 2025 - 22:19 WIB

Tiga Jenderal Turun Langsung Pimpin Pencarian Iptu Tomi S.Marbun di Hutan Belantara Papua Barat

Polres Blora Tindak Tegas Balap Liar, 27 Pelaku Diamankan

27 April 2025 - 18:54 WIB

Polres Blora Tindak Tegas Balap Liar, 27 Pelaku Diamankan

Polres Kediri Intensifkan Pemantauan Pekarangan Pangan Bergizi Warga

27 April 2025 - 11:52 WIB

Polres Kediri Intensifkan Pemantauan Pekarangan Pangan Bergizi Warga

Polres Gresik Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Stadion Joko Samudro

27 April 2025 - 08:24 WIB

Polres Gresik Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Stadion Joko Samudro

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Pimpin Patroli Malam Antisipasi Begal 3C

26 April 2025 - 18:39 WIB

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Pimpin Patroli Malam Antisipasi Begal 3C
Trending di Polri